Monday, September 07, 2015

Training Sukuk PEBS FEUI, 17-18 September 2015

Labels:


Selengkapnya...

Monday, February 04, 2013

Prodi S-1 Bisnis Islam FEUI Disahkan ...

Alhamdulillah, Prodi S-1 Bisnis Islam FEUI secara resmi disetujui dalam Rapat Paripurna SAU UI pada 31 Januari 2013. Insya 4jj1 pada tahun ajaran 2013-2014 FEUI akan memiliki prodi S-1 reguler yang ke-5, yaitu prodi S-1 Bisnis Islam, menyusul prodi S-1 Ilmu Ekonomi Islam. Semoga barakah.

Labels:


Selengkapnya...

Sunday, May 08, 2011

Menggapai Asa Market Share 5% ....

Yusuf Wibisono
Wakil Kepala - PEBS (Pusat Ekonomi & Bisnis Syariah) FEUI

Dalam Seminar Internasional "Can The Indonesia Islamic Finance Sustain The High Growth Regime Up to 2015 Beyond?" di Yogyakarta pada 20 – 21 April 2011 yang lalu, Bank Indonesia (BI) meneguhkan komitmen-nya untuk mendukung dan mengembangkan industri keuangan dan perbankan syariah nasional. Dalam seminar tersebut, BI menyatakan optimisme-nya bahwa market share perbankan syariah akan mampu menembus 5% pada tahun 2015 mendatang.
Dalam tahun-tahun terakhir, dukungan terhadap industri keuangan dan perbankan syariah nasional semakin menjanjikan. Eksperimen dual-banking system di Indonesia berpuncak pada tahun 2008 dengan terbitnya paket UU No. 19/2008 tentang Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) dan UU No. 21/2008 tentang Perbankan Syariah. Setahun kemudian UU No. 42/2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) telah menghapus masalah pajak ganda yang sangat memberatkan industri, yang efektif berlaku 1 April 2010. Masalah yang tersisa, yaitu utang pajak murabahah sebelum April 2010 yang masih terus ditagih, juga telah terselesaikan melalui kesepakatan politik di parlemen dalam pembahasan APBN-P 2010 dimana tagihan PPN Murabah menjadi pajak ditanggung pemerintah.
Kini, per Maret 2011, market share perbankan syariah mencapai 3,4 persen dengan total aset telah menembus Rp 100 triliun, yaitu sebesar Rp 104 triliun. Mampukah perbankan syariah menggapai market share 5% di tahun 2015? Dengan pertumbuhan rata-rata lima tahun terakhir sebesar 36%, lebih dua kali lipat dari pertumbuhan perbankan nasional yang sebesar 15%, target ini sangat realistis, bahkan cenderung konservatif. Market share 5% bahkan seharusnya dapat dicapai pada 2013 jika kinerja perbankan syariah dapat terus dipertahankan. Yang lebih menantang seharusnya target market share 2015 adalah 10%!
Dalam riset PEBS FEUI, Indonesia Shari’ah Economic Outlook 2011, setidaknya terdapat tiga agenda terpenting untuk mendorong pengembangan perbankan syariah nasional, yaitu membesarkan size dan jaringan perbankan syariah, dukungan dari sektor pemerintah, dan eksklusifitas dalam pengelolaan dana keagamaan dan sosial Islam.

Membesarkan Size
Inisiatif terpenting dan yang paling dibutuhkan perbankan syariah hingga kini adalah upaya atau insentif dan keberpihakan untuk membesarkan size dan jaringan perbankan syariah dalam rangka mencapai critical mass. Dengan tercapainya critical mass, perbankan syariah akan mencapai efisiensi dan menaikkan daya saing-nya terhadap perbankan konvensional. Jika hal ini tercapai, maka perbankan syariah dapat menjadi mainstream, tidak lagi sekadar alternatif.
Salah satu permasalahan terpenting disini adalah edukasi pasar yang masif dengan diiringi inovasi produk. Perbankan syariah dituntut untuk semakin mampu meraih pasar “floating” yang potensinya masih terbuka lebar. Terkait dengan hal ini, upaya penting yang harus dilakukan secara serius adalah penciptaan produk sesuai dengan kebutuhan konsumen. Ketika publik sudah tercerahkan, perbankan syariah harus siap menyambut dengan produk-produk yang kompetitif dan mampu memenuhi berbagai kebutuhan konsumen.
Upaya penting lain untuk penetrasi pasar adalah dengan memperluas jaringan. Berbagai inisiatif BI disini melalui insentif pendirian BUS, kelonggaran pendirian kantor cabang hingga office channeling, patut diapreasiasi. Namun aliansi strategis yang lebih signifikan harus dilakukan perbankan syariah. Salah satu pilihan menarik disini adalah aliansi perbankan syariah dan keuangan mikro syariah untuk penghimpunan dana pihak ketiga. Ribuan lembaga keuangan mikro syariah (LKMS) berpotensi besar menjadi garda terdepan perbankan syariah di seluruh tanah air. Aliansi ini akan melengkapi linkage program yang telah berjalan saat ini yang lebih banyak berfokus di aspek pembiayaan ritel ke UMKM.

Dukungan Pemerintah
Dukungan paling mendasar terhadap perbankan syariah adalah dengan tidak membebani perbankan syariah dengan hal-hal yang tidak seharusnya. Sebagai misal, perbankan syariah tidak semestinya secara dini dihadapkan pada persaingan dengan pemerintah di pasar penghimpunan dana syariah ritel, khususnya melalui penerbitan sukuk negara ritel (SBSN-SR). Dengan tingkat imbal hasil yang menarik yaitu 12,0% dan 8,7% per tahun, SBSN-SR 001 dan SBSN-SR 002 yang diterbitkan pada Februari 2009 dan 2010 mendapat sambutan antusias dan mampu menghimpun dana Rp 5,56 triliun dan Rp 8,033 triliun, berturut-turut merupakan tiga kali dan dua setengah kali lipat dari target awal. Ke depan, sukuk negara ritel sebaiknya dibatasi. Sukuk negara semestinya lebih ditujukan untuk investor institusi dan luar negeri sehingga tidak memberi tekanan pada penghimpunan dana pihak ketiga perbankan syariah.
Perbankan syariah juga secara dini dihadapkan pada persaingan dengan pemerintah dalam pengelolaan dana haji melalui penerbitan Sukuk Dana Haji Indonesia (SDHI). Dana setoran haji yang baru diterima Bank Penerima Setoran (BPS) Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH), termasuk perbankan syariah, langsung ditempatkan oleh Kementrian Agama di SDHI sehingga dana masuk tersebut tidak cukup waktu untuk dikelola di BPS. Ke depan, SDHI sebaiknya hanya bersumber dari Dana Abadi Umat (DAU) atau dari dana setoran BPIH yang ada di BPS-BPIH konvensional.
Perbankan syariah juga membutuhkan keberpihakan yang nyata dari pemerintah seperti pelibatan perbankan syariah dalam pengelolaan dana (cash management) baik pemerintah pusat maupun daerah. Sebagai misal, pengguliran dana pengembangan ekonomi kerakyatan semestinya dapat disalurkan sepenuhnya dengan skim syariah. Pemerintah juga dapat menunjuk bank syariah sebagai bank penghimpun setoran penerimaan negara (BPSPN) dan bahkan merintis upaya mengkonversi salah satu bank BUMN konvensional, katakan Bank BTN, menjadi bank syariah. Hal ini akan memberi dampak yang signifikan bagi peningkatan size perbankan syariah. Sebagai misal, Bank BTN per Februari 2011 memiliki aset Rp 67,79 triliun, setara dengan 2,26% dari total aset bank umum, sehingga jika bank ini dikonversi menjadi bank syariah maka ambisi market share 5% akan terlewati di tahun 2011 ini juga.

Pengelolaan Dana Sosial Islam
Untuk menjaga kesucian pelaksanaan ibadah keagamaan dari hal-hal yang dilarang syariah Islam, dibutuhkan regulasi yang jelas dan tegas tentang kewajiban transaksi-transaksi yang terkait ibadah keagamaan agar dilakukan secara eksklusif hanya oleh perbankan syariah, seperti kewajiban setoran haji melalui perbankan syariah dan hanya menunjuk bank syariah sebagai bank penerima setoran haji, serta kewajiban pengelolaan dana zakat, wakaf, infaq dan sadaqah melalui perbankan syariah.
Sebagai misal, UU No. 13/2008 tentang Haji masih memberi toleransi untuk bank konvensional sebagai BPS-BPIH sepanjang memiliki unit usaha syariah. Hal ini memang memiliki rasionalitas dipandang dari aspek bahwa outlet perbankan syariah masih tidak mencukupi untuk melayani calon jamaah haji dari seluruh pelosok negeri. Namun pemerintah, dalam hal ini Kementrian Agama, seharusnya dapat mewajibkan perbankan konvensional yang ditunjuk sebagai BPS-BPIH untuk langsung memindahkan dana setoran BPIH yang diterimanya ke Unit Usaha Syariah-nya, sehingga dana haji sepenuhnya dikelola perbankan syariah.
Terkait dengan hal diatas, rencana Kementrian Agama untuk mendirikan Badan Layanan Umum (BLU) untuk pengelolaan DAU, sebaiknya dibatalkan. Hal tersebut merupakan inefisiensi dan tidak akan memberikan return yang optimal. Pengelolaan DAU sebaiknya diserahkan pada perbankan syariah sebagai manajer investasi yang telah memiliki kelengkapan institusi dan kompetensi, sehingga akan efisien dan memberikan return yang optimal. Pengelolaan dana secara eksklusif oleh perbankan syariah seharusnya juga diterapkan untuk pengelolaan dana zakat, infaq, sadaqah dan wakaf. UU No. 38 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat tidak memberi kewajiban ini.
Selain itu pemerintah juga semestinya melakukan sosialisasi secara masif serta memberi dorongan dan insentif untuk pengelolaan dana masjid, pesantren, lembaga pendidikan Islam, ormas Islam dan lembaga-lembaga Islam lainnya melalui perbankan syariah. Potensi dana-dana sosial dan pendidikan Islam ini adalah signifikan. Sebagai misal, sampai dengan tahun 2008, di seluruh Indonesia terdapat 21.521 pesantren dengan jumlah santri mencapai 3,8 juta santri. Di tahun yang sama di seluruh Indonesia terdapat 109.094 masjid, belum termasuk Langgar dan Musholla.

Labels:


Selengkapnya...

Friday, December 31, 2010

Mendorong Obligasi dan Sukuk Berbasis Proyek ...

Yusuf Wibisono
Wakil Kepala PEBS (Pusat Ekonomi dan Bisnis Syariah) FEUI

Derasnya arus modal masuk ke emerging markets, yang dipicu kebijakan quantitative easing tahap kedua (QE2) oleh Amerika Serikat, telah menimbulkan masalah dan kekhawatiran. Di Indonesia, derasnya capital inflow telah memberi tekanan apresiasi Rupiah yang signifikan, sehingga mendorong BI melakukan intervensi untuk menjaga daya saing ekspor, terlebih China juga melakukan intervensi agresif untuk meminimalkan apresiasi Renminbi. Namun selisih kurs membuat intervensi valas ini menjadi mahal. Defisit otoritas moneter di tahun 2010 dan 2011, dipastikan akan menggerus modal BI.
Arus modal masuk, khususnya dana jangka pendek yang sangat spekulatif dan melakukan round tripping dalam rangka melakukan arbitrase dari spread imbal hasil, tidak terhindarkan di Indonesia yang menganut rezim devisa bebas. Namun size pasar modal dan pasar uang domestik yang kecil membuatnya mudah didikte investor besar asing. Indonesia juga minim kanal-kanal finansial jangka panjang. Resiko dari sudden reversal secara jelas membentang di depan mata. Ironisnya, Indonesia kini belum memiliki UU Jaring Pengaman Sektor Keuangan.

Respon Awal
BI merespon arus modal masuk dengan kombinasi apresiasi rupiah dan intervensi sehingga cadangan valas meningkat dan diperkirakan akan menembus US$ 100 miliar di akhir tahun 2010, memberi modal berharga untuk menghadapi sudden reversal. Untuk mencegah inflasi dan kenaikan harga aset, BI melakukan kebijakan sterilisasi dengan mengintesifkan penjualan SBI dengan implikasi biaya operasi moneter yang meningkat. Untuk menurunkan beban biaya sterilisasi, BI menaikan giro wajib minimum (GWM) Primer dalam rupiah dari 5% menjadi 8% dari DPK rupiah efektif 1 November 2010. Kebijakan menaikkan GWM ini terlihat cukup efektif menyerap likuiditas perekonomian.
Di sisi lain, BI yang sejak awal tidak tertarik dengan capital control ataupun pajak atas capital inflow, berupaya menekan arus modal masuk dengan berbagai short-term measures. Pertama, kebijakan perpanjangan profil jatuh tempo SBI per 1 Juni 2010, dengan cara mengubah lelang SBI dari mingguan ke bulanan. Kedua, penerapan ketentuan minimum one month holding period SBI dan penerbitan SBI tenor 9 dan 12 bulan, serta meniadakan lelang SBI tenor 3 bulan. Berbagai kebijakan ini berupaya menurunkan likuiditas SBI bertenor pendek sehingga menurunkan daya tarik SBI untuk arbitrase return. Di saat yang sama, arus modal masuk dipaksa mengalir ke SBI bertenor lebih panjang. Kombinasi hal ini akan meminimalkan arus modal masuk jangka pendek yang bersifat spekulatif.
Sementara itu pemerintah berupaya menyerap dan menahan dana panas ini agar lebih lama bertahan dalam perekonomian untuk menggerakkan sektor riil, antara lain dengan mendorong BUMN untuk melakukan initial public offering (IPO) di bursa serta mengeluarkan obligasi. Namun agar optimal, hal ini membutuhkan perbaikan infrastruktur pasar dan penghilangan hambatan-hambatan masuk.
Berbagai negara telah melangkah lebih jauh dari Indonesia dalam menghadapi derasnya arus modal masuk ini. Korea Selatan melakukan currency control, termasuk pembatasan perdagangan derivatif mata uang, serta membatasi penggunaan kredit valas. Sementara itu Brazil dan Thailand mengenakan pajak atas dana asing yang ditempatkan pada surat berharga domestik.
Indonesia ke depan sebaiknya lebih mengembangkan surat utang pemerintah untuk operasi moneter, bukan surat utang bank sentral. Ke depan, Surat Perbendaharaan Negara (SPN) perlu memiliki tenor dibawah 1 tahun sehingga dapat sepenuhnya menggantikan SBI. Dengan demikian, operasi moneter BI akan lebih bermanfaat karena dana penyerapan likuiditas dapat secara langsung digunakan pemerintah untuk membiayai defisit anggaran.

Mendorong Pembiayaan Proyek
Langkah terbaik menghadapi derasnya capital inflow adalah mengubah hot money menjadi IPO dan direct investment di sektor riil, sehingga mengeliminasi volatilitas-nya sekaligus mengubah masa maturity-nya. Disinilah kemudian wacana obligasi jangka panjang infrastruktur, seperti di India, menjadi menarik.
Obligasi pemerintah (Surat Berharga Negara/SBN) saat ini seluruhnya adalah general bond yang ditujukan untuk general financing APBN. SBN memang memiliki tenor jangka menengah (5 dan 10 tahun) hingga jangka panjang (15, 20 dan 30 tahun). Namun, dengan tujuan pembiayaan defisit APBN, penerbitan SBN dipastikan tidak akan mampu mengimbangi derasnya capital inflow.
Di sisi lain, Indonesia mengalami ketertinggalan dalam infrastruktur dan membutuhkan banyak modal untuk akselerasi pembangunan-nya. Maka, wacana penerbitan obligasi infrastruktur menjadi sangat relevan untuk menyerap hot money yang kini berlimpah. Terlebih dengan pengalaman skema PPP (public-private partnership) yang digulirkan secara serius sejak 2005 namun nampak kurang berhasil menarik investor untuk akselerasi pembangunan infrastruktur.
Desain yang paling realistis untuk menarik hot money ke obligasi infrastruktur adalah dengan mendesain-nya sebagai revenue bond atau revenue bond yang ditopang penerimaan pajak (hybrid bond). Dengan kata lain, dana obligasi infrastruktur akan diarahkan untuk pembiayaan proyek infrastruktur yang menghasilkan penerimaan dan layak secara finansial (commercially viable) seperti infrastruktur transportasi perkotaan, telekomunikasi, energi, dan listrik. Dengan demikian, dana infrastruktur di APBN dapat difokuskan untuk pembiayaan infrastruktur yang tidak menghasilkan penerimaan namun layak secara ekonomi (economically viable) seperti infrastruktur irigasi dan pedesaan, perumahan rakyat serta air dan sanitasi.
Tantangan terbesar disini adalah perencanaan dan kesiapan proyek untuk beroperasi secara komersial. Pembangunan infrastruktur selama ini banyak terkendala pengadaan lahan sehingga menciptakan ketidakpastian yang tinggi. Disisi lain, bagi investor asing, obligasi infrastruktur ini bisa menjadi tidak menarik karena memberi penerimaan dalam mata uang lokal sehingga terdapat currency risk yang signifikan.

Sukuk Berbasis Proyek
Pilihan menarik lain yang secara langsung menghubungkan sektor finansial dan riil adalah SBN Syariah (SBSN/sukuk) berbasis proyek (project financing sukuk). Sukuk berbasis proyek telah memiliki landasan hukum yang kuat dalam UU No. 19/2008 tentang SBSN dimana SBSN dapat diterbitkan untuk membiayai pembangunan proyek yang telah mendapatkan alokasi dalam APBN. SBSN yang kini diterbitkan seluruhnya memiliki akad ijarah dengan tujuan general financing. Padahal dalam UU No. 19/2008 masih terdapat empat akad lain yang seluruhnya bertujuan project financing.
Penerbitan sukuk berbasis proyek, selain akan mendiversifikasi investor, memanfaatkan pool dana yang baru, dan menciptakan price tension, juga akan memberi pengenalan kepada investor luar negeri, khususnya investor Timur Tengah, yang kini secara serius mempertimbangkan pasar sukuk Asia pasca krisis Dubai seiring pecahnya bubble harga aset dan real estate di kawasan Teluk.
Desain paling realistis untuk menarik hot money ke dalam sukuk berbasis proyek adalah dengan mendesain sukuk musyarakah yang umumnya digunakan untuk pembiayaan proyek yang memiliki manfaat secara komersial (revenue generating project).
Struktur sukuk juga dapat didesain untuk mengakomodasi proyek build-operate-transfer (BOT), khususnya yang menghasilkan penerimaan valas sehingga akan memitigasi currency risk yang menjadi concern utama investor asing. Struktur hybrid dapat diterapkan disini seperti istishna’ untuk fase konstruksi, ijarah setelah proyek selesai, murabahah untuk penjualan produk, dan perjanjian transfer proyek ke pemerintah. Hal ini menarik bagi Indonesia yang memiliki sumber daya berlimpah yang menghasilkan hard currency seperti pertambangan dan perkebunan, sehingga dapat menurunkan ketergantungan pada perusahaan asing.
Kontrak-kontrak berbasis bagi hasil secara umum dapat digunakan untuk sekuritisasi hampir semua jenis aset yang menghasilkan arus dana yang halal dan predictable. Hal ini mencakup pembiayaan proyek baru, partisipasi pada aktivitas perusahaan yang telah berdiri, sektor industri, jasa hingga pertanian.

Labels: ,


Selengkapnya...

Tuesday, September 08, 2009

Kredit, Krisis dan Reformasi Sistem Perbankan ...



Yusuf Wibisono
Wakil Kepala - PEBS (Pusat Ekonomi & Bisnis Syariah) FEUI

Bail-out Bank Century senilai Rp 6,7 trilyun menuai kontroversi. Potensi krisis perbankan sistemik dan trauma gelombang kebangkrutan perbankan nasional pasca krisis finansial 1997, menjadi alasan utama mengapa bank gagal ini diselamatkan. Namun moral hazard pemilik bank kecil ini hingga skenario penyelamatan deposan besar, berbaur menyelimuti skandal ini.
Terlepas dari perdebatan seputar bail-out Bank Century ini, kasus ini kembali membuktikan kerawanan sistem perbankan konvensional. Dalam sistem fractional-reserve banking, hanya diperlukan rasio cadangan tunai yang kecil saja agar bank dapat beroperasi secara aman. Secara natural kemudian, sistem ini rawan dengan penarikan besar-besaran oleh para deposan. Namun sistem ini disukai karena memungkinkan ekspansi moneter secara signifikan melalui penciptaan kredit yang akan mendorong pertumbuhan dan pada saat yang sama sektor perbankan mendapatkan keuntungan dengan mengenakan bunga pada uang yang mereka ciptakan (kredit).
Ketika bank menciptakan aset uang, bank juga menciptakan utang untuk nasabah peminjam-nya. Pada akhir proses ini, perekonomian menjadi lebih likuid namun sebenarnya tidak ada penambahan kesejahteraan secara riil. Sistem ini bertanggungjawab atas gelembung perekonomian melalui efek leverage.
Pinjaman bank yang didapat berdasarkan agunan seringkali digunakan untuk membeli aset, yang kemudian, aset tersebut digunakan lagi untuk proses peminjaman berikutnya. Ketika suatu jenis aset menjadi fokus dari piramida proses penjaminan dan peminjaman dana perbankan, harga aset tersebut cenderung meningkat sehingga membuat nilai jaminan meningkat dan karenanya menimbulkan kepercayaan peminjam (perbankan) untuk meminjamkan dana lebih besar lagi. Dalam skala yang luas, praktek ini dengan sangat cepat akan berkembang menjadi sebuah “gelembung ekonomi spekulatif” (El-Diwany, 2003).
Kegiatan ekonomi berbasis efek leverage yang spekulatif ini sering berakhir dengan kerugian massal. Kenaikan harga aset akan mendorong otoritas moneter menaikkan suku bunga, sehingga sebagian peminjam akan gagal bayar, kredit ke kegiatan spekulatif ini dihentikan, pembeli baru menurun dan kenaikan harga aset berakhir. Hal inilah yang terjadi dalam kasus krisis finansial global 2008 yang dipicu oleh bubble di sektor perumahan Amerika Serikat.
Di masa resesi 2001, investasi perumahan AS meningkat, yang dipicu oleh penurunan suku bunga mortgage yang paling rendah dalam sejarah AS dalam 30 tahun terakhir. Berakhirnya roaring nineties membuat the Fed berusaha mencari sumber pertumbuhan baru. Investasi perumahan menjadi pilihan. Kombinasi penurunan suku bunga secara agresif dan kebijakan kredit perbankan yang ekspansif, telah mendorong bubble di sektor perumahan AS. Di tahun 2006, investasi perumahan mengalami penurunan seiring kenaikan suku bunga. Pada Juli 2007, gelembung ini pecah, sebagian besar nasabah mengalami gagal bayar. Harga perumahan di AS turun hingga 30%.
Ketika menganalisis great depression 1929, berbeda dengan Keynes (1936) yang menekankan pada faktor permintaan agregat, Fisher (1935, 1937) menyatakan bahwa “esensi depresi” adalah jatuhnya uang bank dari $22 milyar pada 1929 menjadi $14 milyar pada 1933 dan “esensi pemulihan” antara 1933-1937 adalah ekspansi uang bank menjadi $23 milyar. Penjelasan ambruknya perbankan dan jatuhnya uang beredar sebagai penyebab terpenting great depression dikuatkan Friedman dan Schwartz (1963). Hampir 70 tahun kemudian, Stiglitz dan Greenwald (2003) mempertegas hal ini bahwa yang mempengaruhi aktivitas ekonomi adalah terms of credit dan quantity of credit, bukan quantity of money.
Fluktuasi perekonomian yang dipicu oleh fluktuasi kredit ini tidak terhindarkan dalam sistem fractional-reserve banking dimana bank menciptakan dan menghancurkan uang melalui aktivitas kredit dan investasi. Ketika kredit mengalami kegagalan signifikan, bank dengan cepat akan mengalami keambrukan, dan krisis dengan cepat menyebar seiring penarikan dana oleh nasabah yang panik. Dalam sistem ini, jumlah uang beredar akan mengalami kontraksi ketika penabung mengambil uangnya secara signifikan (bank run) dan peminjam gagal membayar pinjaman. Dengan kata lain, krisis bersifat endogen dan berakar dari kelemahan dalam sistem perbankan konvensional saat ini. Respon kebijakan dan intervensi ad-hoc seperti bail-out hingga pengetatan regulasi di sektor perbankan tidak akan efektif mencegah krisis perbankan, dan bahkan justru berpotensi memperdalam krisis melalui moral hazard.
Solusi sistemik, namun agak kurang populer, untuk menghapus keburukan sistem fractional-reserve banking ini adalah ide full-reserve banking (Fisher, 1935). Dampak esensial dari penerapan 100 percent reserve adalah memisahkan fungsi peminjaman (lending) perbankan dari penciptaan uang (money creation), sehingga akan secara efektif mengkontrol jumlah uang beredar dan membuatnya semata sebagai fungsi pemerintah. Merubah fractional-reserve banking dengan cadangan yang setara kewajiban bank, akan menghapus kemampuan bank untuk menciptakan uang. Demand deposit akan sepenuhnya konvertibel menjadi mata uang dengan keseluruhan jumlah uang beredar sepenuhnya dibawah kontrol pemerintah.
Proposal Fisher ini akan membawa kita pada pentingnya peran equity financing, bukan debt financing, semangat yang sama dengan perbankan Islam yang mengusung konsep bagi hasil. Dalam dunia yang ideal, pembiayaan ekuitas dan investasi langsung seharusnya memainkan peranan yang lebih besar. Dengan keseimbangan yang lebih baik antara utang dan ekuitas, risk-sharing akan meningkat secara luar biasa dan krisis finansial akan reda seketika (Rogoff, 1999).
Dengan equity-based banking system, nasabah akan diperlakukan seperti pemegang saham. Return kepada nasabah didasarkan pada laba/rugi bank dan nilai nominal dana nasabah tidak dijamin, hal yang mirip dengan apa yang dilakukan oleh venture capital. Implikasinya, equity-based banking system akan lebih kondusif bagi stabilitas finansial karena dana nasabah dapat menyerap kerugian yang ditimbulkan oleh guncangan di sektor riil, hasil yang serupa dengan apa yang akan kita peroleh dari penerapan 100 percent reserve system.
Sistem perbankan dengan cadangan penuh, atau narrow banking, memiliki banyak keunggulan lain seperti menghapus moral hazard, meniadakan kebutuhan jaminan simpanan dan lender of last resort, dan lebih berkeadilan karena menurunkan probabilitas pembayar pajak menanggung beban biaya rekapitalisasi bank. Perbankan dengan sistem bagi hasil akan menghapus kemungkinan mismatch antara aset dan kewajiban karena return dari kewajiban terkait secara langsung dengan return aset yang berbasis pada aktivitas investasi di sektor riil. Hal ini berimplikasi bahwa return sektor finansial ditentukan oleh return sektor riil.
Fisher menyebut restrukturisasi-nya ini sebagai “… more than any proposal, will help conserve our capitalist system …”. Dengan kata lain, bagi Fisher, bail-out, penjaminan dana nasabah dan intervensi ad-hoc lainnya hanya obat penenang sementara, namun krisis perbankan akan terulang lagi, sebagaimana yang kini dialami dunia kapitalis berpuluh-kali. Dunia membutuhkan pembenahan yang lebih sistemik.

Koran Tempo, "Bank Century dan Reformasi Sistem Perbankan", Selasa, 8 September 2009

Labels: ,


Selengkapnya...

Tuesday, July 14, 2009

Koperasi dan Keuangan Mikro Syariah ...

Yusuf Wibisono
Wakil Kepala PEBS FEUI

Tepat pada 12 Juli 2009, gerakan koperasi di Indonesia genap berusia 62 tahun. Perkembangan koperasi hingga kini masih memprihatinkan. Sebagian besar koperasi kini berstatus tidak aktif, beroperasi hanya ketika ada program bantuan pemerintah. Dan lebih sedikit lagi koperasi yang memiliki manajemen kelembagaan yang baik, partisipasi anggota yang optimal, usaha yang fokus, terlebih lagi skala usaha yang besar. Sebagai pilar terpenting ekonomi bangsa yang diamanatkan langsung dalam konstitusi, secara ironis sokoguru perekonomian ini justru jauh tertinggal dari badan usaha swasta dan perusahaan negara.
Koperasi adalah lembaga usaha self-help, yaitu kumpulan orang-orang yang menolong diri-nya sendiri secara bersama-sama. Koperasi diharapkan menjadi sokoguru perekonomian yang menopang perekonomian bangsa dengan memberdayakan kekuatan bangsa sendiri (self-empowering) dan melibatkan partisipasi masyarakat seluas-luasnya dalam usaha ekonomi produktif. Dengan kata lain, koperasi adalah strategi sekaligus instrument untuk mencapai demokrasi ekonomi; yaitu bahwa pembangunan ekonomi adalah dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat.
Peran penting koperasi dalam mendorong pemberdayaan, pemerataan dan demokrasi ekonomi ini, telah dibuktikan di berbagai negara di seluruh dunia. Koperasi berkembang dan menjadi salah satu kekuatan penting dalam perekonomian nasional di banyak negara. Bahkan di negara-negara yang selama ini kita kenal sangat liberal dan kapitalis, koperasi tumbuh subur dan berkembang pesat.
Dari pemahaman terhadap konsep dasar koperasi inilah kita dapat secara cepat memahami mengapa pengembangan koperasi di Indonesia mengalami kegagalan. Selama ini koperasi lebih banyak dijadikan alat kebijakan pemerintah, bukan sebagai alat “menolong diri sendiri”. Koperasi menjadi lembaga top-down mulai dari inisiatif pendirian sampai pengelolaan, koperasi sangat bergantung pada aparat pemerintah. Dengan intervensi yang kuat dari pemerintah terutama di sisi permodalan, koperasi juga kemudian menjadi bersifat capital-centered, bukan lagi people-centered. Lebih celaka-nya lagi, banyak koperasi yang kemudian menjadi sangat bergantung pada permodalan dan bantuan dari pemerintah dan segera hilang aktivitas-nya ketika bantuan terhenti. Koperasi telah kehilangan jati diri-nya yang bottom-up, self-help dan self-empowering.

Keuangan Mikro Syariah
Di tengah kekalutan dunia perkoperasian Indonesia, kini muncul koperasi syariah. Sejak kemunculan pertama-nya pada akhir dekade 1990-an, koperasi syariah mengalami pertumbuhan yang signifikan dan telah merambah ke seluruh kabupaten di tanah air baik dalam bentuk koperasi pondok pesantren (kopontren), koperasi masjid, koperasi perkantoran, hingga koperasi pasar (kopas).
Dengan konsep dasar yang dikandungnya yang sangat selaras dengan budaya dan nilai-nilai Islam, koperasi sebenarnya sangat berpotensi untuk dikembangkan sebagai salah satu bentuk badan usaha syariah yang sesungguhnya. Dalam perspektif Islam, koperasi yang menjunjung asas kebersamaan dan kekeluargaan, dapat dipandang sebagai bentuk syirkah ta’awunniyah untuk bekerjasama dan tolong-menolong dalam kebaikan. Ketika operasional koperasi berjalan dalam bingkai syariah Islam, seperti tidak berhubungan dengan aktivitas barang haram, riba, dan perusakan lingkungan, maka lengkaplah keselarasan koperasi dengan nilai-nilai Islam.
Di Indonesia, koperasi syariah banyak tumbuh sebagai lembaga pembiayaan mikro dalam bentuk Koperasi Jasa Keuangan Syariah (KJKS) dan Unit Jasa Keuangan Syariah (UJKS). Sebagai keuangan mikro, koperasi syariah mampu menjalankan fungsi intermediasi finansial secara baik dan efisien ke usaha mikro dan kecil serta berada di lokasi-lokasi yang selama ini sulit dijangkau oleh perbankan.
Salah satu kelebihan terbesar dari bentuk usaha koperasi bagi keuangan mikro adalah bahwa koperasi syariah tidak hanya sekedar menjalankan fungsi intermediasi finansial, melainkan juga intermediasi sosial. Koperasi tidak hanya sekedar lembaga ekonomi, namun juga lembaga pendidikan demokrasi sehingga koperasi akan mampu membangun mutual-trust yang merupakan kunci bagi sebuah bangsa untuk membangun organisasi skala besar yang kuat. Dengan terbentuknya high-trust society, maka dalam jangka panjang, agenda-agenda transformasi ekonomi dan sosial bangsa akan berjalan lebih mulus.

Arah Ke Depan
Ke depan, harus ada perubahan kebijakan yang drastis. Kebijakan koperasi selama ini lebih banyak didorong oleh pertimbangan politis yang seringkali mereduksi rasionalitas ekonomi. Kebijakan koperasi sering mengalami kegagalan karena cenderung lebih dimotivasi oleh kepentingan politik daripada kepentingan pasar, dan karenanya lebih mencerminkan tujuan politik daripada kebutuhan bisnis. Selain tidak efektif bagi pembangunan ekonomi jangka panjang, kebijakan seperti ini juga sering menciptakan distorsi ekonomi jangka pendek.
Sebagai misal, pada akhir 1990-an, inisiatif untuk meningkatkan kucuran kredit ke koperasi-koperasi telah meningkatkan deposito bank-bank koperasi secara sangat cepat. Koperasi-koperasi yang meminjam kredit pada suku bunga yang disubsidi yang berkisar pada 16-18 persen, dapat dengan segera mendepositokan pinjaman tersebut pada suku bunga 30 persen. Sebagai hasilnya, kredit ke koperasi meningkat tajam tanpa ada kenaikan dalam aktivitas ekonomi riil.
Ke depan, intervensi kebijakan pemerintah sebaiknya lebih berorientasi pada intervensi yang berbasis mekanisme pasar. Hal ini akan mendorong efisiensi yang lebih tinggi dan menjamin keberlangsungan intervensi pemerintah itu sendiri dalam jangka panjang.
Dalam kaitan ini, pemerintah bisa berperan banyak dengan penguatan kelembagaan koperasi, bukan dengan kebijakan yang memanjakan. Pemerintah dapat memberi pelatihan dan penyuluhan kepada pengurus dan anggota koperasi, asistensi pemasaran, dan bantuan teknologi. Terkait pengembangan KJKS dan UJKS, pemerintah dapat berperan banyak dengan menciptakan iklim yang kondusif untuk tumbuh kembangnya jasa keuangan dan non-keuangan mikro yang fleksibel dan sehat. Pemerintah harus memberi kepastian hukum dengan menyediakan perangkat regulasi yang jelas dan memadai seperti menyelesaikan UU Lembaga Keuangan Mikro dan merevisi UU Koperasi.
Pemerintah juga harus mengintegrasikan kebijakan koperasi dengan kebijakan pembangunan lainnya. Kebijakan koperasi harus terkait dengan kebijakan pengentasan kemiskinan dan penciptaan lapangan kerja. Sehingga berbagai program pembangunan semestinya dapat melibatkan koperasi seperti program dana bergulir, kredit usaha tani, jaring pengaman sosial, pembangunan pedesaan dan pesisir dan lain-lain.

Labels:


Selengkapnya...

Thursday, August 21, 2008

Menimbang Keuangan Mikro: Perspektif Islam ...

Yusuf Wibisono
Wakil Kepala Pusat Ekonomi & Bisnis Syariah (PEBS) FEUI

Tidak berlebihan jika dikatakan dekade ini adalah dekade kredit mikro. Usai Microcredit Summit 1997 di Washington yang dihadiri 144 negara dan dilanjutkan dengan Global Microcredit Summit pertama dan kedua di New Delhi dan Dhaka pada 2000 dan 2004, keuangan mikro semakin diyakini sebagai cara yang efektif untuk pengentasan kemiskinan. Puncaknya pada 2005 yang ditetapkan PBB sebagai tahun keuangan mikro internasional dan pada 2006 ketika Muhammad Yunus, bapak kredit mikro Bangladesh, menerima nobel perdamaian. Di Indonesia, keuangan mikro juga sedang naik daun dan berpuncak pada perhelatan The Asia-Pacific Regional Microcredit Summit di Bali pada akhir Juli 2008.

Pada 2007 pemerintah meluncurkan program KUR (Kredit Usaha Rakyat) tanpa jaminan aset sebesar Rp 7 triliun dengan pelaksana penyaluran kredit adalah industri perbankan dan bertindak sebagai penjamin adalah Askrindo (Asuransi Kredit Indonesia) dan SPU (Sarana Pengembangan Usaha). Pada 2008 angka KUR dilipatgandakan hingga Rp 14 triliun. Hingga akhir 2008 ditargetkan 650 ribu UKM mendapat kucuran dana KUR.Pertanyaannya, apakah kredit mikro merupakan jawaban sejati atas kegundahan kita atas masalah kemiskinan dan pengangguran yang seolah tidak pernah tuntas?

Lingkaran kemiskinan
Secara umum, penyebab kemiskinan dapat kita pilah menjadi dua kelompok. Pertama, kemiskinan karena faktor-faktor makro, seperti instabilitas ekonomi, inflasi, distribusi pendapatan yang tidak merata, lemahnya akses ke infrastruktur dasar, tekanan politik, konflik sosial, hingga bencana alam. Kedua, kemiskinan disebabkan oleh faktor mikro yang melekat pada diri mereka, seperti mentalitas, budaya, dan lemahnya kapabilitas untuk mendapatkan penghasilan yang layak. Kebijakan mikro yang kemudian banyak diadopsi adalah meningkatkan income entitlements si miskin melalui pembangunan modal fisik, manusia, dan finansial. Dari sinilah penyediaan modal finansial bagi si miskin menjadi salah satu kebijakan terpenting dalam pengentasan kemiskinan. Ini bukan sesuatu yang baru.

Keberadaan kredit mikro di Indonesia bahkan telah berumur lebih dari 100 tahun, dengan Bank BRI sebagai simbol utamanya, yang menempatkan negeri ini menjadi salah satu laboratorium keuangan mikro dunia yang terpenting. Untuk Indonesia yang memiliki lebih dari 40 juta unit usaha mikro dan kecil, kredit mikro menjadi sangat strategis dalam pengentasan kemiskinan secara luas dan signifikan. Tak heran semua rezim pemerintahan memiliki program kredit mikro sebagai salah satu program andalan.

Secara riil kemiskinan tetap terjadi dalam skala yang luas. Mengapa keberadaan lebih dari 50 ribu lembaga keuangan mikro yang telah beroperasi sejak lebih dari 100 tahun lalu tidak mampu mengentaskan masalah kemiskinan? Bahkan, Grameen Bank yang legendaris itu juga gagal mengentaskan kemiskinan secara luas. Desa Hillary Palli, show-piece village Grameen Bank, masyarakatnya tidak bisa keluar dari lilitan utang kepada Grameen Bank setelah 12 tahun. Banyak dari penduduk desa yang kemudian 'terpaksa' menjual tanah mereka (Shomokal, 19 Februari 2007). Komitmen terhadap kredit mikro tentu harus diapresiasi. Namun, membuat klaim seolah hanya dengan kredit mikro maka kemiskinan akan tertanggulangi, sangat berlebihan.

Efektivitas kebijakan kredit mikro dalam mengentaskan kemiskinan memerlukan banyak kualifikasi. Pertama, adanya program peningkatan aset fisik dan modal manusia secara simultan. Ini dikarenakan modal finansial saja tidak mencukupi untuk membuat si miskin meningkat pendapatannya. Modal finansial membutuhkan faktor produksi lain, yaitu aset fisik dan modal manusia agar dapat menjadi produktif secara optimal. Karena itu, program technical assistance dan reforma aset reforma agraria seharusnya berjalan beriring dengan program kredit mikro ini.

Kedua, adanya lingkungan makro yang kondusif, seperti kebijakan moneter dan perbankan yang berpihak atau setidaknya netral terhadap sektor riil, kebijakan fiskal dan redistribusi yang berkeadilan, kebijakan perdagangan dan investasi yang tidak memarginalkan kelompok lemah, kebijakan lingkungan hidup dan pengelolaan SDA yang berkelanjutan, dan lain-lain. Keberhasilan kebijakan mikro dapat terhapus seketika oleh kebijakan makro yang tidak bersahabat.

Ketiga, secara teknis, kredit mikro tidak hanya soal tiadanya kewajiban agunan, tetapi juga dibutuhkan reformasi kebijakan dan institusi agar kredit mikro tepat sasaran, murah, dan mau berbagi risiko secara adil. Keuangan mikro sebagai strategi pembangunan harus memiliki tiga karakter utama, yaitu massive outreach, far-reaching impact and financial sustainability. Agar mampu menjangkau kelompok miskin secara luas dan masif, kredit mikro harus murah.

Secara umum, kredit mikro di perbankan adalah mahal, berkisar 20-30 persen, jauh di atas suku bunga kredit korporasi dan konsumsi. Angka ini lebih tinggi lagi di BPR dan lembaga keuangan mikro lainnya. Di pasar kredit mikro informal (rentenir), suku bunga bisa 20 persen per bulan! Suku bunga Grameen Bank juga tinggi, hingga 54 persen (Mannan, 2007). Rasionalitas ekonomi atas mahalnya kredit mikro secara umum adalah tingginya risiko dan besarnya operational cost dari kredit mikro. Namun, selama kredit mikro mahal, sulit berharap kemiskinan akan berkurang.

Terkait itu, dibutuhkan komitmen untuk berbagi risiko usaha (entrepreneurial risk). Usaha mikro umumnya memiliki risiko usaha yang lebih tinggi. Dalam sistem bunga, tingginya risiko usaha dikompensasi oleh suku bunga yang lebih tinggi. Hal ini menciptakan lingkaran tiada berujung, risiko tinggi membawa pada harga kredit yang tinggi, tetapi suku bunga tinggi membawa pada peluang kegagalan mengembalikan kredit yang lebih tinggi pula.

Ketiadaan instrumen berbagi risiko akan selalu menempatkan debitur kredit mikro dalam posisi yang lemah dan rentan sehingga melemahkan motivasi si miskin untuk menjadi wirausahawan dan memperkecil peluang usahanya berhasil. Selain itu, agar mampu memberi dampak yang mendalam, kredit mikro harus tepat sasaran.

Keuangan mikro sejati adalah alat yang memberi akses jasa keuangan kepada kelompok miskin untuk menjalankan proyek dan ide mereka sendiri dan lepas dari ketergantungan. Karena itu, target keuangan mikro adalah kelompok miskin yang memiliki ide dan kapasitas wirausahawan dan mampu melakukan usaha produktif, bukan the poorest of the poor. Target kredit mikro karenanya menjadi isu krusial. Kegagalan dalam meraih target pasar yang tepat akan memengaruhi keberhasilan kredit mikro dalam penanggulangan kemiskinan.

Keuangan mikro dan sistem bunga
Keuangan mikro sejatinya adalah produk kegagalan industri perbankan dalam menyalurkan kredit ke kelompok miskin. Dalam sistem perbankan berbasis bunga, keputusan pemberian kredit lebih ditekankan pada kriteria creditworthiness, yaitu kemampuan debitur menjamin pengembalian pokok dan bunga pinjaman. Hal ini dikarenakan perbankan berbasis bunga memiliki fixed liability berupa kewajiban pembayaran dana pihak ketiga dan bunganya.

Dalam sistem seperti ini, di mana pengembalian pokok dan bunga dijamin tanpa terkait dengan return di sektor riil, modal finansial akan selalu bias ke kelompok kaya, kelompok yang pasti memiliki creditworthiness lebih tinggi meskipun proyeknya tidak seproduktif proyek si miskin. Seharusnya, modal bergerak ke tempat yang paling produktif bukan pada kemampuan membayar pokok dan bunga. Hanya dengan cara seperti inilah maka modal akan efisien dan tidak diskriminatif. Hal seperti ini hanya akan terjadi dalam sistem di mana modal finansial mau berbagi risiko dengan wirausahawan atas risiko usaha di sektor riil.

Dalam sistem perbankan Islam, modal hanya berhak mendapat return ketika proyek berhasil. Ketika proyek gagal, modal harus mau berbagi risiko dan menanggung kerugian. Karenanya, implementasi sistem perbankan bagi hasil secara menyeluruh akan mampu menanggulangi masalah akses kelompok miskin ke modal finansial. Permasalahan utama disini adalah keberadaan dana yang mau untuk berbagi risiko. Dana kredit mikro dari pemerintah dapat berperan besar di sini.
Dalam sistem bagi hasil, penentuan kredit difokuskan pada kelayakan usaha dan expected return sehingga sistem bagi hasil akan membuat modal bergerak ke pihak yang tepat, yaitu orang yang memiliki ide dan kapasitas wirausahawan, bukan para pemburu rente atau orang yang lemah dan tidak produktif.

Kredit macet akan lebih rendah karena modal finansial berada di tangan orang yang tepat. Dengan demikian, efisiensi modal finansial dalam perekonomian akan meningkat dan dalam cara yang merata dan berkeadilan. Ketika setiap orang yang memiliki kemampuan wirausahawan mendapat akses yang sama ke modal finansial, penawaran agregat akan naik, menciptakan lapangan kerja secara luas, dan mengentaskan kemiskinan secara masif. Secara teknis, selain instrumen bagi hasil, sistem perbankan Islam juga memiliki banyak kelebihan untuk kredit mikro.

Dalam sistem perbankan Islam, sumber pendanaan tidak terbatas hanya pada dana pihak ketiga yang umumnya adalah mahal, tetapi juga dari dana sektor nirlaba, seperti zakat dan wakaf. Integrasi zakat dan keuangan mikro dapat memberi jaring pengaman sosial yang memadai bagi usaha mikro potensial yang sedang dalam tahap survival. Keuangan mikro berbasis wakaf tunai juga sangat potensial di mana hasil wakaf tunai dapat menjadi sumber dana murah lembaga keuangan mikro syariah dan juga dapat menjadi dana untuk technical assistance programs untuk mengembangkan keahlian kewirausahaan si miskin.

Republika, 18 Agustus 2008

Labels:


Selengkapnya...

Friday, August 01, 2008

Menakar UU Perbankan Syariah ...

Yusuf Wibisono
Wakil Kepala PEBS (Pusat Ekonomi dan Bisnis Syariah) FEUI


Industri perbankan syariah kini memasuki era baru. UU Perbankan Syariah (PS) resmi disahkan oleh parlemen pada 17 Juni 2008. Dukungan regulasi ini dipastikan akan memberi dampak positif bagi perbankan syariah nasional. Perkembangan pesat perbankan syariah selama ini tidak bisa dilepaskan dari dukungan regulasi. Kehadiran bank syariah pertama pada 1992, Bank Muamalat, terjadi berkat dukungan UU No. 7/1992. Perkembangan perbankan syariah secara pesat sejak 1999 juga merupakan hasil dari dukungan regulasi yang memadai yaitu UU No. 10/1998 dan UU No. 23/1999 yang kemudian diperkuat oleh UU No. 3/2004.
Yang kini menjadi pertanyaan, seberapa besar dampak UU PS bagi perkembangan industri ke depan? Apakah target share 5% dapat dicapai? Hal-hal apa yang masih membutuhkan perhatian lebih dalam untuk pengembangan perbankan syariah?
Pokok-Pokok Pikiran UU PS
Secara umum, UU PS memiliki beberapa tujuan utama. Pertama, menjamin kepastian hukum bagi stakeholders dan sekaligus memberi keyakinan bagi masyarakat untuk menggunakan produk dan jasa perbankan syariah. Hal ini terlihat dari ketentuan-ketentuan tentang jenis usaha, ketentuan pelaksanaan syariah, kelayakan usaha, penyaluran dana, larangan bagi bank syariah dan UUS, kerahasiaan bank, serta penyelesaian sengketa.
Kedua, menjamin kepatuhan syariah (shari’ah compliance). Hal ini terlihat dari ketentuan kegiatan usaha yang tidak boleh bertentangan dengan prinsip syariah, penegasan kewenangan fatwa syariah oleh MUI, kewajiban pembentukan Dewan Pengawas Syariah (DPS) di setiap bank syariah dan UUS, serta pembentukan Komite Pengawas Syariah di Bank Indonesia (BI).
Ketiga, menjamin “stabilitas sistem”. Hal ini terlihat dari diadopsi-nya 25 Basel Core Principles for Effective Banking Supervision seperti ketentuan tentang pendirian dan kepemilikan, pemegang saham pengendali, tata kelola, prinsip kehati-hatian, kewajiban pengelolaan resiko serta pembinaan dan pengawasan. Semangat “stabilitas sistem” ini semakin terlihat jelas dengan adanya ketentuan tentang sanksi administratif dan ketentuan pidana.
Beberapa aspek penting lain dalam UU PS nampak sudah berada pada arah yang tepat antara lain: [i] ketentuan bahwa bank konvensional dapat dikonversi menjadi bank syariah dan larangan bank syariah dan BPRS dikonversi menjadi bank konvensional atau BPR; [ii] mengizinkan kepemilikan asing secara kemitraan dengan investor domestik; [iii] mendorong spin-off UUS menjadi BUS secara smooth yaitu ketika aset UUS telah mencapai 50% dari induknya atau 15 tahun setelah berlakunya UU PS; [iv] dalam hal terjadi merger atau konsolidasi bank syariah dengan bank lain, maka bank hasil merger atau konsolidasi harus menjadi bank syariah; [v] dana zakat dan sosial yang dihimpun perbankan syariah harus disalurkan ke organisasi pengelola zakat; [vi] bank syariah dapat menghimpun wakaf uang; [vii] penegasan dan landasan yang kuat untuk BPR Syariah; dan [viii] kewajiban tata kelola yang baik dan penyampaian laporan keuangan berdasarkan prinsip akuntansi syariah.
Menakar Dampak UU PS
Dengan kecenderungan diatas, UU PS akan memiliki dampak positif terhadap aspek kepatuhan syariah, iklim investasi dan kepastian usaha, serta perlindungan konsumen dan stabilitas sektor perbankan secara keseluruhan. Dari sisi supply, hal ini langsung bisa dirasakan dampaknya oleh industri dengan rencana berdirinya sejumlah BUS dan UUS baru tahun ini juga, termasuk asing. Dari sisi demand, dibutuhkan waktu lebih panjang untuk melihat dampak UU PS ini seiring proses sosialisasi.
Namun beberapa agenda penting pengembangan industri perbankan syariah nampak belum mendapat perhatian memadai. Pertama, UU PS secara umum masih minim insentif untuk membesarkan size perbankan syariah. Aturan kepemilikan asing di industri perbankan syariah nasional sudah diakomodasi, namun belum memberi insentif yang memadai. Insentif untuk konversi bank konvensional menjadi BUS atau spin-off UUS menjadi BUS, juga belum mendapat perhatian.
Liberalisasi perbankan syariah domestik oleh Perpres No. 77/2007 telah berada di arah yang tepat dilihat dari aspek pengembangan size perbankan syariah. Namun harus ada upaya agar proses masuknya pemain asing ini selalu melibatkan mitra domestik sebagai mitra strategis yang sejajar, dan dengan cara mendirikan bank syariah baru atau membeli bank konvensional yang telah ada dan mengkonversinya menjadi bank syariah, bukan dengan membeli bank syariah yang telah ada. BI diharapkan mampu memberi arahan kebijakan yang tepat disini.
Namun juga harus diakui bahwa sebagian besar inisiatif lain yang dibutuhkan berada di luar wilayah UU PS ini. Karena itu maka UU PS harus segera diikuti dengan sejumlah regulasi penting lain seperti netralitas pajak untuk penyamaan level of playing field, insentif fiskal dan inisiatif yang memadai dari BI. Sejumlah negara lain telah melangkah jauh terkait hal ini. Salah satu yang paling ambisius adalah Malaysia.
Untuk mempercepat peningkatan size industri dan mendorong keterkaitan sektor finansial domestik dengan global, sektor perbankan syariah Malaysia diliberalisasi pada tahun 2004 dengan penerbitan izin untuk institusi keuangan Islam asing. Kepemilikan asing di institusi keuangan Islam dinaikkan hingga 49% dari total saham. Izin baru juga diperluas untuk perusahaan yang menjalankan bisnis perbankan syariah, takaful dan retakaful dalam mata uang internasional, dimana untuk institusi ini kepemilikan asing diperbolehkan hingga 100%, keleluasaan operasional untuk mendirikan kantor cabang atau pembantu, dan fasilitas tax holiday selama 10 tahun berdasarkan UU Pajak Pendapatan Malaysia.
Kedua, sementara UU PS memuat aturan yang ekstensif tentang kegiatan usaha dan akad syariah yang digunakan bank syariah, namun tidak diimbangi dengan ketentuan tentang institusi yang bertugas untuk product development dan sekaligus shari’ah approval. DSN-MUI seharusnya mendapat kewenangan ini dan diperkuat dengan sumberdaya agar mampu melakukan riset dan pengembangan, tidak hanya pasif menerima permintaan fatwa dari industri. Industri ini masih sangat membutuhkan produk yang beragam sesuai kebutuhan masyarakat dan dunia usaha namun tetap terjaga shari’ah compliance-nya.
Ketiga, masalah ketiadaan payung hukum lembaga keuangan mikro syariah (LKMS) belum terselesaikan. Sebagai sebuah realitas sosial, eksistensi LKMS tidak bisa diabaikan. Walau telah mengatur BPRS, namun keberadaan BMT, KJKS dan LKMS lainnya tetap tidak tersentuh. Seharusnya, ada inisiatif-inisiatif untuk mendorong LKMS menjadi sehat dan kompetitif seperti insentif LKMS untuk melebur menjadi BPRS, memperkuat linkage programme, pembuatan SOP untuk pengawasan yang efektif, dll.
Meningkatkan Dampak UU PS
Untuk kasus Indonesia, inisiatif yang paling dibutuhkan perbankan syariah kini adalah upaya atau insentif dan keberpihakan untuk membesarkan size dan jaringan perbankan syariah dalam rangka mencapai critical mass. Dengan tercapainya critical mass, perbankan syariah akan mencapai efisiensi dan menaikkan daya saing-nya.
Perbankan syariah membutuhkan keberpihakan yang nyata seperti pelibatan perbankan syariah dalam pengelolaan dana baik pemerintah pusat maupun daerah, pengguliran dana pengembangan ekonomi kerakyatan dengan skim syariah melalui bank syariah, menunjuk bank syariah sebagai bank penghimpun setoran penerima negara (BPSPN), dan bahkan mengkonversi bank BUMN/BUMD konvensional menjadi bank syariah.
Dibutuhkan pula penegasan kewajiban transaksi-transaksi yang terkait syariat Islam dan bernilai ibadah agar dilakukan oleh perbankan syariah, seperti kewajiban pengelolaan dana zakat, wakaf, infaq dan sadaqah melalui perbankan syariah, dan hanya menunjuk bank syariah sebagai bank penerima setoran haji. UU No. 13/2008 masih memberi toleransi untuk bank konvensional sebagai bank penerima haji sepanjang memiliki unit usaha syariah. Selain itu perlu ada sosialisasi, dorongan dan insentif untuk pengelolaan dana masjid, pesantren, lembaga pendidikan Islam, ormas Islam dan lembaga-lembaga Islam lainnya melalui perbankan syariah.
Selain itu, mendorong pengembangan industri perbankan syariah seharusnya juga diikuti secara simultan dengan pengembangan SDM dan riset. Disini hampir tidak ada perhatian sama sekali dari regulator. Adalah hal yang sangat ironis ketika pertumbuhan industri dipacu namun ketersediaan SDM sangat minim karena memang tidak pernah dipersiapkan. Kecenderungan ini sangat berbahaya karena perbankan syariah adalah industri yang tidak semata market-driven namun juga shari’ah-driven.
DSN seharusnya diperkuat dengan sumber daya untuk riset dan pengembangan. Di saat yang sama, kita membutuhkan pendirian institusi setingkat universitas sebagai pusat pendidikan keuangan dan perbankan syariah. Dengan keberadaan pusat riset dan pendidikan, maka perkembangan industri akan berkelanjutan karena ditopang oleh SDM yang mumpuni dan paham syariah.

Labels:


Selengkapnya...

Monday, July 23, 2007

Prospek Ekonomi & Bisnis Syariah 2007 ...

Prospek Ekonomi & Bisnis Syariah 2007

Yusuf Wibisono - Wakil Kepala PEBS FEUI

Di level global, keuangan Islam diproyeksikan akan mencatat pertumbuhan masif pada 2007. Trend pertumbuhan pasar utama untuk industri keuangan syariah 2007 diprediksikan adalah ekspansi di perbankan ritel, sukuk, dan pasar sekunder.
Faktor pendorong utama adalah tingginya surplus anggaran negara-negara Timur Tengah yang diperkirakan akan terus berlanjut sebagai hasil dari tingginya harga minyak dunia. Faktor ini menjadi penting bagi industri keuangan Islam karena hal ini akan mendorong lebih lanjut keterlibatan baik dana publik maupun swasta dalam industri ini.
Tahun 2006 juga menjadi titik balik meningkat-nya keterlibatan perusahaan-perusahaan besar Timur Tengah –seperti Saudi Aramco, Sabic Emirates, Qatar Gas 7 Petroleum Company, Alba, Dubai- dalam keuangan syariah terutama dalam penerbitan Sukuk dan dalam sindikasi fasilitas Murabahah, baik untuk keperluan umum perusahaan maupun untuk ekspansi usaha. Sebagai misal, sampai Agustus 2006, penerbitan sukuk di seluruh dunia mencapai US$ 21,8 milyar, terdiri dari sukuk domestik dan internasional, dimana penerbitan sukuk senilai US$ 13,74 milyar dilakukan pada Januari-Agustus 2006.
Di dua pasar utama keuangan syariah global, Timur Tengah dan Malaysia, arah pertumbuhan nampak akan berbeda. Di Malaysia, pertumbuhan akan didorong secara vertikal. Hal ini dapat dibaca dari langkah Malaysia mendirikan Malaysia International Islamic Financial Centre (MIFC) pada September 2006 yang bertujuan mengkonsolidasikan 12 bank syariah Malaysia dalam rangka globalisasi, mencari pasar baru dan menarik investor asing ke Malaysia. Hal ini kebalikan dari negara-negara Timur Tengah, dimana pertumbuhan horizontal yang akan lebih dominan melalui pendirian bank dan perusahaan baru, serta penciptaan produk-produk baru.
Pada saat yang sama, pasar potensial lain diperkirakan akan tumbuh di tahun 2007 ini. Salah satunya adalah Singapura yang terlihat begitu serius mempersiapkan diri sebagai pusat keuangan Islam global, antara lain dengan mempersiapkan indeks syariah SGX/FTSE Asia 1000. Pasar lain adalah Turki, yang kini sudah siap menangkap peluang sukuk dan struktur keuangan Islam lainnya yang lebih kompleks.
Seiring kebutuhan yang semakin meningkat terhadap pembiayaan swasta dan publik yang tidak bisa dibiayai hanya dari modal dan anggaran pemerintah, walau di negara-negara Timur Tengah, industri keuangan syariah ke depan diprediksikan akan semakin meningkat posisi-nya karena harga yang kompetitif dan struktur yang semakin bisa diterima. Aspek kepatuhan terhadap syariah juga tidak menjadi hambatan masuk (barriers to entry) yang berarti ke industri ini. Hal ini terlihat dari semakin banyaknya pemain konvensional di Amerika Serikat, Eropa, Asia, dan Afrika Selatan yang memasuki industri keuangan syariah ini, termasuk pemain-pemain besar dunia seperti Citigroup, HSBC, UBS, Standard Chartered, BNP Paribas, Societe Generale, Credit Suisse, dan Deutsche Bank.
Di Indonesia sendiri, pertumbuhan industri keuangan syariah di tahun 2007 diprediksikan akan meningkat. Karim Business Consulting bahkan memproyeksikan pertumbuhan perbankan syariah akan mencapai puncak-nya lagi setelah tahun 2004. Dalam lima tahun terakhir, aset perbankan syariah tumbuh meyakinkan yaitu rata-rata 60% per tahun dengan puncaknya pada 2004 yang tumbuh mencapai 95%.
Optimisme di tahun 2007 ini cukup beralasan mengingat perkembangan global yang sangat menjanjikan dan iklim yang kondusif di dalam negeri. Setelah meluncurkan program Office Channeling, BI mencanangkan program “Akselerasi Pengembangan Perbankan Syariah” pada 11 Desember 2006 yang berisi tiga agenda utama yaitu program sosialisasi kepada masyarakat, pengayaan produk dan jasa keuangan syariah serta perluasan outlet pelayanan, dan peran aktif dalam mendukung masuknya investasi luar negeri. Selain itu, BI kini juga berkonsentrasi pada penyempurnaan cetak biru pengembangan perbankan syariah yang rentang waktu pelaksanaanya hingga 2015, serta peningkatan kualitas SDI melalui program sertifikasi pengurus perbankan syariah.
Dari sisi regulasi, RUU Perbankan Syariah kini sudah memasuki tahap pembahasan akhir di DPR dan diperkirakan akan segera disahkan pada masa persidangan awal tahun 2007 ini. Depkeu kini juga sudah menyusun draft RUU Surat Utang Negara Syariah yang siap dikirim ke DPR untuk segera dibahas. Kehadiran sukuk, dipastikan akan memperkuat industri keuangan syariah nasional.
Namun prospek cerah ini harus tetap mewaspadai berbagai tantangan, terutama dari kondisi makroekonomi. Dalam tahun-tahun terakhir, perkembangan perbankan syariah mengalami tekanan cukup berat terkait kondisi makroekonomi ini. Setelah mengalami pertumbuhan pesat sebesar 95% pada tahun 2004, perbankan syariah hanya mampu tumbuh 36,2% pada tahun 2005. Dan di tahun 2006, pertumbuhan perbankan syariah sampai bulan Oktober tercatat hanya 33,8% (yoy).
Disinilah peran penting pemerintah dan BI untuk memberi dukungan bagi perbankan syariah, bukan dengan memanjakan, namun dengan menciptakan iklim yang kondusif, tidak memberi beban yang berlebihan dan dengan memberi peluang dan kesempatan untuk berkembang sebagai sebuah industri yang baru tumbuh. Pemerintah misalnya diharapkan memberi perlakuan pajak yang adil, menunjuk bank syariah sebagai bank pemerintah, dan bahkan mengkonversi bank BUMN konvensional menjadi bank syariah.
Bank sentral juga dapat berperan lebih jauh dengan membuat pengendalian moneter semakin diarahkan pada kebijakan moneter berbasis syariah. Selain SWBI, otoritas moneter dituntut untuk mampu menciptakan instrument pengendalian moneter lain yang tidak mengandung unsur bunga dan memenuhi kaidah-kaidah syariah. Mencontoh pengalaman negara lain seperti Sudan, Malaysia, dan Bahrain, bank sentral dapat menggunakan instrument pengendalian moneter dengan underlying pada transaksi-transaksi syariah antara lain transaksi dengan prinsip wadiah, musyarakah, mudharabah, rahn, atau ijarah.

Labels:


Selengkapnya...