Thursday, May 19, 2016

Launching Indonesia Pro Poor Budget Review, 23 Mei 2016

Labels:


Selengkapnya...

Tuesday, June 18, 2013

Subsidi BBM dan Keadilan Ekonomi ....

Yusuf Wibisono – Wakil Kepala PEBS (Pusat Ekonomi dan Bisnis Syariah) FEUI

Rencana pemerintah menaikkan harga BBM bersubsidi kembali menuai perdebatan. Setiap kali subsidi BBM membengkak dan beban APBN tak tertahankan, setiap kali itu pula energi bangsa ini terkuras.
Masalah subsidi BBM harus diurai dari sisi “hulu”-nya, yaitu ketidakmandirian dan inefisiensi pengelolaan sektor minyak dan gas bumi (migas). Pasal 33 UUD 1945 secara jelas mengamanatkan bahwa sumber daya strategis bangsa dikuasai oleh negara, agar dikelola secara profesional dan berkelanjutan, dan hasilnya digunakan untuk sebesar-besar kesejahteraan rakyat. Untuk sektor migas, hal ini semakin relevan mengingat kedudukannya yang sangat penting sebagai sumber energi utama yang hingga kini belum tergantikan dan sifatnya yang tidak dapat diperbaharui.
Di tingkat global, kini terjadi kecenderungan meningkatnya nasionalisme energi, khususnya oleh kekuatan ekonomi dunia seperti Amerika Serikat, China, Jepang, India, Rusia dan Korea yang kini secara ketat berkompetisi untuk mengamankan pasokan energi mereka dengan berupaya menjadi investor utama di berbagai negara berkembang penghasil energi dan sumber daya. Menjadi ironis jika Indonesia justru mengobral sumber energi strategis-nya yang terbatas, yang diperkirakan akan habis sekitar 11 tahun ke depan jika tidak ditemukan cadangan baru, menjualnya dengan harga murah, dan membiarkannya dikuasai asing bahkan dengan mengorbankan kepentingan nasional.
Ke depan, dibutuhkan reformasi terhadap pengelolaan sektor migas nasional. Indonesia sejak awal menganut pola production sharing contract (PSC) untuk mengelola migas nasional dengan alasan utama keterbatasan teknologi dan modal, serta tingginya resiko, dengan pola bagi hasil kini sekitar 85%: 15% untuk minyak dan 70%: 30% untuk gas. Kelemahan utama pola PSC ini adalah rendahnya learning process dari entitas bisnis nasional untuk mengelola migas nasional secara mandiri. Kita telah mengelola migas sejak 1957, namun hingga kini pemain besar nasional hanya Pertamina, dan segelintir swasta seperti Medco dan Energi Mega Persada. Itupun masih menjadi pemain marjinal di negeri sendiri. Pola PSC dengan cost-recovery juga rentan dengan mark-up dan korupsi, biaya produksi cenderung tidak terkontrol.
Pola alternatif yang menarik adalah pola kepemilikan (ownership). Dalam pola ini pihak asing yang ingin mengelola migas nasional harus mau melepas kepemilikan saham mayoritas-nya ke pemerintah, menjadi perusahaan joint-venture, sehingga pemerintah sebagai pemegang saham pengendali dapat efektif mengontrol dan mengendalikan perusahaan. Dengan pola ini, learning process, termasuk transfer teknologi, dapat terjadi lebih cepat dan biaya produksi dapat dikontrol secara efektif.
Reformasi sektor migas mendesak dilakukan mengingat produksi migas nasional yang terus stagnan dalam satu dekade terakhir di tengah biaya produksi (cost recovery) yang terus meningkat, yang kini telah menembus puluhan miliar dollar per tahun. Indonesia kini telah menjadi net oil importer, bahkan secara permanen. Produksi yang terus menurun inipun sebagian besar, sekitar 75%, didominasi operator asing. Indonesia juga tidak cukup memiliki kilang minyak sehingga tidak mampu mengolah produksi migas nasional secara mandiri. Implikasinya, ketergantungan terhadap impor migas menjadi sangat tinggi, mengancam ketahanan energi nasional, menguras cadangan devisa serta menimbulkan kerawanan terhadap neraca pembayaran dan stabilitas kurs mata uang. Rupiah kini telah menembus titik psikologis Rp 10.000,- per US$.
Sementara itu disisi “hilir”, permasalahan banyak terletak pada buruknya desain program kompensasi dan lemahnya affirmative policy. Subsidi bukanlah sesuatu yang tabu dalam ekonomi. Untuk Indonesia, subsidi bahkan harus dilakukan untuk mereka yang tidak mampu, sesuai Pasal 34 UUD 1945. Yang menjadi isu disini adalah desain subsidi agar efektif dan tepat sasaran. Secara teoritis, desain subsidi terbaik adalah subsidi yang diarahkan dan tepat diterima oleh mereka yang berhak (targeted subsidy).
Namun, implementasi setiap targeted-subsidy program membutuhkan basis data yang akurat dan selalu di update. Tanpa hal ini, subsidi akan menghadapi masalah kebocoran yang masif karena tingkat kesalahan penerima (inclusion error ataupun exclusion error) yang tinggi. Permasalahan berikutnya terkait dengan bentuk program. Targeted subsidy yang mengambil bentuk program bantuan tunai, baik unconditional cash transfer seperti BLT, maupun conditional cash transfer seperti PKH, menyimpan banyak masalah, karena rawan disalahgunakan untuk kepentingan politik, rawan korupsi, dan menimbulkan dampak negatif terhadap social capital masyarakat.
Terkait kesulitan yang dihadapi tentang basis data inilah kemudian muncul subsidi atas komoditas yang dipandang penting bagi masyarakat (commodity subsidies) seperti BBM. Kelemahan utama subsidi komoditas ini adalah pengguna komoditas yang disubsidi tidak dapat dibatasi. Targeting subsidi untuk BBM, agar tepat sasaran, sulit dilakukan karena adanya kemudahan transportasi dan distribusi membuat pengalihan penggunaan dan penjualan di pasar gelap hampir tidak mungkin dihalangi. Terlebih lagi dengan wilayah geografis Indonesia yang sangat luas dan terdiri dari kepulauan yang dipisahkan oleh lautan.
Subsidi BBM semakin tidak tepat sasaran ketika disparitas harga BBM bersubsidi dan BBM non-subsidi semakin lebar. Semakin lebar disparitas harga, semakin besar insentif untuk penyalahgunaan BBM bersubsidi. Pengguna premium terbesar, sekitar 55%, tercatat adalah kendaraan roda empat pribadi yang merupakan kelompok menengah-atas. Ketidaktepatan sasaran subsidi BBM juga terjadi dalam dimensi regional dimana BBM bersubsidi sekitar 60%-nya habis di Jawa-Bali saja.
Untuk Indonesia dimana basis data kemiskinan lemah, program subsidi yang menentukan sendiri penerimanya (self-targeted subsidiy) seperti beras raskin, BOS, hingga subsidi kereta api kelas ekonomi, akan jauh lebih tepat sasaran dan terhindar dari masalah targeting. Karena itu, terlepas dari kondisi defisit APBN, subsidi BBM sudah selayaknya dicabut, namun tentu dilakukan secara bertahap, disertai pemberian kompensasi bagi masyarakat miskin, dan pemilihan timing yang tepat.
Selain program kompensasi yang tepat, bukan dalam bentuk cash transfer seperti BLSM, pemerintah seharusnya juga melakukan berbagai affirmative policy, yaitu membangun mass rapid transportation yang handal, dapat dibangun dalam waktu cepat dan dalam cara yang berkeadilan, yaitu pembangunan Bus Rapid Transport (BRT) dan kereta api, baik komuter maupun lintas provinsi, khususnya untuk daerah perkotaan di Jawa dan Sumatera seperti Jabodetabek, Bandung, Surabaya dan Medan.
Saatnya kini subsidi BBM dilepaskan dari politik. Melanjutkan subsidi BBM membuat berbagai distorsi dalam perekonomian semakin tak terkendali, khususnya konsumsi BBM dari kendaraan bermotor pribadi dan penyelundupan. Subsidi BBM didominasi oleh bensin premium, yang 97% distribusi-nya disalurkan melalui SPBU. Kemacetan di berbagai kota besar akan semakin meningkat menuju kemacetan total (grid-lock).
Ironisnya, pemerintah memfasilitasi hal ini dengan terus membiarkan transportasi massal dalam kondisi buruk, sehingga penjualan kendaraan bermotor pribadi terus melonjak. Fokus pembangunan infrastruktur transportasi juga sangat berorientasi pada jalan dan kendaraan pribadi, khususnya pembangunan jalan tol, termasuk jalan tol dalam kota. Rencana pembangunan jalan tol Trans-Jawa dan Trans-Sumatera, serta kini Jembatan Selat Sunda (JSS), merupakan contoh nyata dari buruknya affirmative policy. Dan preseden terburuk adalah kasus penurunan harga BBM tahun 2008 untuk pencitraan Pemilu 2009 setelah perekonomian menerima kenaikan harga BBM tahun 2005 sebagai ekuilibrium baru. Bila kemudian resistensi terhadap pencabutan subsidi BBM sangat kuat, sebaiknya pemerintah banyak berkaca sebelum mengeluh dan menyalahkan pihak lain.

Republika, "Subsidi dan Keadilan Ekonomi", 18 Juni 2013

Labels:


Selengkapnya...

Wednesday, November 21, 2012

Agresi Gaza dan Boikot Israel ..

Yusuf Wibisono
Wakil Kepala - PEBS (Pusat Ekonomi & Bisnis Syariah) FEUI

Agresi brutal Israel terhadap Gaza dalam sepekan terakhir, kembali menoreh luka bagi Palestina. Setiap kali duka Palestina terbuncah, setiap kali itu pula dunia mengutuk Israel. Lebih enam dekade berlalu, namun kebijakan dan sikap penjajah Israel tidak berubah sedikit-pun. Berbagai respon masyarakat dunia terhadap kejahatan Israel umumnya temporer, pragmatis-jangka pendek, dan retoris, yang cenderung tidak efektif dan tidak mampu merubah situasi secara signifikan. Di antara sedikit pilihan-pilihan respon yang signifikan dan efektif adalah boikot ekonomi.
Gerakan "Boycott, Divestment and Sanctions" (BDS), atau “Palestinian Civil Society Call for Boycott, Divestment and Sanctions” diluncurkan tahun 2005, yang berjuang untuk melawan kolonisasi, penjajajahan dan apartheid yang dilakukan Israel di Palestina. Gerakan ini serupa dengan “Palestinian Campaign for the Academic and Cultural Boycott of Israel (PACBI)” yang diluncurkan setahun sebelumnya.
Pada 29 April 2012, gerakan BDS mulai menuai kemenangan ketika jaringan supermarket terbesar kelima di Inggris, Co-operative Group (Co-op), mengumumkan kebijakan bahwa mereka tidak lagi menjual produk yang berasal dari pemukiman ilegal Israel di Tepi Barat. Co-op menjadi grup supermarket besar pertama di Eropa yang melakukan boikot tersebut. Dan secara megejutkan, pada 27 September 2012, dari Markas PBB di New York, Indonesia melalui Menlu Marty Natalegawa secara luar biasa dan sangat lugas menyerukan boikot terhadap seluruh produk yang dihasilkan di wilayah pendudukan Israel. Seruan Indonesia ini merupakan penegasan dari sikap Komite Pembebasan Palestina Gerakan Non-Blok.
Berbagai peristiwa diatas menumbuhkan asa terhentinya penjajahan atas Palestina. Logika gerakan BDS adalah melakukan tekanan, bukan diplomasi, persuasi atau dialog. Strategi diplomasi untuk mencapai hak-hak asasi manusia terbukti sia-sia karena Israel menikmati proteksi dan imunitas hegemoni kekuatan dunia. Logika persuasi juga menunjukkan kebangkrutannya karena tidak ada "pendidikan" buat orang-orang Israel tentang mengerikannya penjajahan dan bentuk penindasan lainnya justru makin meningkat. Logika dialog antara Palestina dan Israel yang masih populer juga terbukti gagal dengan menyedihkan.

Boikot: Perspektif Ekonomi-Politik
Boikot dapat dipandang sebagai etika dan moral dalam konsumsi. Tidak ada keputusan pembelian dan investasi yang tidak berimplikasi pada pilihan moral dan etika tertentu. Dan sistem pasar semestinya merefleksikan moralitas dari masyarakatnya. Keputusan membeli dan konsumsi tidak hanya didasarkan pada kriteria harga berbasis utility semata, namun juga kriteria moral dalam seluruh aktivitas produksi.
Kriteria moral ini merupakan bagian dari arus besar perpindahan dari commodity markets ke service economy dimana seluruh aktivitas ekonomi dipandang sebagai value chain dan untuk setiap rantai itu konsumen harus turut bertanggungjawab. Dalam perspektif kapitalisme kontemporer, inilah yang disebut sebagai konsumerisme yang beretika (ethical consumerism). Membeli adalah cara yang paling jelas bagi konsumen dalam mengekspresikan pilihan moral mereka.
Kasus terbaik boikot adalah boikot terhadap rezim apartheid Afrika Selatan. Sanksi ekonomi terhadap afrika selatan mengambil tiga bentuk, yaitu boikot produk ekspor Afrika Selatan, embargo minyak, dan divestasi investasi asing di Afrika Selatan. Boikot dimulai sejak 1973 ketika sejumlah bank asing memperketat kredit dan sejumlah perusahaan menutup aktivitasnya di Afrika Selatan, dan berpuncak pada pertengahan 1980-an ketika negara-negara utama Eropa, Kanada, Jepang dan Amerika Serikat secara resmi memboikot Afrika Selatan. Pada 1990, apartheid berakhir. Seluruh sanksi ekonomi dicabut ketika Nelson Mandela terpilih sebagai Presiden pada 1994.
Hal krusial disini adalah bagaimana menerjemahkan boikot menjadi sebuah perubahan kebijakan. Mekanisme boikot adalah dilema yang dialami negara atau perusahaan terkait penurunan kinerja ekonomi dan finansial akibat boikot. Semakin signifikan penurunan kinerja ekonomi dan finansial, semakin besar daya tekan boikot terhadap perubahan kebijakan.

Mengelola Boikot: Perspektif Sejarah
Agar boikot tidak berhenti pada tataran wacana, boikot harus direncanakan dan dikelola agar efektif dan berkelanjutan. Sejarah menunjukkan mengelola boikot adalah tidak mudah. Boikot terhadap Israel telah dideklarasikan Liga Arab sejak 1945. Primary boycott, boikot ekonomi terhadap Israel dan warga negara-nya, diluncurkan tak lama setelah Perang Arab-Israel 1948. Pada 1950, Liga Arab memperluas boikot dengan meluncurkan secondary boycott, boikot terhadap pihak non-Israel yang dipandang berkontribusi secara signifikan pada kekuatan ekonomi dan militer Israel. Untuk mengkoordinasi gerakan boikot ini, Liga Arab mendirikan Central Boycott Office (CBO) di Damaskus pada 1951. Pada 1954, Liga Arab menambah panjang daftar boikot dengan mengeluarkan tertiary boycott, boikot terhadap pihak yang berhubungan dengan mereka yang masuk dalam blacklist di secondary boycott.
Namun, seiring waktu, boikot Liga Arab ini melemah. Mesir menjadi yang pertama meninggalkan boikot pada 1980, diikuti Yordania pada 1995. Pada 1994, beberapa negara Teluk menghapus secondary dan tertiary boycott. Kini, hampir seluruh negara Arab tidak lagi menerapkan secondary dan tertiary boycott.
Kegagalan boikot Liga Arab disebabkan banyak faktor. Pertama, besarnya jumlah produk yang diboikot namun tidak diikuti dengan mekanisme blacklist dan pengelolaan boikot yang memadai. Besarnya jumlah produk yang di-blacklist juga menimbulkan resistensi anggota yang memiliki kepentingan berbeda-beda. Kedua, inkonsistensi boikot. Boikot seringkali rentan ketika berhadapan dengan kepentingan rezim berkuasa dan kroni-kroni-nya. Ketiga, kelemahan pengawasan. Boikot menjadi tidak efektif ketika banyak produk blacklist yang di re-ekspor ke dunia Arab. Siprus disinyalir sebagai salah satu titik transshipment terbesar. Keempat, boikot kental bernuansa kewilayahan, yaitu arab, tidak bersifat universal.
Apakah kini boikot Israel mungkin untuk dilakukan secara global? Keputusan untuk berpartisipasi dalam sebuah gerakan boikot ditentukan oleh persepsi publik akan probabilitas keberhasilan boikot dan biaya yang mereka tanggung akibat boikot. Persepsi konsumen terhadap keberhasilan boikot ditentukan oleh kombinasi dari ekspektasi mereka terhadap tingkat partisipasi publik secara keseluruhan dan kerangka pesan yang disampaikan dalam komunikasi pro-boikot. Untuk hal ini maka menjadi penting bagi pengelola dan aktivis pro-boikot untuk secara masif menyampaikan pesan-pesan boikot yang elegan dan rasional.
Sedangkan biaya yang ditanggung konsumen ditentukan oleh preferensi mereka terhadap produk yang diboikot dan akses mereka terhadap produk substitusi. Maka menjadi penting untuk berfokus pada beberapa produk “prioritas” yang akan diboikot sebagai representasi boikot (partial boycott). Di saat yang sama, harus ada upaya sistematis untuk memproduksi barang-barang substitusi dari produk yang diboikot.
Di saat yang sama, dibutuhkan upaya besar untuk membangun ekspektasi bahwa boikot akan dilakukan oleh publik secara luas sehingga akan menimbulkan dampak besar. Dalam jangka pendek, ketika ketergantungan terhadap produk-produk global begitu kuat, hal ini terlihat begitu sulit. Yang dibutuhkan disini adalah langkah-langkah perintis yang konsisten. Langkah-langkah kecil ini akan membesar ketika pihak-pihak terkait akan berekspektasi gerakan boikot diikuti banyak pihak. Sebagai negara Islam terbesar di dunia, boikot Israel oleh Indonesia akan banyak berarti bagi perjuangan Palestina melawan penjajahan Israel.

Republika, “Agenda Boikot Israel”, 21 November 2012.

Labels: , ,


Selengkapnya...

Friday, December 31, 2010

Mendorong Obligasi dan Sukuk Berbasis Proyek ...

Yusuf Wibisono
Wakil Kepala PEBS (Pusat Ekonomi dan Bisnis Syariah) FEUI

Derasnya arus modal masuk ke emerging markets, yang dipicu kebijakan quantitative easing tahap kedua (QE2) oleh Amerika Serikat, telah menimbulkan masalah dan kekhawatiran. Di Indonesia, derasnya capital inflow telah memberi tekanan apresiasi Rupiah yang signifikan, sehingga mendorong BI melakukan intervensi untuk menjaga daya saing ekspor, terlebih China juga melakukan intervensi agresif untuk meminimalkan apresiasi Renminbi. Namun selisih kurs membuat intervensi valas ini menjadi mahal. Defisit otoritas moneter di tahun 2010 dan 2011, dipastikan akan menggerus modal BI.
Arus modal masuk, khususnya dana jangka pendek yang sangat spekulatif dan melakukan round tripping dalam rangka melakukan arbitrase dari spread imbal hasil, tidak terhindarkan di Indonesia yang menganut rezim devisa bebas. Namun size pasar modal dan pasar uang domestik yang kecil membuatnya mudah didikte investor besar asing. Indonesia juga minim kanal-kanal finansial jangka panjang. Resiko dari sudden reversal secara jelas membentang di depan mata. Ironisnya, Indonesia kini belum memiliki UU Jaring Pengaman Sektor Keuangan.

Respon Awal
BI merespon arus modal masuk dengan kombinasi apresiasi rupiah dan intervensi sehingga cadangan valas meningkat dan diperkirakan akan menembus US$ 100 miliar di akhir tahun 2010, memberi modal berharga untuk menghadapi sudden reversal. Untuk mencegah inflasi dan kenaikan harga aset, BI melakukan kebijakan sterilisasi dengan mengintesifkan penjualan SBI dengan implikasi biaya operasi moneter yang meningkat. Untuk menurunkan beban biaya sterilisasi, BI menaikan giro wajib minimum (GWM) Primer dalam rupiah dari 5% menjadi 8% dari DPK rupiah efektif 1 November 2010. Kebijakan menaikkan GWM ini terlihat cukup efektif menyerap likuiditas perekonomian.
Di sisi lain, BI yang sejak awal tidak tertarik dengan capital control ataupun pajak atas capital inflow, berupaya menekan arus modal masuk dengan berbagai short-term measures. Pertama, kebijakan perpanjangan profil jatuh tempo SBI per 1 Juni 2010, dengan cara mengubah lelang SBI dari mingguan ke bulanan. Kedua, penerapan ketentuan minimum one month holding period SBI dan penerbitan SBI tenor 9 dan 12 bulan, serta meniadakan lelang SBI tenor 3 bulan. Berbagai kebijakan ini berupaya menurunkan likuiditas SBI bertenor pendek sehingga menurunkan daya tarik SBI untuk arbitrase return. Di saat yang sama, arus modal masuk dipaksa mengalir ke SBI bertenor lebih panjang. Kombinasi hal ini akan meminimalkan arus modal masuk jangka pendek yang bersifat spekulatif.
Sementara itu pemerintah berupaya menyerap dan menahan dana panas ini agar lebih lama bertahan dalam perekonomian untuk menggerakkan sektor riil, antara lain dengan mendorong BUMN untuk melakukan initial public offering (IPO) di bursa serta mengeluarkan obligasi. Namun agar optimal, hal ini membutuhkan perbaikan infrastruktur pasar dan penghilangan hambatan-hambatan masuk.
Berbagai negara telah melangkah lebih jauh dari Indonesia dalam menghadapi derasnya arus modal masuk ini. Korea Selatan melakukan currency control, termasuk pembatasan perdagangan derivatif mata uang, serta membatasi penggunaan kredit valas. Sementara itu Brazil dan Thailand mengenakan pajak atas dana asing yang ditempatkan pada surat berharga domestik.
Indonesia ke depan sebaiknya lebih mengembangkan surat utang pemerintah untuk operasi moneter, bukan surat utang bank sentral. Ke depan, Surat Perbendaharaan Negara (SPN) perlu memiliki tenor dibawah 1 tahun sehingga dapat sepenuhnya menggantikan SBI. Dengan demikian, operasi moneter BI akan lebih bermanfaat karena dana penyerapan likuiditas dapat secara langsung digunakan pemerintah untuk membiayai defisit anggaran.

Mendorong Pembiayaan Proyek
Langkah terbaik menghadapi derasnya capital inflow adalah mengubah hot money menjadi IPO dan direct investment di sektor riil, sehingga mengeliminasi volatilitas-nya sekaligus mengubah masa maturity-nya. Disinilah kemudian wacana obligasi jangka panjang infrastruktur, seperti di India, menjadi menarik.
Obligasi pemerintah (Surat Berharga Negara/SBN) saat ini seluruhnya adalah general bond yang ditujukan untuk general financing APBN. SBN memang memiliki tenor jangka menengah (5 dan 10 tahun) hingga jangka panjang (15, 20 dan 30 tahun). Namun, dengan tujuan pembiayaan defisit APBN, penerbitan SBN dipastikan tidak akan mampu mengimbangi derasnya capital inflow.
Di sisi lain, Indonesia mengalami ketertinggalan dalam infrastruktur dan membutuhkan banyak modal untuk akselerasi pembangunan-nya. Maka, wacana penerbitan obligasi infrastruktur menjadi sangat relevan untuk menyerap hot money yang kini berlimpah. Terlebih dengan pengalaman skema PPP (public-private partnership) yang digulirkan secara serius sejak 2005 namun nampak kurang berhasil menarik investor untuk akselerasi pembangunan infrastruktur.
Desain yang paling realistis untuk menarik hot money ke obligasi infrastruktur adalah dengan mendesain-nya sebagai revenue bond atau revenue bond yang ditopang penerimaan pajak (hybrid bond). Dengan kata lain, dana obligasi infrastruktur akan diarahkan untuk pembiayaan proyek infrastruktur yang menghasilkan penerimaan dan layak secara finansial (commercially viable) seperti infrastruktur transportasi perkotaan, telekomunikasi, energi, dan listrik. Dengan demikian, dana infrastruktur di APBN dapat difokuskan untuk pembiayaan infrastruktur yang tidak menghasilkan penerimaan namun layak secara ekonomi (economically viable) seperti infrastruktur irigasi dan pedesaan, perumahan rakyat serta air dan sanitasi.
Tantangan terbesar disini adalah perencanaan dan kesiapan proyek untuk beroperasi secara komersial. Pembangunan infrastruktur selama ini banyak terkendala pengadaan lahan sehingga menciptakan ketidakpastian yang tinggi. Disisi lain, bagi investor asing, obligasi infrastruktur ini bisa menjadi tidak menarik karena memberi penerimaan dalam mata uang lokal sehingga terdapat currency risk yang signifikan.

Sukuk Berbasis Proyek
Pilihan menarik lain yang secara langsung menghubungkan sektor finansial dan riil adalah SBN Syariah (SBSN/sukuk) berbasis proyek (project financing sukuk). Sukuk berbasis proyek telah memiliki landasan hukum yang kuat dalam UU No. 19/2008 tentang SBSN dimana SBSN dapat diterbitkan untuk membiayai pembangunan proyek yang telah mendapatkan alokasi dalam APBN. SBSN yang kini diterbitkan seluruhnya memiliki akad ijarah dengan tujuan general financing. Padahal dalam UU No. 19/2008 masih terdapat empat akad lain yang seluruhnya bertujuan project financing.
Penerbitan sukuk berbasis proyek, selain akan mendiversifikasi investor, memanfaatkan pool dana yang baru, dan menciptakan price tension, juga akan memberi pengenalan kepada investor luar negeri, khususnya investor Timur Tengah, yang kini secara serius mempertimbangkan pasar sukuk Asia pasca krisis Dubai seiring pecahnya bubble harga aset dan real estate di kawasan Teluk.
Desain paling realistis untuk menarik hot money ke dalam sukuk berbasis proyek adalah dengan mendesain sukuk musyarakah yang umumnya digunakan untuk pembiayaan proyek yang memiliki manfaat secara komersial (revenue generating project).
Struktur sukuk juga dapat didesain untuk mengakomodasi proyek build-operate-transfer (BOT), khususnya yang menghasilkan penerimaan valas sehingga akan memitigasi currency risk yang menjadi concern utama investor asing. Struktur hybrid dapat diterapkan disini seperti istishna’ untuk fase konstruksi, ijarah setelah proyek selesai, murabahah untuk penjualan produk, dan perjanjian transfer proyek ke pemerintah. Hal ini menarik bagi Indonesia yang memiliki sumber daya berlimpah yang menghasilkan hard currency seperti pertambangan dan perkebunan, sehingga dapat menurunkan ketergantungan pada perusahaan asing.
Kontrak-kontrak berbasis bagi hasil secara umum dapat digunakan untuk sekuritisasi hampir semua jenis aset yang menghasilkan arus dana yang halal dan predictable. Hal ini mencakup pembiayaan proyek baru, partisipasi pada aktivitas perusahaan yang telah berdiri, sektor industri, jasa hingga pertanian.

Labels: ,


Selengkapnya...

Sunday, September 05, 2010

Menimbang RAPBN 2011 ...

Yusuf Wibisono
Wakil Kepala PEBS (Pusat Ekonomi dan Bisnis Syariah) FEUI

Dalam RUU APBN 2011 beserta Nota Keuangan-nya yang disampaikan Presiden pada Rapat Paripurna Luar Biasa DPR RI 16 Agustus 2010, terlihat bahwa secara umum pengelolaan perekonomian kita telah berada di jalur yang tepat. Hal ini antara lain terlihat dari pertumbuhan ekonomi yang tinggi dan terus mengalami akselerasi di tahun 2010, nilai tukar rupiah yang stabil dan bahkan terus menguat sejak awal tahun 2010, cadangan devisa yang terus meningkat hingga setara dengan 6 bulan impor, serta inflasi dan BI rate yang terjaga di kisaran yang rendah. Namun sejumlah masalah dan tantangan struktural masih terus menghantui perekonomian.

Arah Perekonomian
Pertumbuhan ekonomi nasional pasca krisis finansial global 2008 telah menunjukkan kinerja yang semakin membaik. Pertumbuhan 2009 mencapai 4,5%, tertinggi ke-tiga di dunia, dan terus mengalami akselerasi pada 2010 yaitu mencapai 5,7% pada kuartal I dan 6,2% pada kuartal II sehingga pertumbuhan 2010 diperkirakan akan melampaui 6%, lebih tinggi dari asumsi APBN-P 2010 yang hanya 5,8%. Ke depan, Indonesia diprediksi akan terus tumbuh tinggi meski di tengah ketidakpastian pemulihan global, ditopang oleh permintaan domestik yang kuat dan stabilitas politik yang kondusif.
Namun menyatakan bahwa pertumbuhan ini pasti paralel dengan kesejahteraan sebagian besar penduduk, tentu sebuah hal yang berlebihan. Data regional mengkonfirmasi bahwa pertumbuhan ekonomi yang tinggi hanya dinikmati sebagian penduduk di wilayah tertentu dengan meninggalkan sebagian penduduk di wilayah lainnya. Per Maret 2010, berbagai provinsi mencatat tingkat kemiskinan yang sangat tinggi, jauh diatas tingkat kemiskinan nasional yang 13,3% antara lain Papua (36,8%), Papua Barat (34,9%), Maluku (27,7%), Gorontalo (23,2%), Nusa Tenggara Timur (23,0%), Nusa Tenggara Barat (21,5%), dan Nanggroe Aceh Darussalam (20,1%).
Di sisi lain, provinsi dengan tingkat pendapatan yang tinggi dan angka kemiskinan yang rendah, ternyata menyimpan permasalahan serius berupa tingkat pengangguran terbuka yang tinggi, jauh diatas rata-rata nasional yang pada Februari 2010 tercatat 7,4%, antara lain Banten (14,1%), DKI Jakarta (11,3%), Jawa Barat (10,6%), Sulawesi Utara (10,5%) dan Kalimantan Timur (10,4%). Hal ini secara jelas mengisyaratkan permasalahan urbanisasi yang akut, lemahnya daya serap industri manufaktur, dan rendahnya kualitas SDM.
Jelas terlihat bahwa kualitas pertumbuhan (quality of growth) kita adalah rendah. Permasalahan struktural ini membutuhkan langkah-langkah progresif dan visioner untuk memutus lingkaran permasalahan dan menciptakan kesejahteraan secara merata dan berkeadilan, antara lain dengan penciptaan pusat-pusat pertumbuhan baru, pengembangan agroindustri pertanian dan kelautan skala besar, pengembangan wilayah terpencil dan perbatasan, serta pembangunan infrastruktur pedesaan dan pesisir. Dibutuhkan keberpihakan anggaran negara secara signifikan dan berkelanjutan untuk mendorong perubahan struktural ini.

Prioritas Pembangunan
Dalam RKP 2011, sasaran utama pembangunan nasional untuk tingkat kemiskinan 2011 adalah sebesar 11,5%-12,5%. Target ini positif, namun sulit tercapai tanpa upaya-upaya terobosan. Tingkat kemiskinan 2009 masih bertengger di kisaran 14,15%, dan di tahun 2010 ada di kisaran 13,33%. Untuk menekan angka kemiskinan di kisaran 11,5% pada 2011, tentu dibutuhkan upaya ekstra.
Komitmen pemerintah yang pada tahun 2011 mengalokasikan anggaran Rp 49,3 triliun untuk membiayai program-program penanggulangan kemiskinan seperti Raskin, Jamkesmas, PKH, BOS, KUR dan PNPM Mandiri, masih konservatif terkait ruang fiskal (fiscal space) yang terbatas. Namun selain besaran anggaran, yang kini lebih penting dan dibutuhkan untuk mencapai target 2011 adalah perbaikan perencanaan dan implementasi program agar lebih efektif.
BOS harus memastikan bahwa program wajib belajar 9 tahun dapat terlaksana secara efektif. Jamkesmas harus mencakup biaya pelayanan kesehatan dasar dan persalinan di semua rumah sakit kelas III sehingga tercipta jaminan kesehatan secara universal. Program raskin dapat ditingkatkan cakupan dan besaran beras yang diberikan secara signifikan jika terdapat efisiensi dalam biaya operasional program oleh Bulog yang mahal. Sementara KUR harus mampu menekan tingkat suku bunga dan mendorong tingkat penyaluran yang cenderung rendah.
Sasaran utama pembangunan nasional 2011 lainnya adalah infrastruktur. Fokus belanja negara pada pembangunan infrastruktur yang ditunjukkan oleh besaran dan kecenderungan alokasi belanja modal yang terus meningkat dari Rp 32,9 triliun pada 2005 menjadi Rp 121,7 triliun pada 2011, dengan Kementrian Pekerjaan Umum mendapat alokasi anggaran tertinggi sebesar Rp 56,5 triliun, adalah tepat dan positif.
Namun fokus pembangunan infrastruktur masih sangat terfokus pada pembangunan jalan dan jalan tol. Kebijakan ini secara jelas bias terhadap daerah perkotaan, khususnya Jawa-Bali, tidak konsisten dengan upaya perlindungan lahan pertanian produktif, boros bahan bakar minyak dan tidak sejalan strategi ketahanan energi, serta tidak berpihak pada kelompok miskin. Fokus pembangunan infrastruktur seharusnya mulai diarahkan pada pembangunan infrastruktur transportasi massal yaitu Bus Rapid Transport (BRT) dan kereta api, khususnya untuk daerah perkotaan di Jawa dan Sumatera seperti Jabodetabek, Bandung, Surabaya dan Medan.

Postur APBN dan Defisit Anggaran
RAPBN 2011 masih menerapkan defisit anggaran untuk menstimulus perekonomian, yaitu sebesar 1,7% dari PDB yang dibiayai dari SBN dan pinjaman LN. RAPBN 2011 seharusnya dapat lebih progresif dalam menurunkan ketergantungan terhadap utang tanpa harus menurunkan peran pemerintah dalam perekonomian, jika pemerintah lebih serius dalam mereformasi anggaran.
Target pertumbuhan yang dipatok 6,3% seharusnya dapat lebih optimis di kisaran 6,5-7,0%, sejalan dengan pemulihan ekonomi global khususnya di kawasan Asia. Target lifting minyak 970 ribu barel per hari, juga terlalu konservatif, semestinya dapat lebih ditingkatkan hingga 1 juta barel per hari, terlebih dengan telah stabilnya produksi Blok Cepu. Dari sini setidaknya terdapat potensi penurunan defisit anggaran Rp 12 triliun.
Jika di saat yang sama pemerintah serius melakukan reformasi perpajakan, maka bukanlah hal yang sulit untuk mendorong naik target tax ratio dari 12% menjadi 13% atau setara dengan penerimaan perpajakan di kisaran Rp 900 triliun. Pemerintah harus melakukan extra effort dalam rangka menghapus mafia perpajakan, meningkatkan tax compliance wajib pajak KPP large tax office dan KPP Khusus, serta menurunkan tingkat tax evasion perusahaan asing melalui upaya transfer pricing. Jika tax ratio mencapai 13%, maka pendapatan negara dapat ditingkatkan menjadi 16,5% dari PDB sehingga defisit anggaran 2011 dapat ditekan menjadi dibawah 1% dari PDB tanpa menurunkan kemampuan belanja pemerintah.
Di saat yang sama, penghematan dan penajaman belanja pemerintah harus dilakukan secara progresif, khususnya pada pos belanja barang dan jasa yang di tahun 2011 diperkirakan mencapai Rp 100,4 triliun serta pos belanja perjalanan yang mencapai Rp 20,9 triliun. Beban pembayaran bunga utang yang sejak 2010 telah menembus Rp 100 triliun, atau 9,4% dari belanja negara, dan pada 2011 akan mencapai Rp 116,4 triliun, atau 9,7% dari belanja negara, harus ditekan dengan pengendalian outstanding utang dan rekayasa finansial yang berani.
Penurunan penarikan pinjaman luar negeri bruto yang pada 2011 direncanakan sebesar Rp 57,1 triliun, jauh menurun dari tahun 2010 yang sebesar Rp 70,8 triliun, ke depan harus dilakukan secara lebih progresif menuju kemandirian ekonomi secara penuh. Penarikan pinjaman luar negeri tidak dapat terus dipertahankan di tengah semakin terbatasnya ketersediaan pinjaman murah dan tuntutan yang semakin deras agar utang tidak bersifat lender-driven dan tied loan. Pembiayaan defisit sudah seharusnya diarahkan pada pembiayaan yang meningkatkan country ownership dan hubungan kemitraan yang sejajar. Saatnya pemerintah mengeluarkan sukuk negara dengan underlying proyek (project-based sukuk) yang akan mendorong disiplin fiskal lebih tinggi dan berdampak langsung pada dinamika sektor riil.

Labels:


Selengkapnya...

Friday, June 04, 2010

Blokade Gaza dan Boikot Israel ....

Yusuf Wibisono, Wakil Kepala PEBS (Pusat Ekonomi & Bisnis Syariah) FEUI

Armada Kapal Kebebasan, yang mengangkut ratusan aktivis dari berbagai negara dengan membawa berbagai bantuan untuk penduduk Gaza, diserang oleh tentara Israel. Berbagai respons masyarakat dunia terhadap kejahatan perang Israel umumnya temporer, pragmatis-jangka pendek, retoris, dan sering kali tidak realistis. Walau tetap bermanfaat dan penting, respons-respons seperti ini cenderung tidak efektif dan tak mampu mengubah situasi secara signifikan. Di antara sedikit pilihan respons yang signifikan dan memiliki prospek efektivitas yang cukup tinggi adalah boikot ekonomi terhadap Israel. Jika dikelola dengan baik dan berkelanjutan, boikot memiliki potensi besar untuk menjadi instrumen aspirasi dan perlawanan yang signifikan.

Boikot ekonomi

Boikot terhadap Israel banyak mendapat kritik. Beberapa pihak memandang boikot terhadap Israel mirip boikot Nazi terhadap Yahudi pada 1930-an dan menganggap hal ini sebagai bentuk anti-Semitism (Washington Post, 24 April 2007). Boikot bahkan dipandang “flimsy” dan tidak efektif karena tidak didukung oleh pemimpin Palestina sendiri (The Economist, 13 September 2007). Namun, boikot terhadap Israel juga tidak sedikit mendapat dukungan, seperti dukungan Uskup Desmond Tutu, yang menyeru komunitas Internasional agar memperlakukan Israel sebagaimana mereka memperlakukan rezim apartheid Afrika Selatan (New Internationalist Magazine, January/February 2003).

Secara teoretis, boikot dapat dipandang sebagai etika dan moral dalam konsumsi. Tidak ada keputusan pembelian dan investasi yang tak berimplikasi pada pilihan moral dan etika tertentu. Dan sistem pasar semestinya merefleksikan moralitas masyarakatnya (McMurtry, 1998). Dalam sistem yang lebih komprehensif, keputusan membeli dan konsumsi tidak hanya didasarkan pada kriteria harga berbasis utility semata, namun juga kriteria moral dalam seluruh aktivitas produksi.

Kriteria moral ini merupakan bagian dari arus besar perpindahan dari commodity markets ke service economy, di mana seluruh aktivitas ekonomi dipandang sebagai value chain dan untuk setiap rantai itu konsumen harus turut bertanggung jawab. Dalam perspektif kapitalisme kontemporer, inilah yang disebut sebagai konsumerisme yang beretika (ethical consumerism). Membeli adalah cara yang paling jelas bagi konsumen dalam mengekspresikan pilihan moral mereka. Dalam perspektif ini, konsumsi harus dilakukan secara positif, seperti dengan memberikan preferensi pada produk halal, organik, dan daur ulang.

Boikot kini telah menjadi instrumen penting untuk menyuarakan aspirasi konsumen di pasar global dan untuk meningkatkan sensitivitas perusahaan terhadap kepentingan ekonomi, politik, dan sosial konsumen. Tidak kurang dari 800 produk, belum termasuk negara-negara, yang kini menjadi target boikot di seluruh dunia (Ferguson, 1997).

Dalam perspektif ini, boikot terhadap Israel mendapat pembenaran. Boikot seperti ini adalah moral boycott, yaitu menolak produk yang kita yakini berasosiasi dengan perilaku tidak beretika (unethical behaviour). Boikot oleh konsumen ini menjadi semakin penting ketika pasar dan pemerintah tidak merepresentasikan collective moral choice, dengan mengabaikan moralitas dan keinginan publik. Di banyak negara, pemerintah lebih banyak menunjukkan diri sebagai collective system of hypocrisy.

Boikot juga merupakan bentuk perlawanan tanpa kekerasan (nonviolence) yang efektif. Contoh klasik di sini adalah perlawanan Mahatma Gandhi terhadap Inggris di India dengan gerakan Swadesi-nya. Berbeda dengan embargo atau blokade yang merupakan bentuk hukuman politis yang berlaku tanpa pandang bulu, seperti yang kini dilakukan Israel di Gaza, boikot tidak akan membunuh anak-anak negeri atau membuat orang-orang kelaparan. Tujuan boikot adalah menurunkan kinerja ekonomi Israel dan dukungan ekonomi dunia terhadap Israel, dengan tujuan akhir menghapus kebijakan dan perilaku kriminal Israel.

Mengelola boikot

Boikot terhadap Israel telah lama dilakukan, bahkan sejak sebelum Israel berdiri. Gerakan boikot terhadap Israel secara resmi dideklarasikan pada 1945 oleh tujuh negara Liga Arab, tak lama setelah berdirinya Liga Arab pada 1944. Primary boycott, boikot ekonomi terhadap Israel dan warga negaranya, diluncurkan tak lama setelah Perang Arab-Israel 1948. Pada 1950, Liga Arab memperluas boikot dengan meluncurkan secondary boycott, boikot terhadap pihak non-Israel yang dipandang berkontribusi secara signifikan pada kekuatan ekonomi dan militer Israel. Untuk mengkoordinasikan gerakan boikot ini, Liga Arab mendirikan Central Boycott Office (CBO) di Damaskus pada 1951. Pada 1954, Liga Arab menambah panjang daftar boikot dengan mengeluarkan tertiary boycott, boikot terhadap pihak yang berhubungan dengan mereka yang masuk dalam blacklist di secondary boycott (Turck, 1977).

Walau tidak mampu melumpuhkan kekuatan ekonomi Israel, dampak boikot adalah signifikan. Israel mengalami tekanan ekonomi cukup tinggi dan banyak kehilangan peluang investasi serta perdagangan. Salah satu dampak terbesar yang diderita Israel akibat blokade negara-negara Arab adalah tingginya inflasi dan turunnya daya saing di pasar internasional akibat mahalnya biaya transportasi dan bahan baku, termasuk minyak (Losman, 1972). Bukti lain dari signifikansi boikot ini adalah reaksi sekutu utama Israel, Amerika Serikat, yang berusaha menolong Israel dengan mengeluarkan “undang-undang anti-boikot” melalui amendemen Tax Reform Act pada 1976 dan Export Administration Act pada 1977. Kedua undang-undang ini melarang setiap individu dan perusahaan Amerika Serikat berpartisipasi dalam boikot dengan ancaman hukuman denda dan penjara.

Namun, seiring dengan waktu, boikot Liga Arab ini melemah. Mesir menjadi yang pertama meninggalkan boikot pada 1980, diikuti Yordania pada 1995. Pada 1994, beberapa negara Teluk menghapus secondary dan tertiary boycott. Kini, hampir seluruh negara Arab tidak lagi menerapkan secondary dan tertiary boycott, dengan berbagai alasan.

Kegagalan boikot Liga Arab disebabkan oleh banyak faktor. Pertama, besarnya jumlah produk yang diboikot namun tidak diikuti dengan mekanisme blacklist dan pengelolaan boikot yang memadai. CBO cenderung tidak mampu mengelola boikot secara efektif. Besarnya jumlah produk yang di-blacklist juga menimbulkan resistensi anggota yang memiliki kepentingan berbeda-beda dan memunculkan insentif untuk berbohong dan tidak mematuhi boikot. Kedua, inkonsistensi boikot. Boikot sering kali rentan ketika berhadapan dengan kepentingan rezim berkuasa dan para kroninya. Sebagai misal, produk militer tidak diboikot meskipun diproduksi oleh perusahaan yang masuk dalam blacklist. Jaringan hotel dan kapal pariwisata juga dikecualikan dari boikot. Ketiga, kelemahan pengawasan. Boikot menjadi tidak efektif ketika banyak produk blacklist yang di re-ekspor ke dunia Arab. Siprus disinyalir sebagai salah satu titik transshipment terbesar. Keempat, boikot kental berciri kewilayahan, yaitu Arab, tidak bersifat universal. Padahal dukungan terhadap boikot ini bersifat lintas wilayah, agama, dan ras. Kekuatan boikot akan berlipat ganda ketika boikot terhadap Israel dilakukan secara global.

Apakah kini boikot Israel mungkin untuk dilakukan secara global? Dari perspektif social dilemma theory dan reference group theory, keputusan konsumen untuk berpartisipasi dalam sebuah gerakan boikot ditentukan oleh persepsi konsumen akan probabilitas keberhasilan boikot, kerentanan konsumen terhadap pengaruh normatif sosial, dan biaya yang mereka tanggung akibat boikot (Sen, Gurhan-Canli and Morwitz, 2001). Persepsi konsumen terhadap keberhasilan boikot ditentukan oleh kombinasi dari ekspektasi mereka terhadap tingkat partisipasi publik secara keseluruhan dan kerangka pesan yang disampaikan dalam komunikasi pro-boikot. Untuk hal ini, maka menjadi penting bagi pengelola dan aktivis pro-boikot untuk secara massif menyampaikan pesan-pesan boikot yang elegan dan rasional. Ketersediaan Internet memudahkan komunikasi massif dengan biaya murah. Pesan-pesan boikot harus lebih rasional dan universal, tidak semata dilandasi emosi dan semangat keagamaan. *

Koran Tempo, 4 Juni 2010.

Labels:


Selengkapnya...

Tuesday, March 02, 2010

Agenda Ekonomi Sistemik Hak Angket Bank Century ...

Yusuf Wibisono
Wakil Kepala - PEBS (Pusat Ekonomi & Bisnis Syariah) FEUI

Hiruk pikuk hak angket century berpuncak pekan lalu pada pandangan akhir fraksi-fraksi di DPR dimana empat fraksi secara lugas menyebut Boediono dan Sri Mulyani sebagai pihak yang paling bertanggungjawab terhadap kasus Bank Century. Disebutnya dua pejabat publik kunci ini dengan segera menaikkan eskalasi politik nasional. Fraksi Hanura bahkan secara terbuka telah meminta agar Wapres Boediono dibawa ke Mahkamah Konstitusi. Arah bola liar angket century ini akan ditentukan pada rapat paripurna DPR 2-3 Maret 2010 mendatang.
Berbeda dengan agenda politik angket century yang sangat gaduh karena melibatkan kepentingan pragmatis jangka pendek berbagai kekuatan politik, agenda ekonomi angket century seolah terpinggirkan dan tidak mendapat perhatian yang memadai. Padahal, tuntasnya agenda ekonomi yang umumnya bersifat sistemik inilah, yang akan menjamin bahwa skandal serupa tidak akan terulang lagi di masa depan.

Belajar dari Skandal Century
Terdapat beberapa pelajaran penting dari skandal bank century. Pertama, lemahnya dan rawannya pengawasan perbankan oleh BI. Skandal Bank Century telah dimulai bahkan sejak bank ini belum berdiri yaitu sejak tahun 2000-an dimana Bank CIC yang kemudian bertransformasi menjadi Bank Century mendapatkan berbagai kelonggaran secara signifikan dan masif hingga tahun 2008. BI sebenarnya telah banyak belajar dari krisis 1997 yang telah meluluhlantakkan sistem perbankan nasional dan memicu gelombang bailout massal, namun skandal century ini menjadi saksi bahwa pengawasan perbankan pasca krisis 1997 masih menyimpan kelemahan mendasar dan akan terus rawan penyelewengan selama tidak terdapat mekanisme check and balances yang memadai.
Independensi BI berdasarkan UU No. 23/1999 yang semula ditujukan untuk meningkatkan kredibilitas BI dan mencegah terulangnya krisis, kini justru telah memicu krisis lainnya. Bank Century sejak awal hanya dapat bertahan dan sekian lama melakukan kejahatan perbankan hanya karena mendapat keistimewaan dari otoritas pengawas. Lemahnya pengawasan perbankan oleh BI, nampak lebih disebabkan oleh kelemahan pejabat-nya dibandingkan kelemahan sistem-nya. Moral hazard mendorong pejabat BI terkait menutup-nutupi kebusukan Bank Century agar tidak meledak di masa jabatannya, seraya berharap masalah akan terurai seiring waktu. Yang terjadi kemudian, BI memelihara api dalam sekam. Hal ini diperparah oleh kedekatan yang mengarah pada indikasi korupsi antara pemilik bank dan pejabat BI terkait, bahkan hingga ke tingkat Dewan Gubernur.
Kelemahan pengawasan ini bahkan berlanjut setelah Bank Century ditetapkan sebagai bank dalam pengawasan khusus (SSU) pada 6 November 2008 dan menerima FPJP. On-site supervisory presence BI sebenarnya mampu mendeteksi bahwa sebelum 14 November 2008 CAR Bank Century telah anjlok menjadi -3,53% sehingga tidak layak menerima FPJP baik berdasarkan ketentuan CAR minimal 8% maupun CAR positif, namun FPJP Rp 689 milyar tetap diberikan. Pengawasan BI di masa SSU ini juga tidak mampu mencegah pembayaran dana kepada pihak terkait setelah FPJP diberikan.
Puncak kelemahan pengawasan BI adalah kegagalan menyediakan informasi yang akurat dan tepat waktu dalam bailout oleh KSSK. Ketika membawa Bank Century ke KSSK pada 20 November 2008 BI masih menggunakan CAR Bank Century -3,53% dengan kebutuhan bailout yang diminimalkan Rp 632 milyar, padahal berdasarkan ketentuan PPAP (pengakuan kerugian) yang sebenarnya per 31 Oktober 2008 CAR Bank Century adalah -256,1% dengan kebutuhan bailout Rp 4,2 trilyun. BI baru menerapkan secara tegas ketentuan PPAP atas SSB macet yang mengakibatkan penurunan ekuitas, setelah Bank Century diambil alih LPS pada 21 November 2008 sehingga terjadi pembengkakan biaya bailout dari Rp 632 milyar menjadi Rp 6,7 trilyun. Skandal pembengkakan biaya bailout ini baru terungkap ke publik pada 27 Agustus 2009 dalam RDP Komisi XI DPR yang akhirnya menggelinding menjadi bola liar angket century.
Kedua, tidak sehatnya operasional bank dan minimnya kontribusi bank dalam intermediasi keuangan. Bank Century minim berinteraksi dengan sektor riil, namun sangat ekstensif dalam berinteraksi dengan sektor keuangan secara tidak prudent dan manipulatif, yang berujung pada kerugian bank.
Praktik-praktik tidak sehat dan pelanggaran-pelanggaran oleh pemegang saham pengendali, pengurus bank dan pihak terkait telah merugikan Bank Century sekurang-kurangnya Rp 5,87 trilyun yang kemudian akhirnya ditutup dengan dana PMS dari LPS. Kejahatan perbankan yang terkait dengan Rafat Ali Rizvi dan Hesyam al-Warraq menyebabkan kerugian Bank Century senilai Rp 3,11 trilyun, antara lain: kerugian surat-surat berharga Rp 581,3 milyar, kerugian transaksi asset exchange agreement Rp 753,9 milyar, dan kerugian transaksi asset management agreement Rp 1,78 trilyun. Sedangkan kejahatan perbankan yang terkait dengan Robert Tantular menyebabkan kerugian Bank Century Rp 2,75 trilyun, antara lain: kewajiban reksadana PT Antaboga kepada nasabahnya Rp 1,45 trilyun, kredit macet kepada kroni Rp 453,9 milyar, kerugian L/C macet kepada kroni Rp 1,87 trilyun, biaya fiktif Rp 211 milyar, dan penggelapan bank notes Rp 196 milyar.
Ketiga, mekanisme pencegahan dan penanganan krisis keuangan yang belum sempurna. KSSK menetapkan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik dengan lebih didasarkan pada pertimbangan aspek psikologis, kriteria yang tidak terukur dan karenanya menjadi debatable, nyaris tak berujung pangkal. Proses bailout oleh KSSK juga dilakukan tanpa melalui assessment yang memadai terhadap Bank Century dan sepenuhnya menggantungkan diri pada data BI. Padahal KSSK telah mengikuti perkembangan kasus Bank Century sejak rapat tanggal 14, 17, 18 dan 19 November 2008. LPS juga mengambil alih Bank Century tanpa melakukan perhitungan perkiraan biaya penyelamatan. Akibatnya, LPS tidak bisa memperkirakan exposure yang dihadapinya dan sepenuhnya menggantungkan diri pada perhitungan BI.

Agenda Sistemik ke Depan
Reformasi terpenting ke depan adalah reformasi dalam bidang pengawasan perbankan. Pilihan kebijakan yang tersedia adalah mempertahankan fungsi pengawasan perbankan di BI, namun dengan upaya perbaikan yang signifikan atau memisahkan kewenangan pengawasan perbankan dari BI, yaitu dengan membentuk OJK (Otoritas Jasa Keuangan). Dengan sentimen negatif terhadap BI yang sedermikian besar saat ini, amat sulit menahan laju wacana pembentukan OJK dimana RUU OJK kini telah masuk dan siap dibahas di parlemen. Namun pilihan ini memiliki konsekuensi biaya koordinasi yang lebih mahal dan sulit antara otoritas moneter (BI) dan otoritas perbankan (OJK) sehingga berpotensi menurunkan kinerja BI dalam pengelolaan moneter dan nilai tukar. Salah satu pilihan yang tersedia adalah menetapkan OJK sebagai lembaga ad-hoc yang selama masa tugasnya berkewajiban melakukan koordinasi yang intensif dengan BI.
Reformasi lain yang dibutuhkan adalah reformasi untuk pemberantasan kejahatan perbankan dan keuangan yang lebih efektif. Kejahatan perbankan dan keuangan telah banyak merugikan negara dalam skala yang sangat signifikan. Kejahatan ini umumnya bersifat lintas batas antara sektor perbankan, asuransi, pasar modal, pasar uang dan pajak. Namun penanganan tindak pidana di sektor perbankan dan keuangan ini seringkali terkendala oleh kelemahan dalam kerangka regulasi dan institusional seperti ketidakharmonisan antara UU Perbankan, UU Pasar Modal, UU PPATK dan UU Perpajakan. Dibutuhkan langkah progresif seperti mendorong “RUU Pemberantasan Tindak Pidana Kejahatan Perbankan dan Keuangan” yang diharapkan dapat menjadi extra-ordinary effort dalam pemberantasan tindak pidana perbankan dan keuangan atau bahkan dapat menjadi dasar pendirian lembaga “super-body” atau unit khusus di KPK yang memiliki kewenangan penyidikan sekaligus penuntutan untuk kejahatan perbankan dan keuangan.
Dibutuhkan juga perbaikan UU Perbankan dan UU BI untuk memperkuat ketentuan kehati-hatian perbankan. Salah satu langkah progresif disini adalah pembatasan kegiatan perbankan di sektor keuangan yang bersifat spekulatif dan beresiko tinggi. Perbankan harus bergeser dari financial-based institution menjadi real sector-based institution. Terkait hal ini, pengembangan perbankan syariah menjadi hal yang relevan dan signifikan dalam mempromosikan stabilitas sektor keuangan.
Sedangkan terkait pencegahan dan penanganan krisis, dibutuhkan harmonisasi antara RUU JPSK, UU LPS dan UU BI. Selain membutuhkan kecepatan, pencegahan dan penanganan krisis juga membutuhkan validitas dan presisi baik dari sisi hukum maupun ekonomi. Kisruh mekanisme pengalihan bank gagal berdampak sistemik dari KSSK ke LPS dan peran Komite Koordinasi misalnya, terjadi karena Perppu JPSK dan UU LPS tidak sejalan. Mekanisme penetapan bank gagal berdampak sistemik juga harus diperjelas secara rinci dan prudent tanpa mengorbankan kecepatan. RUU JPSK juga harus dilengkapi dengan ketentuan good governance untuk transparansi dan kredibilitas pembuatan kebijakan.

Koran Tempo, Rabu, 3 Maret 2010

Labels:


Selengkapnya...

Tuesday, December 29, 2009

Catatan Akhir Tahun Perekonomian 2009 ...

MEMBANGUN OPTIMISME DI TENGAH PRAHARA
Yusuf Wibisono – Staf Pengajar FEUI dan Waka PEBS FEUI

Sepanjang 2009, perekonomian Indonesia memperlihatkan kinerja dan daya tahan yang tinggi di tengah terpaan berbagai prahara. Setelah mengalami tekanan cukup kuat pada pertengahan 2008 akibat krisis finansial global, pada pertengahan 2009 perekonomian Indonesia mulai memasuki siklus pemulihan ekonomi. Pertumbuhan ekonomi kuartalan terus mengalami akselerasi setelah tekanan tertinggi di kuartal terakhir 2008. Pertumbuhan ekonomi 2009 diperkirakan menembus 4%, yakni di kisaran 4,5%. Ke depan, perekonomian diperkirakan akan tumbuh dikisaran 5% dan 6% masing-masing pada 2010 dan 2011.
Namun daya tahan perekonomian sepanjang 2009 ini lebih banyak ditopang berbagai “keberuntungan” seperti kecilnya peran ekspor dan besarnya peran konsumsi domestik, datangnya jadwal pemilu, khususnya pemilu legislatif yang mendongkrak konsumsi swasta secara signifikan, serta belanja pemerintah dan stimulus fiskal untuk menaikkan daya beli masyarakat. Mulai membaiknya kinerja ekspor juga lebih banyak didorong oleh pulihnya perekonomian “Macan Asia” seperti Cina, Korea dan India, serta masif-nya stimulus fiskal di negara-negara maju. Belum terlihat kinerja “genuine” pemerintah seperti perbaikan iklim investasi dan daya saing perekonomian. Namun menguatnya konsumsi domestik dan ekspor produk perkebunan dan pertambangan, telah meningkatkan aktivitas ekonomi di daerah penghasil komoditas primer tersebut.
Perekonomian belum mampu mengembalikan kepercayaan investasi di sektor riil. Pembelian barang modal (capital goods) masih terbatas meskipun pembangunan properti masih bergairah. Perlambatan dalam investasi secara keseluruhan ini sejalan dengan stagnan-nya pemberian kredit untuk investasi dan modal kerja sejak akhir 2008, kontras dengan pertumbuhan cepat di kredit konsumtif awal.
Rendahnya investasi banyak disumbang oleh tingginya suku bunga. Di bulan Desember 2009, Bank Indonesia untuk ke-lima kali-nya secara berturut-turut tidak mengubah suku bunga acuan (BI rate) di tingkat 6,5% setelah secara agresif melakukan pemotongan suku bunga 300 basis poin dalam 12 bulan terakhir. Namun suku bunga perbankan tidak banyak berubah, sehingga pada akhir Agustus 2009 lalu BI meminta 14 bank terbesar untuk menurunkan suku bunga tabungan mereka secara progresif tidak lebih dari 150 basis poin di atas suku bunga acuan BI, untuk menekan cost of fund. Meskipun telah menurun, namun hingga kini spread suku bunga deposito dan kredit masih di kisaran 6%.
Tingginya suku bunga ini juga menjadi kontras dengan inflasi yang semakin terkendali pada tingkat yang rendah. Inflasi November 2009 tercatat hanya 2,41%, jauh menurun dibandingkan tingkat inflasi tertinggi 12,14% pada September 2008. Yang kemudian menjadi atraktif dengan tingginya suku bunga ini adalah investasi – dan spekulasi - jangka pendek di pasar uang dan pasar modal. Pasar modal menguat sejak pertengahan 2009 dan investor portofolio kembali ke pasar, yang mengizinkan cadangan devisa meningkat dan pemerintah mendapat pembiayaan. Meningkatnya risk appetite investor global terhadap aset keuangan domestik telah mendorong penguatan rupiah sejak triwulan II dan pada akhir November 2009 berada di posisi Rp 9.445,- per dollar menguat 15% dari posisi akhir tahun 2008 yang masih di posisi Rp 10.900,- per dollar.
Pasca pemilu legislatif dan pemilu presiden yang berlangsung damai dan menghasilkan pemerintahan baru yang sangat legitimate, badai Bank Century menghantam pada akhir Agustus ketika kasus bailout Bank Century Rp 6,7 trilyun terungkap ke publik dalam Raker Komisi XI DPR. Eskalasi badai ini meningkat cepat karena berbaur dengan prahara KPK-Polri dan konspirasi politik tingkat tinggi pelemahan KPK. Badai Bank Century sendiri dengan cepat meningkatkan eskalasi politik nasional seiring keluarnya hasil audit investigatif BPK dan bergulirnya Hak Angket di DPR yang mengarah pada keterlibatan elit di lingkaran dalam kekuasaan.
Dampak politik-ekonomi badai Century ini dapat signifikan mempengaruhi perekonomian. Pertama, prahara ini melibatkan pengambil kebijakan ekonomi tertinggi dan bahkan oleh sebagian kalangan diyakini melibatkan pusat kekuasaan. Kedua, kasus Century ini dapat menimbulkan moral hazard bagi pelaku di perbankan nasional dan mengirimkan market signal yang salah ke perekonomian.
Kasus Century mengirimkan pesan yang jelas ke pasar: ketidakpastian. Ekspektasi pasar akan terbentuk bahwa penegakan hukum tidak berjalan, aturan bisa dibeli, keuntungan ekonomi bisa diraih dengan segala cara. Yang mendominasi pasar kemudian adalah pelaku bisnis hitam, pelaku usaha yang jujur dan andal akan tersingkir atau menjadi pragmatis. Seluruh pelaku ekonomi akan berorientasi pada usaha ekonomi yang memberi keuntungan besar dalam jangka pendek, dengan menghalalkan segala cara.
Yang menarik, terlepas dari tekanan berat pada perekonomian sejak pertengahan 2008 hingga pertengahan 2009, tingkat kemiskinan dan pengangguran justru menurun. Antara 2008–2009, angka kemiskinan turun dari 15,42% menjadi 14,15% dan penganguran dari 9,43% menjadi 9,26%. Hal ini mengesankan karena penurunan terjadi di tengah peningkatan biaya hidup kelompok miskin dan penurunan pendapatan ketika harga komoditas anjlok dan kegiatan ekonomi mengalami stagnasi akibat terpaan krisis finansial global 2008. Pemerintah dan Bank Dunia bahkan memberi proyeksi optimis bahwa angka kemiskinan akan terus menurun hingga 2011, meskipun ke depan terdapat potensi naiknya permintaan domestik dan harga komoditas global sehingga mendorong naik-nya inflasi dan disaat yang sama program BLT telah selesai.
Ke depan, perekonomian membutuhkan langkah yang lebih mendasar dan bervisi, untuk meningkatkan daya saing, mendorong dinamika sektor riil dan mengentaskan kemiskinan. Stabilitas makro semata tidak akan pernah cukup untuk membawa pada kesejahteraan. Berbagai krisis struktural perlu mendapat perhatian dan ketegasan yang memadai. Krisis listrik telah terjadi bertahun-tahun tanpa ada kemajuan yang signifikan, krisis pangan dan energi setiap saat mengintai dan rentan terhadap perubahan harga global, serta krisis infrastruktur hingga kini terus menjadi masalah utama integrasi ekonomi domestik dan daya saing industri nasional.
Sektor keuangan harus memberi kontribusi bagi sektor riil dan berbagi resiko usaha dengan-nya. Kejahatan-kejahatan keuangan dan perbankan harus diusut secara efektif dan tuntas. Penyelesaian kasus Century menjadi krusial dampaknya terhadap ekspektasi pasar dan prospek pertumbuhan jangka panjang. Pasar modal dan pasar uang kita tidak boleh lagi menjadi surga hot money dan tempat money laundering. Kejahatan perpajakan dan tax evasion juga harus diberantas tuntas.
Di sisi lain, permasalahan di sektor riil membutuhkan perhatian yang lebih masif dan kompleks, terkait berbagai aspek teknis produksi barang dan jasa. Kemunduran sektor riil memberi dampak yang terlihat jelas di lapangan dan tidak bisa ditutup oleh angka-angka statistik. Ketika pemerintah mengklaim angka kemiskinan 2009 adalah 14,15%, maka di tahun sebelumnya jumlah penerima BLT yang ditetapkan oleh BPS adalah 18,5 juta rumah tangga miskin. Jika kita asumsikan secara moderat setiap rumah tangga miskin memiliki 4-5 anggota, maka jumlah orang miskin 2008 yang realistis adalah 74-92,5 juta jiwa atau berkisar antara 32,64% - 40,80%! Inilah fakta yang sesungguhnya yang dihadapi pemerintah, dan untuk kenyataan seperti inilah semestinya kebijakan ekonomi kita berfokus.

Koran Tempo, 29 Desember 2009.

Labels:


Selengkapnya...

Friday, October 09, 2009

Bencana, Pengangguran dan Cash for Work ...

Yusuf Wibisono
Wakil Kepala Pusat Ekonomi & Bisnis Syariah (PEBS) FEUI

Bencana alam yang terus mengguncang Indonesia, telah membuat masalah pengangguran menjadi semakin pelik. Pada tahun 2007 misalnya, pengangguran cukup banyak disumbang oleh bencana seperti banjir besar Jabodetabek, gempa Yogyakarta, lumpur panas Lapindo, gempa Sumatera Barat dan gempa NTT. Kini, pengangguran yang per Februari 2009 mencapai 9,26 juta orang, hampir dapat dipastikan meningkat terkait gempa besar yang secara beruntun mengguncang Jawa Barat dan Sumatera Barat.
Terkait dampak bencana terhadap hilangnya lapangan pekerjaan ini, program cash for work (CFW) kini telah menjadi fenomena umum dalam program-program pemulihan pasca bencana. Program CFW ini telah dijalankan banyak LSM di berbagai daerah bencana termasuk oleh Organisasi Pengelola Zakat (OPZ), di berbagai daerah bencana di Indonesia.
Sebagai sebuah program jangka pendek - temporer, CFW memiliki banyak keunggulan dibandingkan program bantuan bencana lainnya. CFW memberi manfaat bagi daerah bencana dengan cara menyerap tenaga kerja yang menganggur, menginjeksi perekonomian lokal dengan dana segar, memberdayakan individu dengan memberi mereka pendapatan untuk memenuhi kebutuhan hidup-nya, dan memfasilitasi perekonomian kembali ke jalur normal dengan membangun kapasitas lokal dan menyediakan peluang-peluang ekonomi produktif.
Memberi lapangan kerja secara cepat adalah titik kritis CFW. Bencana besar umumnya membawa kerusakan massal, ratusan ribu orang secara tiba-tiba kehilangan pekerjaan atau tidak dapat menjalankan pekerjaan rutin mereka. Dalam kondisi seperti ini, CFW menjadi pilihan yang sangat logis dengan memberi individu kesempatan terlibat dalam aktivitas konstruktif dan pada saat yang sama memberi stimulus bagi perekonomian lokal dan mempromosikan pengambilan keputusan di tingkat komunitas dan individu.
CFW secara umum mirip dengan program padat karya, memberi dana untuk menyelesaikan proyek-proyek public works. Namun CFW lebih bersifat jangka pendek dengan penekanan memberi stimulus secara cepat kepada perekonomian dan menyediakan peluang kerja pasca bencana. CFW secara umum tidak ditujukan untuk program jangka panjang dan didesain sedemikian rupa agar tidak memberi disinsentif bagi recovery bisnis lokal.

Evaluasi CFW
CFW secara umum bertindak sebagai program jaring pengaman pasca bencana. CFW dapat kita evaluasi dengan tiga kriteria utama yaitu: cakupan (coverage) program, minimalisasi kebocoran (leakages), dan minimalisasi biaya operasional program.
Sebagaimana program padat karya, cakupan CFW umumnya cukup tinggi. Namun CFW seringkali gagal dalam mengidentifikasi “pekerja hantu”, yaitu mereka yang tercantum dalam daftar CFW namun tidak bekerja. CFW juga sering gagal dalam hal menjaga produktifitas. Rendahnya produktifitas umumnya terkait dengan target yang kurang jelas atau adanya anggapan awal bahwa semua penerima program akan mendapat bayaran tanpa melihat output kerja-nya.
Kebocoran CFW umumnya lebih banyak berasal dari kenyataan bahwa program seringkali gagal membedakan penerima program. Banyak keluarga yang mengikutsertakan anggota keluarga-nya lebih dari satu orang. ‘Kebocoran’ seperti ini membuat program tidak dinikmati secara merata atau lebih kecil dari yang seharusnya. Kebocoran CFW juga dapat disebabkan oleh kegagalan dalam menentukan tingkat upah program yang tepat. Tingkat upah yang salah sering mendistorsi pasar kerja lokal dengan masuk-nya orang yang masih memiliki pekerjaan ke dalam program CFW atau hilang-nya motivasi wirausahawan lokal untuk memulai kembali usaha-nya.
Biaya operasional CFW yang signifikan seringkali tidak dalam ukuran moneter, namun non-moneter. Ketika di desain secara salah, CFW sering dituding sebagai penyebab pudar-nya nilai-nilai luhur lokal seperti kekeluargaan dan gotong-royong. Sebagai misal, beberapa LSM asing mendesain CFW di Yogyakarta pasca gempa 2006 untuk program membersihkan lingkungan lokal dan pengelolaan lahan individual. Akibatnya, masyarakat menjadi hedonis-materialistis, tidak mau lagi bekerja jika tidak dibayar, tidak mau lagi bergotong-royong membersihkan lingkungan sendiri.
Dengan demikian, pelaksanaan CFW penting untuk memperhatikan beberapa faktor berikut. Pertama, mekanisme monitoring dan target kerja yang jelas. Penting bagi penyelenggara CFW untuk melakukan pemeriksaan langsung di lapangan atas kehadiran pekerja dan menugaskan pengawas dari luar masyarakat lokal untuk menjaga produktifitas kerja agar sesuai dengan target.
Kedua, penentuan tingkat upah program yang tepat. Upah CFW sebaiknya ditetapkan dibawah tingkat upah lokal yang ada agar tidak mendorong kenaikan upah lokal. Upah yang cukup rendah juga akan menjadi disinsentif agar tidak terjadi perpindahan tenaga kerja berupa masuknya orang-orang yang sudah bekerja atau masuknya pekerja dari daerah non-bencana ke dalam program CFW.
Ketiga, program CFW sebaiknya ditujukan untuk membangun infrastruktur sosial atau membangun keahlian (skill) komunitas. Pembangunan infrastruktur publik seperti rumah sakit, jembatan, sekolah atau pasar, akan bermanfaat dalam jangka panjang, menambah stok modal masyarakat, serta membuka peluang-peluang ekonomi produktif. Sedangkan membangun keahlian komunitas seperti pembangunan instalasi pupuk organik, instalasi pengolahan daur-ulang sampah, atau instalasi biogas berbahan baku kotoran ternak, akan meningkatkan human capital, meningkatkan pendapatan dan memperbaiki distribusi pendapatan, dan meningkatkan fleksibilitas pasar tenaga kerja.

Filantropi Islam dan CFW
Menjadi menarik ketika kini filantropi Islam, seperti zakat, dihadapkan pada kasus bencana-bencana alam yang sering menimpa Indonesia, apakah zakat lebih tepat disalurkan dalam bentuk bantuan tunai langsung tanpa syarat (cash transfer) atau dalam bentuk CFW?
Secara fiqh, setiap muslim yang termasuk dalam salah satu kelompok mustahiq yaitu fakir, miskin, amil, mu’allaf, budak, gharimin, fi sabilillah, dan ibnu sabil, berhak atas dana zakat. Namun apakah dengan demikian Islam tidak mendukung CFW?
Dalam Islam, faktor produksi terpenting adalah bekerja dan kemalasan dipandang sebagai kehinaan. Sedemikian penting-nya bekerja hingga Islam menjadikan bekerja sebagai salah satu pilar terpenting kualitas ke-Islaman seseorang (QS 9:105). Bekerja bahkan dipandang Islam sebagai salah satu bentuk manifestasi rasa syukur kepada Allah SWT (QS 34: 13). Dalam sebuah riwayat Nabi Muhammad SAW memberi dua dirham kepada seorang laki-laki dan menyuruhnya agar makan dari satu dirham dan membeli kapak dari satu dirham sisanya sebagai modal agar ia bekerja.
Maka zakat semestinya dapat digunakan sebagai modal untuk memberdayakan rumah tangga yang produktif namun tidak dapat bekerja karena terkendala oleh hambatan modal manusia, fisik, dan finansial. OPZ dapat menyalurkan dana filantropi Islam untuk pelaksanaan program-program yang dibutuhkan masyarakat korban bencana dalam rangka melakukan aktivitas ekonomi agar memperoleh pendapatan yang memadai. Disini zakat harus dijadikan sebagai program spesifik yang di desain untuk mendukung penyediaan modal manusia, fisik, dan finansial yang dibutuhkan untuk pemberdayaan masyarakat pasca bencana.
Namun demikian, zakat sebaiknya tetap berfungsi sebagai cash transfer untuk rumah tangga yang tidak produktif. Disini zakat dapat digunakan untuk menyediakan kebutuhan dasar kelompok orang tua dan jompo, orang-orang sakit dan cacat, serta anak-anak terlantar.
Dengan demikian, hemat penulis, penggunaan zakat untuk CFW adalah sejalan dengan tujuan zakat dalam hal pengentasan kemiskinan melalui saluran penciptaan lapangan kerja. Disamping menyelesaikan masalah kemiskinan temporer, CFW yang didesain dengan baik juga akan menambah stok modal masyarakat, mengurangi tekanan terhadap penurunan tingkat upah di pasar tenaga kerja informal, serta menekan tingkat urbanisasi desa-kota. Sifat dasar program CFW seperti upah rendah dan sifat pekerjaan yang kasar, membuatnya berfungsi sebagai self-selecting mechanism sehingga akan tepat sasaran, memperluas coverage program dan mengurangi leakages.
Satu agenda penting disini adalah sinergi antara pemerintah dan masyarakat sipil. Kerjasama dengan elemen potensial masyarakat yang kredibel dan transparan seperti OPZ (Organisasi Pengelola Zakat), patut untuk dipertimbangkan. OPZ selama ini mampu menunjukkan kinerja tinggi dalam penanggulangan bencana, terutama dalam tahap tanggap darurat yang membutuhkan kecepatan tindakan dan profesionalitas kerja yang tinggi. Ke depan, dengan dukungan dana pemerintah, program OPZ di bidang ini dapat diperluas ke tahap mitigasi dan rehabilitasi, termasuk program CFW.
Berdasarkan UU No. 24/2007 tentang Penanggulangan Bencana, pemerintah berkewajiban menyelenggarakan penanggulangan bencana dan penyediaan anggaran-nya. Dana kontijensi untuk penanggulangan bencana ini mencapai Rp 4,5 trilyun pada 2009. Terdapat beberapa keuntungan bagi pemerintah bila melakukan pola kemitraan dana penanggulan bencana ini. Pertama, meningkatkan transparansi dan akuntabilitas program. Kedua, menurunkan tingkat penyalahgunaan dana dan meningkatkan efektifitasnya. Ketiga, memperkenalkan iklim persaingan di dalam birokrasi dalam pengelolaan dana.

Koran Tempo, "Bencana, Pengangguran, dan Cash for Work", Rabu, 7 Oktober 2009

Labels: ,


Selengkapnya...

Tuesday, September 15, 2009

Ekonomi Mudik ...



Yusuf Wibisono
Wakil Kepala Pusat Ekonomi & Bisnis Syariah (PEBS) FEUI

Hari-hari ini kita kembali menyaksikan salah satu fenomena terbesar negeri ini, mudik. Bagi masyarakat perantau, mudik adalah sebuah kewajiban. Ia adalah penyambung utama silaturahmi yang memberi energi baru untuk melanjutkan kehidupan di tanah perantauan. Hal ini kemudian bertemu dengan semangat religius Ramadhan dan Idul Fitri, yang akhirnya menciptakan mudik sebagai salah satu event ritual rutin tahunan terbesar di dunia. Di tahun 2009 ini diperkirakan akan terdapat 27,25 juta pemudik, naik hampir dua kali lipat dari pemudik tahun 2006 yang sekitar 14,42 juta orang. Dari puluhan juta pemudik ini, pengguna angkutan umum diprediksi mencapai 16,25 juta orang, sedangkan pengguna sepeda motor dan mobil pribadi mencapai 11 juta orang.
Dari satu perspektif, mudik adalah fenomena sosial yang positif. Mudik memberi andil yang besar dalam menjaga nilai-nilai kekeluargaan, solidaritas, dan harmoni sosial. Mudik juga menjaga nilai-nilai kultural antara pemudik dengan daerah asal-nya. Dampak ekonomi mudik juga tidak bisa dipandang remeh. Bersamaan dengan mudik, triliunan rupiah uang mengalir setiap tahun-nya ke daerah asal pemudik yang menggerakkan roda perekonomian lokal, memberi jaminan sosial dan melepaskan penduduk dari kemiskinan, walau mungkin temporer. Perekonomian nasional juga bergerak seiring pergerakan puluhan juta manusia, terutama melalui jalur konsumsi seperti di sektor transportasi, komunikasi, perdagangan, hotel, dan restoran.
Dengan berbagai argumen diatas, kita umumnya kemudian memberi toleransi besar bagi mudik, memberinya pembenaran dengan THR, memfasilitasi-nya dengan acara mudik bersama, dan bahkan mendorong-nya dengan membuat jadwal libur panjang setiap Hari Raya Idul Fitri. Pemerintah dan swasta berlomba memberi kemudahan bagi para pemudik, mulai dari penyediaan armada transportasi hingga posko siaga mudik.

Inefisiensi Sosial-Ekonomi
Namun, ditinjau dari perspektif makro-jangka panjang, fenomena mudik sesungguhnya adalah inefisiensi, baik dari sisi sosial maupun ekonomi. Secara sosial, mudik identik dengan berbagai kerumitan yang sering menimbulkan biaya sosial yang tidak kecil. Pergerakan puluhan juta manusia dalam waktu yang relatif bersamaan rentan dengan berbagai masalah mulai dari kasus-kasus kriminalitas, kecelakaan transportasi yang menelan korban harta dan jiwa, hingga kemacetan luar biasa di berbagai jalur mudik.
Secara ekonomi, mudik menghabiskan begitu banyak sumber daya ekonomi. Sebagai misal, di tahun 2009 ini diperkirakan jumlah sepeda motor yang digunakan untuk mudik akan mencapai 3,9 juta unit. Untuk pergerakan jutaan kendaraan roda dua ini dipastikan puluhan juta liter BBM akan dihabiskan dan puluhan ton polutan dihasilkan hanya oleh pemudik sepeda motor ini saja. Untuk memfasilitasi pergerakan jutaan kendaraan darat ini, ribuan hektar tanah pertanian dikorbankan dan puluhan trilyun anggaran publik dihabiskan untuk membangun berbagai infrastruktur transportasi darat.
Secara makro, inefisiensi ekonomi dari mudik menjadi semakin tidak bisa dipandang remeh. Jika setiap pemudik menghabiskan Rp 1 juta untuk biaya pulang-pergi, maka dengan 27,25 juta orang pemudik, di tahun 2009 ini kita menghabiskan Rp 27,25 trilyun hanya untuk biaya transportasi mudik saja. Ditambah lagi para pemudik umumnya membawa uang atau oleh-oleh, yang umumnya untuk tujuan konsumsi jangka pendek di kampung halaman (demonstration effect). Jika setiap pemudik membawa uang atau oleh-oleh rata-rata Rp 2 juta per orang, maka di tahun 2009 ini pemudik menghabiskan Rp 54,5 trilyun. Bayangkan jika dana puluhan triliun tersebut yang setiap tahunnya habis sebagai konsumsi jangka pendek, kita gunakan untuk kegiatan ekonomi produktif-investasi, tentu akan memberi dampak ekonomi yang jauh lebih besar dan lestari dalam jangka panjang.

Akar Penyebab
Fenomena mudik di Indonesia berakar pada dua hal pokok. Pertama, ketidakseimbangan pembangunan antara Indonesia Barat dan Timur, khususnya antara Jawa dan Non-Jawa. Disparitas antar daerah ini sudah terjadi sejak awal pembangunan, dan hingga kini belum ada perbaikan berarti, bahkan nampak semakin mengental. Pada 1975, Kawasan Barat Indonesia (KBI) menguasai 84,6% PDB Nasional dengan Jawa yang hanya 9% dari luas wilayah menguasai 46,7% PDB nasional dan menjadi tempat bermukim 63,2% penduduk Indonesia. Lebih dari tiga dekade kemudian, pada 2008, KBI menguasai 81,3% PDB nasional dengan meninggalkan Kawasan Timur Indonesia (KTI) yang hanya menguasai 18,7%. Dan supremasi Jawa atas Non-Jawa terlihat jelas dimana pada 2008 Jawa menguasai 57,9% PDB nasional dengan tiga propinsi-nya yaitu DKI Jakarta, Jawa Timur, dan Jawa Barat, menguasai 46,0% PDB nasional.
Kedua, kesenjangan yang lebar antara perkotaan dan pedesaan. Daerah perkotaan yang didominasi oleh kegiatan ekonomi modern seperti sektor industri pengolahan, perdagangan, komunikasi, dan jasa keuangan, mengalami pertumbuhan yang jauh lebih cepat dari daerah pedesaan yang didominasi oleh kegiatan ekonomi tradisional seperti sektor pertanian dan pertambangan-penggalian. Pada 2008, pertumbuhan sektor pertanian hanya 4,8%, jauh dibawah sektor transportasi dan komunikasi yang tumbuh 16,7%, sektor listrik, gas dan air bersih 10,9%, dan sektor keuangan 8,2%. Kontribusi sektor pertanian pada PDB nasional tahun 2008 hanya 14,4%, padahal hingga Februari 2009 sektor ini masih menampung 41,2% dari total tenaga kerja kita.
Kemiskinan sejak lama terkonsentrasi di daerah pedesaan. Pada 1976, jumlah penduduk miskin pedesaan mencapai 44,2 juta orang, atau 81,5% dari total penduduk miskin. Lebih tiga puluh tahun kemudian, angka ini membaik namun masih tetap tinggi. Per Maret 2009, jumlah penduduk miskin pedesaan mencapai 20,6 juta orang, sekitar 63,4% dari total penduduk miskin.
Kemajuan Jawa dan daerah perkotaan inilah yang menjadi faktor penarik (pull factor) terkuat bagi urbanisasi, dan ketertinggalan luar Jawa dan daerah pedesaan menjadi faktor pendorong-nya (push factor). Puluhan juta manusia mengadu nasib ke kota karena kemiskinan di desa. Daerah-daerah maju menarik jutaan tenaga kerja terdidik dan terlatih, meninggalkan daerah miskin sehingga menjadi semakin tertinggal. Derap pembangunan di daerah maju tidak menyebarkan manfaat (spread effect), namun justru menghisap sumber daya perekonomian sehingga terkonsentrasi di daerah-daerah kaya (backwash effect), membuat daerah tertinggal tak pernah mampu mengejar ketertinggalannya.
Inilah wajah asli mudik. Ia adalah wajah kegagalan kita menciptakan pembangunan yang berkeadilan, antara KBI dan KTI, antara kota dan desa, antara sektor modern dan tradisional. Mudik adalah wajah kegagalan kita mentransformasi sektor pertanian kita menjadi sektor agro-industri modern berdaya saing tinggi. Mudik adalah wajah kegagalan kita menciptakan pusat-pusat pertumbuhan dan sumber-sumber keunggulan baru perekonomian. Mudik adalah wajah kegagalan kita menciptakan lapangan pekerjaan yang sesuai dengan kemanusiaan, yang kemudian memaksa puluhan juta orang berdiaspora bahkan hingga ke ujung belahan dunia, meninggalkan sanak keluarga untuk sekedar menyambung nyawa. Mudik adalah wajah kegagalan kita mewujudkan pemerataan dan keadilan sosial.
Dari tahun ke tahun, kita sibuk menghadapi mudik sebagai sebuah ritual rutin, yang bahkan seolah disakralkan. Namun tak banyak yang kita lakukan, jika tidak bisa dikatakan tidak ada, untuk mengurangi atau bahkan menghapus dampak negatif-nya. Beginilah kita, selalu melihat sesuatu dari luar dan terbiasa dengannya, namun malas untuk melihat akar masalah, terlebih mengatasi-nya.

Koran Tempo, "Ekonomi Mudik", Kamis, 17 September 2009

Labels:


Selengkapnya...

Tuesday, September 08, 2009

Kredit, Krisis dan Reformasi Sistem Perbankan ...



Yusuf Wibisono
Wakil Kepala - PEBS (Pusat Ekonomi & Bisnis Syariah) FEUI

Bail-out Bank Century senilai Rp 6,7 trilyun menuai kontroversi. Potensi krisis perbankan sistemik dan trauma gelombang kebangkrutan perbankan nasional pasca krisis finansial 1997, menjadi alasan utama mengapa bank gagal ini diselamatkan. Namun moral hazard pemilik bank kecil ini hingga skenario penyelamatan deposan besar, berbaur menyelimuti skandal ini.
Terlepas dari perdebatan seputar bail-out Bank Century ini, kasus ini kembali membuktikan kerawanan sistem perbankan konvensional. Dalam sistem fractional-reserve banking, hanya diperlukan rasio cadangan tunai yang kecil saja agar bank dapat beroperasi secara aman. Secara natural kemudian, sistem ini rawan dengan penarikan besar-besaran oleh para deposan. Namun sistem ini disukai karena memungkinkan ekspansi moneter secara signifikan melalui penciptaan kredit yang akan mendorong pertumbuhan dan pada saat yang sama sektor perbankan mendapatkan keuntungan dengan mengenakan bunga pada uang yang mereka ciptakan (kredit).
Ketika bank menciptakan aset uang, bank juga menciptakan utang untuk nasabah peminjam-nya. Pada akhir proses ini, perekonomian menjadi lebih likuid namun sebenarnya tidak ada penambahan kesejahteraan secara riil. Sistem ini bertanggungjawab atas gelembung perekonomian melalui efek leverage.
Pinjaman bank yang didapat berdasarkan agunan seringkali digunakan untuk membeli aset, yang kemudian, aset tersebut digunakan lagi untuk proses peminjaman berikutnya. Ketika suatu jenis aset menjadi fokus dari piramida proses penjaminan dan peminjaman dana perbankan, harga aset tersebut cenderung meningkat sehingga membuat nilai jaminan meningkat dan karenanya menimbulkan kepercayaan peminjam (perbankan) untuk meminjamkan dana lebih besar lagi. Dalam skala yang luas, praktek ini dengan sangat cepat akan berkembang menjadi sebuah “gelembung ekonomi spekulatif” (El-Diwany, 2003).
Kegiatan ekonomi berbasis efek leverage yang spekulatif ini sering berakhir dengan kerugian massal. Kenaikan harga aset akan mendorong otoritas moneter menaikkan suku bunga, sehingga sebagian peminjam akan gagal bayar, kredit ke kegiatan spekulatif ini dihentikan, pembeli baru menurun dan kenaikan harga aset berakhir. Hal inilah yang terjadi dalam kasus krisis finansial global 2008 yang dipicu oleh bubble di sektor perumahan Amerika Serikat.
Di masa resesi 2001, investasi perumahan AS meningkat, yang dipicu oleh penurunan suku bunga mortgage yang paling rendah dalam sejarah AS dalam 30 tahun terakhir. Berakhirnya roaring nineties membuat the Fed berusaha mencari sumber pertumbuhan baru. Investasi perumahan menjadi pilihan. Kombinasi penurunan suku bunga secara agresif dan kebijakan kredit perbankan yang ekspansif, telah mendorong bubble di sektor perumahan AS. Di tahun 2006, investasi perumahan mengalami penurunan seiring kenaikan suku bunga. Pada Juli 2007, gelembung ini pecah, sebagian besar nasabah mengalami gagal bayar. Harga perumahan di AS turun hingga 30%.
Ketika menganalisis great depression 1929, berbeda dengan Keynes (1936) yang menekankan pada faktor permintaan agregat, Fisher (1935, 1937) menyatakan bahwa “esensi depresi” adalah jatuhnya uang bank dari $22 milyar pada 1929 menjadi $14 milyar pada 1933 dan “esensi pemulihan” antara 1933-1937 adalah ekspansi uang bank menjadi $23 milyar. Penjelasan ambruknya perbankan dan jatuhnya uang beredar sebagai penyebab terpenting great depression dikuatkan Friedman dan Schwartz (1963). Hampir 70 tahun kemudian, Stiglitz dan Greenwald (2003) mempertegas hal ini bahwa yang mempengaruhi aktivitas ekonomi adalah terms of credit dan quantity of credit, bukan quantity of money.
Fluktuasi perekonomian yang dipicu oleh fluktuasi kredit ini tidak terhindarkan dalam sistem fractional-reserve banking dimana bank menciptakan dan menghancurkan uang melalui aktivitas kredit dan investasi. Ketika kredit mengalami kegagalan signifikan, bank dengan cepat akan mengalami keambrukan, dan krisis dengan cepat menyebar seiring penarikan dana oleh nasabah yang panik. Dalam sistem ini, jumlah uang beredar akan mengalami kontraksi ketika penabung mengambil uangnya secara signifikan (bank run) dan peminjam gagal membayar pinjaman. Dengan kata lain, krisis bersifat endogen dan berakar dari kelemahan dalam sistem perbankan konvensional saat ini. Respon kebijakan dan intervensi ad-hoc seperti bail-out hingga pengetatan regulasi di sektor perbankan tidak akan efektif mencegah krisis perbankan, dan bahkan justru berpotensi memperdalam krisis melalui moral hazard.
Solusi sistemik, namun agak kurang populer, untuk menghapus keburukan sistem fractional-reserve banking ini adalah ide full-reserve banking (Fisher, 1935). Dampak esensial dari penerapan 100 percent reserve adalah memisahkan fungsi peminjaman (lending) perbankan dari penciptaan uang (money creation), sehingga akan secara efektif mengkontrol jumlah uang beredar dan membuatnya semata sebagai fungsi pemerintah. Merubah fractional-reserve banking dengan cadangan yang setara kewajiban bank, akan menghapus kemampuan bank untuk menciptakan uang. Demand deposit akan sepenuhnya konvertibel menjadi mata uang dengan keseluruhan jumlah uang beredar sepenuhnya dibawah kontrol pemerintah.
Proposal Fisher ini akan membawa kita pada pentingnya peran equity financing, bukan debt financing, semangat yang sama dengan perbankan Islam yang mengusung konsep bagi hasil. Dalam dunia yang ideal, pembiayaan ekuitas dan investasi langsung seharusnya memainkan peranan yang lebih besar. Dengan keseimbangan yang lebih baik antara utang dan ekuitas, risk-sharing akan meningkat secara luar biasa dan krisis finansial akan reda seketika (Rogoff, 1999).
Dengan equity-based banking system, nasabah akan diperlakukan seperti pemegang saham. Return kepada nasabah didasarkan pada laba/rugi bank dan nilai nominal dana nasabah tidak dijamin, hal yang mirip dengan apa yang dilakukan oleh venture capital. Implikasinya, equity-based banking system akan lebih kondusif bagi stabilitas finansial karena dana nasabah dapat menyerap kerugian yang ditimbulkan oleh guncangan di sektor riil, hasil yang serupa dengan apa yang akan kita peroleh dari penerapan 100 percent reserve system.
Sistem perbankan dengan cadangan penuh, atau narrow banking, memiliki banyak keunggulan lain seperti menghapus moral hazard, meniadakan kebutuhan jaminan simpanan dan lender of last resort, dan lebih berkeadilan karena menurunkan probabilitas pembayar pajak menanggung beban biaya rekapitalisasi bank. Perbankan dengan sistem bagi hasil akan menghapus kemungkinan mismatch antara aset dan kewajiban karena return dari kewajiban terkait secara langsung dengan return aset yang berbasis pada aktivitas investasi di sektor riil. Hal ini berimplikasi bahwa return sektor finansial ditentukan oleh return sektor riil.
Fisher menyebut restrukturisasi-nya ini sebagai “… more than any proposal, will help conserve our capitalist system …”. Dengan kata lain, bagi Fisher, bail-out, penjaminan dana nasabah dan intervensi ad-hoc lainnya hanya obat penenang sementara, namun krisis perbankan akan terulang lagi, sebagaimana yang kini dialami dunia kapitalis berpuluh-kali. Dunia membutuhkan pembenahan yang lebih sistemik.

Koran Tempo, "Bank Century dan Reformasi Sistem Perbankan", Selasa, 8 September 2009

Labels: ,


Selengkapnya...

Sunday, August 02, 2009

Merumuskan Kembali Sistem Ekonomi Indonesia ...

Yusuf Wibisono
Wakil Kepala - PEBS (Pusat Ekonomi & Bisnis Syariah) FEUI

Wacana besar untuk merumuskan kembali sistem ekonomi Indonesia sesuai dengan UUD 1945, bergema dalam Kongres ISEI XVII di Bukittinggi akhir Juli lalu. Fenomena ini menarik dan penting untuk dicermati. Pada kampanye Pilpres 2009 lalu bahkan isu ekonomi neoliberal begitu keras disuarakan. Semua ini bermuara pada hal yang sama: ada ketidakpuasan yang semakin membesar dan mengental tentang sistem ekonomi yang kita anut sekarang ini.
Setelah lebih dari enam dekade merdeka, hingga kini kita masih berkutat pada berbagai permasalahan ekonomi mendasar yang tak kunjung terselesaikan seperti kemiskinan, pengangguran, distribusi pendapatan dan infrastruktur dasar. Di saat yang sama, berbagai permasalahan struktural lainnya kian menyeruak seperti daya saing perekonomian yang kian tergerus, industri nasional yang lemah dan tidak mandiri, dominasi asing dalam penguasaan aset strategis bangsa, hingga lemahnya penguasaan sains dan teknologi. Saat ini merupakan waktu yang tepat untuk merekonstruksi ulang sistem ekonomi Indonesia.

Konstitusi dan Perekonomian
Konstitusi adalah basis dari tata perekonomian. Konstitusi memainkan peran penting dalam membentuk wajah perekonomian suatu negara. Sebagai misal, perekonomian Amerika Serikat yang liberal, dibentuk oleh Konstitusi Amerika Serikat yang mengedepankan kebebasan ekonomi (economic liberties). Sedangkan perekonomian Perancis yang lebih egaliter dan merata, dibentuk oleh Konstitusi Perancis 1946 yang mencerminkan semangat komunal.
Perubahan sistem ekonomi dimulai dari perubahan konstitusi. China beralih ke sistem pasar dengan mengubah konstitusi komunis menjadi konstitusi yang pro-pasar, dimulai dengan Amandemen 1993 yang mengadopsi sistem pasar sosialis (socialist-market economy) hingga Amandemen 2004 yang mengakui kepemilikan pribadi.
Indonesia memiliki pengalaman yang paradoks. Walau konstitusi, khususnya Pasal 33 UUD 1945, secara jelas telah mengamanatkan bahwa perekonomian disusun sebagai usaha bersama dengan sektor produksi strategis dikuasai negara dan digunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat, namun wajah perekonomian kita demikian liberal. Berulang kali Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan berbagai UU yang dianggap bertentangan dengan konstitusi seperti UU No. 20/2002 tentang Kelistrikan dan UU No. 21/2001 tentang Migas pasal 12 ayat 3, pasal 22 ayat 1, pasal 28 ayat 2-3.
Pemerintah juga dianggap gagal memenuhi amanat Pasal 27 UUD 1945: menciptakan lapangan kerja dan mengentaskan kemiskinan. Hingga kini jutaan penduduk negeri berstatus pengangguran dan jutaan lainnya berdiaspora di penjuru dunia untuk mencari nafkah yang tidak dapat mereka peroleh di negeri sendiri. Pemerintah hingga kini juga dianggap belum mampu memberi jaminan sosial bagi seluruh lapiran masyarakat sesuai amanat Pasal 34 UUD 1945.
Selain sistem ekonomi, kinerja perekonomian juga banyak ditentukan oleh sistem politik yang menaungi. Sistem politik dan kenegaraan mempengaruhi kebijakan ekonomi dan kinerja perekonomian. Person dan Tabellini (2004) menunjukkan bahwa Pemerintahan presidensial pada demokrasi dengan kualitas yang rendah, akan berdampak negatif terhadap perekonomian. Kombinasi eksekutif yang kuat dengan lingkungan politik yang buruk dimana penyalahgunaan kekuasaan merajalela, banyak bertanggungjawab atas rendahnya kinerja perekonomian.
Pasca krisis 1997, Indonesia mengalami perubahan sistem politik dan kenegaraan yang signifikan yang berdampak signifikan pada kebijakan ekonomi dan kinerja perekonomian seperti kembali-nya sistem multipartai dan fragmentasi politik, penguatan peran parlemen, Presiden dipilih langsung oleh rakyat hingga menguatnya peran daerah melalui otonomi dan desentralisasi fiskal.
Perubahan signifikan terjadi pada tiga institusi makroekonomi terpenting yaitu Bappenas, Bank Indonesia (BI), dan Departemen Keuangan (Depkeu). Bappenas yang sebelumnya sangat berkuasa dan bertindak sebagai super-body, banyak dilucuti kekuasaannya dan kemudian dialihkan ke Depkeu. Di saat yang sama, BI menjadi independen dan sepenuhnya bebas dari intervensi pemerintah. Akibatnya, koordinasi kebijakan fiskal-moneter menjadi jauh lebih sulit dilakukan pasca reformasi, begitupun halnya dengan sinkronisasi antara perencanaan, penganggaran dan implementasi program pembangunan.
Ke depan, Indonesia membutuhkan rancang bangun sistem ekonomi baru, dimana ekonomi rakyat mendapat penghormatan yang semestinya, kontrol terhadap aset, sektor ekonomi dan sumber energi strategis bangsa terjaga, industri nasional yang tangguh dan mandiri serta strategi penguasaan sains dan teknologi yang jelas. Selain rekayasa ekonomi, pada saat yang sama dibutuhkan juga rekayasa politik dan sosial untuk mempercepat transformasi ekonomi bangsa.

Sistem Ekonomi Alternatif
Yang menarik, dalam forum Kongres ISEI XVII muncul juga wacana sistem ekonomi alternatif yaitu sistem ekonomi syariah. Hal ini menarik karena bila kita melihat konstitusi, terdapat begitu banyak ketentuan-ketentuan ekonomi dalam konstitusi yang sangat selaras dengan nilai dan prinsip ekonomi Islam.
Pasal 33 ayat 1 UUD 1945 misalnya, secara jelas mengindikasikan bahwa perekonomian harus berdasar atas mutualism dan brotherhood, sesuatu yang sangat selaras dengan ekonomi Islam yang berdasar atas keadilan dan ukhuwwah. Pasal 33 ayat 2 dan 3 UUD 1945 selaras dengan salah satu pilar terpenting ekonomi Islam bahwa komoditas yang menguasai hajat hidup orang banyak harus dikuasai bersama dan digunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Bahkan maqashid shariah memiliki perspektif lebih luas bahwa kemakmuran tidak hanya berdimensi material namun juga moral dan spiritual.
Pasal 27 ayat 2 UUD 1945 yang mengamanatkan bahwa kesejahteraan rakyat berawal dari pekerjaan yang layak, sangat selaras dengan ekonomi Islam yang berfokus pada sektor riil dan penciptaan lapangan kerja. Dalam sistem Islam, semua transaksi keuangan harus memiliki transaksi riil (underlying transactions). Dengan demikian, semua aktivitas perekonomian selalu terkait dengan aktivitas sektor riil dan karenanya penciptaan lapangan kerja.
Sementara itu, pasal 34 ayat 1 UUD 1945 secara jelas selaras dengan ekonomi Islam bahwa filantropi harus dilakukan untuk yang tidak mampu bekerja secara optimal karena kefakiran, kemiskinan dan keterlantaran. Islam memiliki banyak instrument filantropi seperti zakat dan wakaf yang semestinya dapat mendukung pemerintah untuk menunaikan salah satu amanat terpenting konstitusi ini.
Secara singkat, upaya menegakkan konstitusi dalam perekonomian Indonesia sesungguhnya sangat selaras dengan semangat ekonomi Islam yang menekankan nilai-nilai keadilan yang bersumber dari kepercayaan terhadap Tuhan yang menciptakan bumi dan air dan segalanya isinya untuk kepentingan semua manusia.Ekonomi syariah selayaknya ditempatkan dalam konteks yang luas seperti ini, tidak hanya secara sempit dipandang sebagai perbankan syariah dan zakat semata.

Koran Tempo, "Merumuskan Kembali Sistem Ekonomi Indonesia", Jumat, 7 Agustus 2009.

Labels:


Selengkapnya...

Monday, July 06, 2009

Menanggulangi Krisis Listrik ...

Yusuf Wibisono
Wakil Kepala - PEBS (Pusat Ekonomi & Bisnis Syariah) FEUI

Proyek pembangkit listrik 10.000 MW menjadi salah satu topik panas dalam Pemilihan Presiden 2009. Dalam acara debat Capres, JK menuding bahwa krisis listrik salah satunya disebabkan oleh Boediono sebagai Menko Perekonomian yang menghambat proyek listrik 10.000 MW karena tidak mau memberi penjaminan untuk pendanaan perbankan. Akhirnya, penjaminan pemerintah tersebut keluar dari Menkeu, namun kendala pendanaan membuat proyek ini menjadi molor dari rencana. Dari 35 proyek pembangkit listrik 10.00 MW ini, hanya tiga proyek yang commercial on date pada tahun 2009 ini, selebihnya baru pada 2010 dan 2011.
Krisis listrik di Indonesia memang bisa dikatakan sudah berada pada tahap mengkhawatirkan. Di beberapa wilayah, tiada hari tanpa pemadaman bergilir. Sistem Jawa-Bali yang paling maju dan ter-interkoneksi juga masih sering mengalami masalah. Kebijakan ad-hoc jangka pendek seperti kebijakan dayamax plus dan tarif insentif-disinsentif tidak akan mampu meredam krisis.
Dampak krisis listrik ini sangat luas dan merugikan. Yang paling jelas terpukul adalah sektor industri pengguna listrik. Industri manufaktur terpaksa menurunkan produksi akibat ketidakpastian pasokan listrik. Selain merugikan industri besar seperti baja dan otomotif, industri berorientasi ekspor seperti sepatu dan tekstil juga terancam oleh turunnya kualitas produksi akibat ketidakstabilan pasokan listrik dan tidak bisa mengirim pesanan tepat waktu sehingga terancam penalti, bahkan kehilangan order. Sebagian industri bahkan terpaksa berhenti beroperasi sementara dan merumahkan karyawan-nya karena ketiadaan pasokan listrik.
Sektor lain juga tidak kalah terpukul. Pengembang perumahan, terutama tipe sederhana dan menengah, sering tidak mendapat pasokan listrik sehingga pengembang rugi karena tidak bisa melakukan serah terima dengan pembeli, rumah yang sudah dibangun jadi terbengkalai, dan modal tidak bisa berputar. Sektor perikanan yang memiliki potensi sangat besar, tidak bisa berkembang karena ketiadaan pasokan listrik untuk pabrik es dan cold storage yang sangat dibutuhkan sektor ini.
Yang paling menderita dari ketiadaan pasokan listrik ini adalah jutaan pelaku usaha kecil dan mikro karena mereka tidak memiliki alternatif pasokan lain. Pasokan listrik yang tidak stabil juga telah menurunkan kepuasan pelanggan serta merusak mesin dan perangkat lunak. Belum lagi jika kita memperhitungkan kerugian masyarakat luas. Dengan demikian, ketidakpastian pasokan listrik tidak saja menurunkan daya saing dan memperburuk iklim investasi sehingga mengancam pertumbuhan ekonomi, namun juga memperburuk masalah pengangguran, kesenjangan pendapatan dan kemiskinan.

Akar Permasalahan
Menimpakan seluruh kesalahan pada PLN adalah tidak bijak. Minimnya pasokan listrik sebagian memang dipicu oleh stagnasi produksi PLN. PLN sendiri yang memasok 90% kebutuhan listrik nasional, sulit meningkatkan produksi karena minimnya keuangan perusahaan sehingga sulit diharapkan dapat melakukan ekspansi. Produksi PLN yang sudah ada juga tidak optimal dan mahal karena sebagian besar pembangkit sudah tua, boros bahan bakar, kekurangan pasokan energi primer dan sering mengalami kerusakan. PLN juga dikenal tidak efisien seperti susut daya listrik yang besar, mahalnya harga pembelian listrik swasta, tinggi-nya kasus pencurian listrik hingga korupsi. Namun stagnasi produksi listrik sebagian merupakan warisan kesalahan masa lalu. Pembangunan listrik yang tidak ber-visi ke depan akibat subsidi BBM regresif, membuat sebagian besar pembangkit PLN adalah pembangkit termal yang kini kian mahal. Selain mahal, konversi energi dari bahan bakar fosil menjadi listrik juga sangat tidak efisien (hanya sekitar 30%) dan tidak ramah lingkungan. Sampai kini, sebagian besar produksi listrik nasional masih mengandalkan bahan bakar fosil.
Sementara itu, investasi swasta yang diharapkan masuk, terganjal oleh ketidakjelasan kerangka kebijakan (regulatory framework). Dianulirnya UU No. 20/2002 tentang Ketenagalistrikan oleh Mahkamah Konstitusi pada 15 Desember 2004, membuat karpet merah yang telah digelar kepada swasta seolah ditarik kembali. Dengan UU No. 20/2002 monopoli PLN atas bisnis listrik dihentikan. Keterbukaan pasar dan kompetisi diperkenalkan dengan penerapan sistem unbundling dimana swasta dapat masuk ke bisnis penyediaan tenaga listrik (meliputi usaha pembangkit, transmisi, distribusi, penjualan, agen penjualan, pengelola pasar, dan pengelola sistem tenaga listrik) dan penunjang-nya (meliputi usaha jasa penunjang tenaga listrik dan industri penunjang tenaga listrik). Namun dibatalkannya UU Kelistrikan membuat pasar listrik kembali tertutup. Struktur tarif juga tidak kompetitif, akibatnya bisnis ini menjadi tidak menguntungkan. Ditambah dengan tinggi-nya resiko usaha dan kerentanan prospek jangka panjang, underinvestment tak terelakkan dan terjadi dari hulu (pembangkit) hingga hilir (transmisi dan distribusi).
Di sisi lain, permintaan listrik terus meningkat seiring pertambahan penduduk dan pemulihan ekonomi pasca krisis. Pertumbuhan konsumsi listrik diperkirakan 8-10% per tahun hingga 2013. Dengan demikian, krisis listrik yang disebabkan oleh kesenjangan (gap) antara permintaan dan penawaran, sudah terprediksi sejak lama. Jika tidak ada tambahan kapasitas yang berarti, krisis pada sistem Jawa-Bali, sistem interkoneksi Sumatera dan daerah lainnya hanya tinggal menunggu waktu.

Agenda Jangka Pendek dan Jangka Panjang
Penanggulangan krisis listrik membutuhkan kebijakan yang terpadu, menyeluruh dan visioner. Percepatan pasokan melalui proyek pembangkit listrik 10.000 MW adalah langkah tepat, namun hanya merupakan salah satu bagian saja. Dalam jangka pendek, langkah taktis-pragmatis yang paling mudah dan murah adalah kampanye penghematan dan efisiensi penggunaan listrik, terutama pada saat beban puncak (Pk. 17.00-22.00). Efisiensi tidak identik dengan menurunkan aktivitas. Efisiensi adalah menggunakan listrik seperlu-nya dan menghindari pemborosan seperti pemakaian AC, komputer, lampu dan TV yang tidak perlu. Sektor publik juga memiliki peran besar disini, seperti mengurangi pemakaian listrik untuk lampu taman, lampu hias atau air mancur. Green building yang hemat energi juga harus diperluas penerapannya secara masif.
Pengendalian permintaan juga dapat dilakukan melalui insentif tarif, terutama ketentuan insentif dan penalti untuk pemakaian listrik saat beban puncak. Namun, insentif tarif harus dilakukan secara hati-hati agar usaha mengerem pertumbuhan konsumsi listrik tidak berdampak negatif pada produksi dan iklim investasi, khususnya UKM dan sektor informal.
Dalam jangka pendek, krisis listrik juga harus dikombinasikan dengan usaha meningkatkan pasokan listrik oleh PLN secara cepat seperti menekan tingkat kehilangan (losses) dan menekan kasus pencurian. Kemampuan PLN untuk merawat, repowering dan bahkan ekspansi pembangkit, dapat dilakukan jika kondisi keuangan PLN membaik yang hanya bisa diraih melalui efisiensi dan rasionalisasi operasional yang signifikan. Sebagai misal, setiap penurunan 1-2% losses, akan meningkatkan pendapatan PLN antara Rp 0,7-1,4 triliun. Pengurangan pemakaian BBM akan menurunkan pengeluaran PLN secara signifikan mengingat biaya BBM adalah sangat mahal dibandingkan gas atau batu bara. Potensi penghematan dari efisiensi dan negosiasi ulang listrik swasta, juga signifikan bagi PLN.
Untuk jangka menengah, kita perlu mempersiapkan proyek pembangkit listrik 10.000 MW tahap II yang tender-nya direncanakan akan dimulai pada September 2009. Alternatif pembiayaan perlu dipikirkan, seperti dengan pembiayaan syariah atau penerbitan sukuk untuk menjaring Islamic fund yang berlimpah, terutama dana Timur Tengah. Pembangunan pembangkit tahap I yang berbasis batu bara juga perlu dikaji ulang karena batu bara terkenal memiliki polutan paling tinggi walau memiliki rasionalitas ekonomi karena harga yang murah dan ketersediaan yang besar. Kita menyambut baik bahwa pada proyek tahap II telah ada rencana diversifikasi dimana peranan batu bara tinggal 40% dan sisanya didominasi oleh energi terbarukan dan ramah lingkungan seperti pembangkit berbasis air dan panas bumi.
Sedangkan dalam jangka panjang, krisis listrik hanya bisa diatasi oleh kebijakan kelistrikan yang mengintegrasikan kebijakan energi nasional, fiskal, BUMN dan teknologi. Partisipasi swasta dan masyarakat juga amat dibutuhkan disini. Fokus utama adalah menyediakan regulatory framework dan lingkungan yang kondusif untuk investasi kelistrikan. Kerangka regulasi setidaknya harus memperjelas struktur tarif yang lebih kompetitif dengan mengizinkan perbedaan tarif antar daerah, dan memperkenalkan persaingan dengan mengijinkan BUMN/BUMD lain (bukan swasta, agar sesuai konstitusi) untuk berkompetisi dengan PLN.
Untuk wilayah Indonesia yang luas dan terdiri dari banyak pulau dengan kondisi geografis yang sulit dijangkau, krisis listrik tidak cukup hanya dengan membangun pembangkit, transmisi dan distribusi. Dibutuhkan berbagai kebijakan inovatif yang menumbuhkan inisiatif daerah, sentralisasi pengadaan listrik harus diakhiri. Ke depan, harus didorong inisiatif-inisiatif pembangunan kelistrikan berbasis masyarakat seperti Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro (PLTMH) yang memanfaatkan tenaga air skala kecil. Potensi mikro hidro adalah signifikan, sekitar 7.500 MW, namun yang dimanfaatkan baru 600 MW. Selain sederhana dan murah, mikro hidro juga ramah lingkungan dan potensial untuk menggerakkan ekonomi lokal dan pedesaan. Ke depan harus juga didorong gerakan swasembada listrik di wilayah-wilayah lumbung energi. Jangan lagi terjadi ironi dimana daerah lumbung energi justru mengalami krisis listrik.
Di saat yang sama, diversifikasi pembangkit listrik harus terus ditingkatkan. Indonesia memiliki cadangan sumber energi alternatif yang berlimpah. Potensi panas bumi Indonesia tercatat sekitar 27.000 MW, merupakan 40% cadangan dunia. Pembangkit geothermal dikenal sebagai energi bersih dan murah biaya operasional-nya, namun investasi-nya memang mahal. Indonesia juga memiliki potensi energi surya yang berlimpah dengan potensi 4,5 KWh/m2/hari (KBI) dan 5,1 KWh/m2/hari (KTI). Selain bersih dan bebas polusi, energi ini juga tersedia dimana-mana dan tidak memerlukan instalasi yang rumit.

Labels:


Selengkapnya...