Training "Ekonomi Zakat", 1-2 September 2015 ...
Labels: Zakat dan Wakaf
Selengkapnya...
Launching Buku "Mengelola Zakat Indonesia", IBF, 5 Maret 2015
Labels: Zakat dan Wakaf
Selengkapnya...
Resensi Buku "Mengelola Zakat Indonesia" ...
Judul : Mengelola Zakat Indonesia: Diskursus Pengelolaan Zakat Nasional Dari Rezim UU No. 38 Tahun 1999 Ke Rezim UU No. 23 Tahun 2011
Penulis : Yusuf Wibisono
Penerbit : Prenada Media
Tahun : 2015
Ketebalan : xiii + 257 halaman
Terbitnya UU No. 23/2011 tentang Pengelolaan Zakat yang mensentralisasi pengelolaan zakat nasional hanya oleh pemerintah, menggantikan UU No. 38/1999, menimbulkan kontroversi yang masif di dunia zakat nasional, khususnya bagi LAZ bentukan masyarakat sipil. Buku ini merekam diskursus pengelolaan zakat nasional, dari munculnya UU No. 38/1999, wacana dan debat amandemen UU No. 38/1999 hingga lahirnya rezim UU No. 23/2011, kegagalan uji materiil UU No. 23/2011 di Mahkamah Konstitusi, serta arah reformasi pengelolaan zakat nasional masa depan.
Buku ini mengusung kesimpulan besar bahwa pengelolaan zakat sepenuhnya oleh negara sebagaimana diadopsi oleh UU No. 23/2011, tidak berlaku secara umum, namun penuh dengan kualifikasi. Lebih jauh lagi, keberhasilan pengelolaan zakat oleh negara lebih banyak ditentukan oleh tingkat kepercayaan publik kepada pemerintah, bukan karena paksaan negara. Dengan kata lain, pengelolaan zakat oleh negara bukanlah tujuan, ia hanyalah instrumen. Tujuan sebenarnya yang harus dikejar adalah tertunaikannya zakat dan tersampaikan kepada yang berhak (mustahik) dengan kemanfaatan yang paling optimal.
Sistematika pembahasan buku ini terbagi ke dalam 10 bab. Bab 1 berisi latar belakang, signifikansi topik, hipotesis dan kesimpulan besar buku. Bab 2 membahas tafsir ekonomi kontemporer atas zakat, dari aspek mikroekonomi dan makroekonomi, dengan fokus pada aspek penanggulangan kemiskinan. Bab 3 mendiskusikan sejarah pengelolaan zakat di Indonesia, terentang dari masa awal kedatangan Islam, masa penjajahan, masa pasca kemerdekaan, era orde baru, hingga era reformasi. Bab 4 membahas kinerja zakat nasional dibawah rezim UU No. 38/1999, dimana dengan segala kelemahannya, kehadiran UU No. 38/199 yang mengukuhkan posisi masyarakat sipil, telah membawa perubahan besar dalam pengelolaan zakat nasional. Bab 5 membahas dinamika amandemen UU No. 38/1999 hingga lahirnya UU No. 23/2011.
Bab 6 membahas gagasan kontroversial UU No. 23/2011, yaitu sentralisasi pengelolaan zakat nasional, dengan arah kebijakan memarjinalkan dan melemahkan masyarakat sipil. Bab 7 berupaya mengkonfirmasi kesahihan gagasan sentralisasi pengelolaan zakat sepenuhnya oleh negara dalam perspektif sejarah, timbangan fiqh, dan analisis komparatif dengan negara-negara muslim kontemporer.
Bab 8 merekam perdebatan konstitusional tentang UU No. 23/2011 di Mahkamah Konstitusi. Bab 9 didedikasikan untuk membahas pokok-pokok reformasi pengelolaan zakat nasional masa depan, sebagai ”arsitektur zakat Indonesia”, yang didedikasikan sebagai wacana ilmiah untuk mendorong amandemen UU No. 23/2011. Bab terakhir, menyajikan kontra-draft UU No. 23/2011, sebagai rancangan UU pengganti UU No. 23/2011, Pasal demi Pasal.
Buku ini adalah buku pertama di Indonesia yang membahas zakat dengan fokus pada aspek ekonomi dan manajemen-nya, bukan aspek fiqh-nya semata, dalam konteks sejarah, sosial, politik dan hukum positif di Indonesia kontemporer.
Selain ditujukan untuk pembuat kebijakan (pemerintah dan parlemen), praktisi zakat dan masyarakat umum pemerhati zakat nasional, buku ini juga ditulis secara akademis sehingga dapat menjadi buku teks di perguruan tinggi, baik untuk program sarjana maupun pascasarjana.
Labels: Zakat dan Wakaf
Selengkapnya...
Launching Buku "Mengelola Zakat Indonesia", 5 Maret 2015 ...
Labels: Zakat dan Wakaf
Selengkapnya...
Mengelola Zakat Indonesia ... Forthcoming 5 Maret 2015
Labels: Zakat dan Wakaf
Selengkapnya...
Mengelola Zakat Indonesia ... Forthcoming, 5 Maret 2015
Labels: Zakat dan Wakaf
Selengkapnya...
Jalan Terjal Zakat Nasional ...
UU No. 23/2011 adalah “dosa kolektif” pemerintah dan DPR periode 2009-2014, yang sayangnya tidak mendapat koreksi yang memadai dari MK. Dengan “gagalnya” judicial review terhadap UU No. 23/2011 ini maka harapan mengoptimalkan dana sosial keagamaan Islam menjadi amat berat.
Tepat 2 tahun sejak disahkannya UU Pengelolaan Zakat yang baru pada 27 Oktober 2011, Mahkamah Konstitusi (MK) pada 31 Oktober 2013 membacakan putusannya terhadap judicial review UU No. 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat. Terkait gugatan Koalisi Masyarakat Zakat (KOMAZ) terhadap Pasal 5, 6, 7, 17, 18, 19, 38 dan 41 dari UU No. 23/2011, MK hanya mengabulkan sebagian gugatan yaitu terkait syarat LAZ harus berbentuk ormas Islam, berbadan hukum dan memiliki pengawas syariah dalam Pasal 18 ayat (2) huruf a, b, dan d, dan frasa “setiap orang” dalam Pasal 38 dan 41, dan menyatakannya bertentangan dengan UUD 1945.
Meski tetap harus diapresiasi, namun putusan MK ini tak pelak menghapus asa tersisa untuk mengurai permasalahan besar di dunia zakat nasional. MK secara jelas gagal memahami bahwa gugatan utama terhadap UU No. 23/2011 ini adalah perubahan sistem pengelolaan zakat nasional, dari semula sistem desentralisasi dibawah UU No. 38/1999, menjadi sistem sentralisasi dibawah UU No. 23/2011. Dalam memandang Pasal 5, 6 dan 7 UU No. 23/2011, MK menilai bahwa “… pembentukan lembaga pengelola zakat, infak dan sedekah yang bersifat nasional oleh Pemerintah yang dipadukan (bersinergi) dengan lembaga amil yang telah ada dan/atau yang akan ada, tidak menghalangi hak warga negara untuk, antara lain, membangun masyarakat, bangsa, dan negara; meyakini kepercayaan; bebas dalam berserikat dan berkumpul; maupun mengembangkan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat” .
Pemahaman MK ini tidak sahih dan ahistoris. Sejak awal, pembentukan lembaga pengelola zakat, infak dan sedekah (ZIS) oleh pemerintah (BAZ), dari yang bersifat lokal antara lain BAZIS DKI Jakarta (1968) hingga yang bersifat nasional, yaitu BAZNAS (2001), tidak pernah mendapat penolakan dari masyarakat sipil. Ketika lembaga pengelola ZIS bentukan masyarakat sipil (LAZ) muncul pada akhir 1980-an, keduanya kemudian bersinergi, berjalan beriringan mengelola zakat nasional. UU No. 38/1999 sebagai produk reformasi, secara bijak mengukuhkan sinergi ini, mengatur keduanya berdampingan sebagai operator zakat nasional, setara dan sejajar. Pasal 8 UU No. 38/1999 menetapkan BAZ dan LAZ memiliki kewenangan yang sama dalam pengelolaan zakat nasional.
Praktek sinergi yang telah berjalan baik 3 dekade terakhir dan dikukuhkan oleh UU No. 38/1999 inilah yang justru kemudian dirubah total oleh UU No. 23/2011. Pasal 6 UU No. 23/2011 secara eksplisit menetapkan bahwa “lembaga yang berwenang melakukan tugas pengelolaan zakat secara nasional” hanya BAZNAS. Ketentuan ini secara vulgar menghapus LAZ yang dalam Pasal 8 UU No. 38/1999 diakui sejajar dengan BAZ sebagai operator zakat nasional. Karena itu, kehadiran Pasal 5, 6 dan 7 UU No. 23/2011 merupakan upaya sentralisasi oleh pemerintah sekaligus upaya kasar memonopoli pengelolaan zakat nasional. UU No. 23/2011 secara jelas berpotensi merugikan hak konstitusional LAZ yang dijamin Pasal 28 C ayat (2) UUD 1945: "Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya".
Partisipasi masyarakat sipil sejak 1990-an dalam pengelolaan dana sosial keagamaan telah berkontribusi positif dan signifikan dalam merevitalisasi pranata keagamaan, khususnya zakat, untuk kesejahteraan sosial. Pertama, meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana sosial keagamaan. Kedua, menurunkan tingkat penyalahgunaan dana sosial keagamaan sekaligus meningkatkan efektifitasnya. Ketiga, memperkenalkan iklim persaingan di tubuh birokrasi dalam pengelolaan dana sosial keagamaan.
LAZ yang dibentuk atas prakarsa murni masyarakat sipil, sejak kemunculannya pada akhir era 1980-an, segera menjadi pemain utama zakat nasional melalui inisiasi kampanye sadar zakat secara masif, pengelolaan zakat secara kolektif dan transparan, serta pengelolaan zakat untuk kegiatan produktif. Disiplin pasar mendorong inovasi dalam pengelolaan zakat nasional dan perilaku transparan dan akuntabel oleh sebagian besar LAZ. Kompetisi sehat ini berdampak positif pada kinerja dunia zakat nasional: melonjaknya kapasitas dan legitimasi sosial pengelola zakat nasional. Kapasitas LAZ dalam mengelola zakat bahkan tidak hanya bersifat nasional, namun telah melintas batas negara. Karena itu kekhawatiran MK terhadap kapasitas LAZ dalam memperluas kemanfaatan zakat secara merata, adalah sangat tidak beralasan.
Bahkan kinerja BAZ yang kini telah banyak meningkat, justru merupakan akibat terpapar persaingan langsung dengan LAZ. Secara umum, pada 2010, LAZ (18 LAZ nasional dan 22 LAZ daerah) rata-rata menghimpun Rp 15,9 milyar per tahun, hampir 9 kali lipat dari BAZ (1 BAZNAS, 33 BAZ Provinsi dan 447 BAZ Kabupaten/Kota) yang rata-rata hanya menghimpun Rp 1,8 milyar per tahun. Namun jika kita melihat 10 LAZ terbesar, di tahun yang sama, 8 LAZ terbesar rata-rata menghimpun Rp 59,9 milyar per tahun, tidak banyak berbeda dari 2 BAZ terbesar (BAZNAS dan BAZIS DKI Jakarta) yang rata-rata menghimpun Rp 39,9 milyar per tahun.
Arus besar pengelolaan zakat modern pasca reformasi ini kemudian bertemu dengan kebangkitan kelas menengah (middle class) muslim ditengah menguatnya pemulihan ekonomi nasional. Jumlah masyarakat dengan pengeluaran per kapita $2-20 per hari, melonjak dari 81 juta orang (37,7%) pada 2003 menjadi 131 juta orang (56,5%) pada 2010. Pada kurun waktu ini, penghimpunan dana zakat nasional tumbuh di kisaran 40% per tahun. Tarik menarik pengelolaan dana zakat nasional membesar seiring meningkatnya dana yang dikelola ini. Kelas menengah Indonesia diperkirakan akan mencapai 171 juta orang (63%) pada 2020 dan 244 juta orang (78%) pada 2030.
Karena itu ketidakmampuan MK memahami UU No. 23/2011 sebagai upaya sentralisasi pengelolaan zakat nasional, dan bahkan memandangnya sebagai upaya “… memperkuat dan/atau mensinergikan pelayanan zakat, infak, dan sedekah yang telah dilakukan oleh lembaga pengelola zakat bentukan masyarakat maupun oleh amil perorangan” , menjadi sebuah hal yang amat memprihatinkan.
Ketidakmampuan ini membawa MK gagal memahami bahwa reformasi terpenting yang dibutuhkan dunia zakat nasional adalah pembentukan regulator yang kuat dan kredibel. Dalam konsepsi religious welfare state, negara memang berhak dan semestinya turut campur dalam memajukan kesejahteraan umum, termasuk dalam pelaksanaan ibadah yang memiliki relasi sosial. Namun campur tangan yang dikedepankan seharusnya adalah intervensi yang menguatkan masyarakat sipil dalam alam demokrasi, perlindungan warga negara dalam menunaikan ibadah di ranah forum externum, dan memfasilitasi sektor amal untuk perubahan sosial.
Dibawah UU No. 38/1999, BAZ dan LAZ sama-sama menjadi operator zakat nasional, yang menghimpun, mendistribusikan dan mendayagunakan dana zakat. Kelemahan terbesar adalah tidak adanya regulator yang menjalankan fungsi pengaturan dan pengawasan untuk menjamin tata kelola yang baik (good governance). Yang dibutuhkan dunia zakat nasional saat ini adalah regulator yang kuat untuk menjaga transparansi, integritas dan kredibilitas operator zakat, sekaligus menyelamatkannya dari “penumpang-penumpang gelap”, baik LAZ maupun BAZ.
UU No. 23/2011 datang dengan memilih bentuk intervensi yang ekstrim: BAZNAS sebagai operator (Pasal 7 ayat (1) huruf b) sekaligus regulator (Pasal 7 ayat (1) huruf a, c dan d, serta Pasal 29 ayat (2)). Hal ini berpotensi melanggar Pasal 28 H angka 2 UUD 1945: “Setiap orang mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan”. Namun terhadap conflict of interest yang vulgar di pasal 7 UU No. 23/2011 ini, MK bahkan memandangnya sebagai: “… syarat mutlak bagi terselenggaranya pelayanan zakat yang efektif dan efisien, yang selanjutnya akan memberikan jaminan terlaksananya ibadah zakat masyarakat” . Betapa menyedihkannya pemahaman ini.
Kegagalan memahami upaya sentralisasi di Pasal 6 UU No. 23/201 kemudian membawa MK gagal memahami upaya subordinasi dan marjinalisasi LAZ oleh UU No. 23/2011. Sebagai implikasi paradigma sentralisasi, maka status LAZ kemudian diturunkan, dari “sejajar” dengan BAZ sebagaimana di Pasal 8 UU No. 38/1999, menjadi sekedar “membantu” BAZNAS di Pasal 17 UU No. 23/2011. Namun, karena tidak mampu memahami upaya sentralisasi Pasal 6 UU No. 23/2011 ini, maka MK hanya memandang bahwa Pasal 17 UU No. 23/2011 ini sebagai “… suatu bentuk opened legal policy dari pembentuk undang-undang …” dan frasa “membantu” BAZNAS harus dimaknai “… membantu negara melakukan pengelolaan zakat secara transparan dan akuntabel” .
MK tidak mampu melihat bahwa Pasal 17 UU No. 23/2011 ini merupakan implikasi logis dari Pasal 6 UU No. 23/2011, mereka merupakan satu rangkaian. Karena kewenangan melakukan pengelolaan zakat nasional kini hanya milik BAZNAS (Pasal 6 UU No. 23/2011), maka Pasal 17 UU No. 23/2011 menetapkan bahwa LAZ yang kini hendak ikut berpartisipasi dalam pengelolaan zakat nasional hanyalah sekedar “membantu” BAZNAS. Dalam konteks inilah maka frasa “membantu” BAZNAS secara jelas bermakna subordinat BAZNAS. Bahwa subordinasi LAZ ini bukan sekedar konotasi belaka sebagaimana pemahaman MK, dibuktikan kemudian dengan berbagai ketentuan lanjutan dalam UU No. 23/2011 ini: LAZ harus mendapat rekomendasi BAZNAS untuk mendapat perizinan (Pasal 18 ayat 2 huruf c) dan harus membuat pelaporan atas pengelolaan zakat ke BAZNAS (Pasal 19 dan Pasal 29 ayat 3). Karena logika subordinasi pulalah maka LAZ tidak berhak mendapat fasilitas dari pemerintah sebagaimana halnya BAZNAS, meski menyandang tugas yang sama sebagai operator zakat, seperti misalnya pembiayaan dari APBN dan APBD (Pasal 30, 31 dan 32).
Dengan ketidakmampuan memahami kaitan Pasal 17 dan Pasal 6 dari UU No. 23/2011 ini, maka MK kemudian tidak mampu memahami bahwa Pasal 19 UU No. 23/2011 merupakan bentuk diskriminasi dan conflict of interest yang parah, yang berpotensi melanggar Pasal 28 D ayat (1) UUD 1945: “Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum". BAZNAS dan LAZ menyandang tugas yang sama sebagai operator zakat nasional, namun BAZNAS mendapat keistimewaan luar biasa dari UU: menjadi operator sekaligus regulator. Seluruh LAZ wajib melaporkan pelaksanaan tugas mereka sebagai operator zakat ke BAZNAS yang merupakan operator zakat juga (Pasal 7 ayat (1) huruf b).
Tidak ada yang menyangkal pemahaman MK bahwa kewajiban pelaporan di Pasal 19 UU No. 23/2011 ini adalah “… kewajiban administratif yang tujuannya tidak dapat diartikan lain selain untuk memastikan bahwa semua LAZ sedang atau telah mengumpulkan, mendistribusikan, serta mendayagunakan zakat sesuai dengan norma dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di masyarakat” . Yang digugat dari ketentuan ini adalah logika sentralisasi dan subordinasi yang dikandungnya.
Dibawah UU No. 38/1999, dunia zakat nasional tidak memiliki regulator sehingga semua operator zakat nasional berjalan masing-masing tanpa koordinasi dan sinergi. Regulator yang menjalankan fungsi perencanaan, regulasi dan pengawasan akan membutuhkan laporan dari setiap operator zakat. Maka kehadiran Pasal 19 UU No. 23/2011 ini mendapatkan dukungan yang kuat. Operator zakat yang jumlahnya semakin banyak dengan ukuran (size) yang semakin membesar, perlu terus didorong untuk meraih efisiensi dan efektivitas pendayagunaan zakat dari tercapainya economies of scale dan menguatnya kapasitas lembaga. Yang harus dijaga dan dipastikan adalah transparansi, integritas dan kredibilitas operator zakat, serta kepatuhan syari’ah-nya. Jika pasal 19 UU No. 23/2011 ini dilekatkan dengan ketentuan bahwa BAZNAS adalah regulator saja, dan semua operator (baik BAZ maupun LAZ) wajib menyampaikan laporan ke BAZNAS, tentu tidak akan ada yang menolak ketentuan Pasal 19 UU No. 23/2011 ini.
Lebih jauh lagi, regulator zakat nasional juga sangat dibutuhkan agar gerak operator zakat terarah dalam sebuah perencanaan zakat nasional sehingga tercipta koordinasi dan sinergi. Dalam konteks ini maka berbagai ketentuan tentang peran dan fungsi regulator dalam UU No. 23/2011 mendapat pijakan yang kuat, seperti fungsi perencanaan, pengendalian dan pelaporan (Pasal 7 ayat 1 huruf a, c dan d) dan menerima laporan dari LAZ dan BAZNAS provinsi (Pasal 29 ayat 2). Namun semua ketentuan yang positif ini menjadi bermasalah ketika dilekatkan dengan logika sentralisasi dan penggabungan kekuasaan di tangan BAZNAS.
UU No. 23/2011 merupakan satu kesatuan yang saling terimplikasi: satu ketentuan berimplikasi pada ketentuan berikutnya. Maka, sebagaimana sebelumnya, pengujian terhadap Pasal 18 UU No. 23/2011 semestinya tidak dilakukan secara parsial karena ia juga merupakan produk turunan dari logika sentralisasi di Pasal 6 UU No. 23/2011 ini. Dengan logika sentralisasi dan subordinasi di Pasal 6 dan 17 UU No. 23/2011, maka UU sama sekali tidak memberi insentif bagi perkembangan LAZ. Bahkan sebaliknya, UU No. 23/2011 menerapkan berbagai restriksi yang sangat ketat terhadap LAZ yang secara jelas bersifat marjinalisasi dan berpotensi mematikan, yaitu di Pasal 18 UU No. 23/2011 ini.
LAZ yang telah diakui pemerintah sebelum UU No. 23/2011 tetap diakui, namun harus menyesuaikan diri paling lambat 5 tahun (Pasal 43 ayat 3 dan 4). Namun ketika harus mengajukan perizinan baru, LAZ dihadapkan pada restriksi yang sangat ketat (Pasal 18), khususnya keharusan LAZ didirikan oleh ormas Islam (Pasal 18 ayat 2 huruf a). Seluruh LAZ besar dan sebagian besar LAZ lainnya saat ini tidak didirikan oleh ormas, yang berbasis keanggotaan, namun oleh yayasan, yang tidak memiliki anggota. MK secara jernih melihat hal ini akan “…mengakibatkan ketidakadilan sebab menafikan keberadaan lembaga atau perorangan yang selama ini telah bertindak sebagai amil zakat” . LAZ tentu harus mensyukuri dibatalkannya ketentuan paling “mematikan” ini oleh MK.
Terkait syarat “mendapat rekomendasi dari BAZNAS” (Pasal 18 ayat 2 huruf c), pemahaman MK memang benar bahwa ketentuan ini “…bukan dalam konteks BAZNAS menjadi pihak yang menentukan dapat atau tidak dapatnya suatu lembaga menjadi LAZ” . Namun ketentuan ini menjadi bermasalah dan bahkan berpotensi “mematikan” karena BAZNAS adalah regulator sekaligus operator: BAZNAS memiliki motif, insentif dan kewenangan untuk menjegal perizinan LAZ yang berpotensi menjadi pesaing-nya. Kewajiban LAZ memberi laporan ke BAZNAS semakin memperparah conflict of interest ini. Jika LAZ tak berizin tetap beroperasi, ia akan menghadapi ketentuan pamungkas: kriminalisasi terhadap amil illegal (Pasal 38) dengan ancaman pidana penjara maksimal 1 tahun dan/atau pidana denda maksimal Rp 50 juta (Pasal 41). MK gagal menangkap upaya pelemahan secara sistematis terhadap LAZ yang merupakan pemain utama zakat nasional ini, yang berpotensi melanggar Pasal 28 E angka 3 UUD 1945: ”Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat” dan Pasal 28 H angka 3 UUD 1945: “Setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat”.
UU No. 23/2011 adalah “dosa kolektif” pemerintah dan DPR periode 2009-2014, yang sayangnya tidak mendapat koreksi yang memadai dari MK. Dengan “gagalnya” judicial review terhadap UU No. 23/2011 ini maka harapan mengoptimalkan dana sosial keagamaan Islam menjadi amat berat. UU ini juga menjadi preseden buruk karena mematahkan gerakan masyarakat sipil yang independen dan berkhidmat pada kesejahteraan umat. UU No. 23/2011 adalah “original sin” bagi dunia zakat nasional ke depan. Semoga masih ada secercah cahaya pasca pemilu 2014.
Yusuf Wibisono. “Jalan Terjal Zakat Nasional”, Majalah Sharing, Edisi 83, Thn VIII, Desember 2013 - Januari 2014.
Labels: Zakat dan Wakaf
Selengkapnya...
Bencana, Pengangguran, dan Cash for Work
Yusuf Wibisono, Wakil Kepala Pusat Ekonomi dan Bisnis Syariah (PEBS) FEUI
Bencana alam yang terus mengguncang Indonesia telah membuat masalah pengangguran menjadi semakin pelik. Berkaitan dengan dampak bencana terhadap hilangnya lapangan pekerjaan ini, program cash for work (CFW) kini telah menjadi fenomena umum dalam program-program pemulihan pascabencana. Program CFW ini telah dijalankan banyak lembaga swadaya masyarakat (LSM) di berbagai daerah bencana, termasuk oleh organisasi pengelola zakat (OPZ), di berbagai daerah bencana di Indonesia.

Sebagai sebuah program jangka pendek/temporer, CFW memiliki banyak keunggulan dibanding program bantuan bencana lainnya. CFW memberi manfaat bagi daerah bencana dengan cara menyerap tenaga kerja yang menganggur, menginjeksi perekonomian lokal dengan dana segar, memberdayakan individu dengan memberi mereka pendapatan untuk memenuhi kebutuhan hidupnya, dan memfasilitasi perekonomian kembali ke jalur normal dengan membangun kapasitas lokal dan menyediakan peluang-peluang ekonomi produktif.
Memberi lapangan kerja secara cepat adalah titik kritis CFW. Bencana besar umumnya membawa kerusakan massal, ratusan ribu orang secara tiba-tiba kehilangan pekerjaan atau tidak dapat menjalankan pekerjaan rutin mereka. Dalam kondisi seperti ini, CFW menjadi pilihan yang sangat logis dengan memberi individu kesempatan terlibat dalam aktivitas konstruktif dan pada saat yang sama memberi stimulus bagi perekonomian lokal dan mempromosikan pengambilan keputusan di tingkat komunitas dan individu.
CFW secara umum mirip program padat karya, memberi dana untuk menyelesaikan proyek-proyek public works. Namun, CFW lebih bersifat jangka pendek dengan penekanan memberi stimulus secara cepat kepada perekonomian dan menyediakan peluang kerja pascabencana. CFW secara umum tidak ditujukan untuk program jangka panjang dan didesain sedemikian rupa agar tidak memberi disinsentif bagi recovery bisnis lokal.
Evaluasi CFW
CFW secara umum bertindak sebagai program jaring pengaman pascabencana. CFW dapat kita evaluasi dengan tiga kriteria utama, yaitu cakupan (coverage) program, minimalisasi kebocoran (leakages), dan minimalisasi biaya operasional program.
Sebagaimana program padat karya, cakupan CFW umumnya cukup tinggi. Namun, CFW sering kali gagal dalam mengidentifikasi "pekerja hantu", yaitu mereka yang tercantum dalam daftar CFW namun tidak bekerja. CFW juga sering gagal dalam hal menjaga produktivitas. Rendahnya produktivitas umumnya berkaitan dengan target yang kurang jelas atau adanya anggapan awal bahwa semua penerima program akan mendapat bayaran tanpa melihat output kerja-nya.
Kebocoran CFW umumnya lebih banyak berasal dari kenyataan bahwa program sering kali gagal membedakan penerima program. Banyak keluarga yang mengikutsertakan anggota keluarganya lebih dari satu orang. “Kebocoran” seperti ini membuat program tidak dinikmati secara merata atau lebih kecil dari yang seharusnya. Kebocoran CFW juga dapat disebabkan oleh kegagalan dalam menentukan tingkat upah program yang tepat. Tingkat upah yang salah sering mendistorsi pasar kerja lokal dengan masuknya orang yang masih memiliki pekerjaan ke dalam program CFW atau hilangnya motivasi wirausahawan lokal untuk memulai kembali usahanya.
Biaya operasional CFW yang signifikan sering kali bukan dalam ukuran moneter, melainkan non-moneter. Ketika didesain secara salah, CFW sering dituding sebagai penyebab pudarnya nilai-nilai luhur lokal, seperti kekeluargaan dan gotong-royong. Sebagai misal, beberapa LSM asing mendesain CFW di Yogyakarta pascagempa 2006 untuk program membersihkan lingkungan lokal dan pengelolaan lahan individual. Akibatnya, masyarakat menjadi hedonis-materialistis, tidak mau lagi bekerja jika tidak dibayar, tidak mau lagi bergotong-royong membersihkan lingkungan sendiri.
Dengan demikian, pelaksanaan CFW penting untuk memperhatikan beberapa faktor berikut. Pertama, mekanisme monitoring dan target kerja yang jelas. Penting bagi penyelenggara CFW untuk melakukan pemeriksaan langsung di lapangan atas kehadiran pekerja dan menugasi pengawas dari luar masyarakat lokal untuk menjaga produktivitas kerja agar sesuai dengan target.
Kedua, penentuan tingkat upah program yang tepat. Upah CFW sebaiknya ditetapkan di bawah tingkat upah lokal yang ada, agar tidak mendorong kenaikan upah lokal. Upah yang cukup rendah juga akan menjadi disinsentif agar tidak terjadi perpindahan tenaga kerja berupa masuknya orang-orang yang sudah bekerja atau masuknya pekerja dari daerah non-bencana ke dalam program CFW.
Ketiga, program CFW sebaiknya ditujukan untuk membangun infrastruktur sosial atau membangun keahlian (skill) komunitas. Pembangunan infrastruktur publik, seperti rumah sakit, jembatan, sekolah, atau pasar, akan bermanfaat dalam jangka panjang, menambah stok modal masyarakat, serta membuka peluang-peluang ekonomi produktif. Sedangkan membangun keahlian komunitas, seperti pembangunan instalasi pupuk organik, instalasi pengolahan daur ulang sampah, atau instalasi biogas berbahan baku kotoran ternak, akan meningkatkan human capital, meningkatkan pendapatan dan memperbaiki distribusi pendapatan, serta meningkatkan fleksibilitas pasar tenaga kerja.
Filantropi Islam dan CFW
Menjadi menarik ketika kini filantropi Islam, seperti zakat, dihadapkan pada kasus bencana-bencana alam yang sering menimpa Indonesia, apakah zakat lebih tepat disalurkan dalam bentuk bantuan tunai langsung tanpa syarat (cash transfer) atau dalam bentuk CFW? Secara fikih, setiap muslim yang termasuk dalam salah satu kelompok mustahiq, yaitu fakir, miskin, amil, mualaf, budak, gharimin, fi sabilillah, dan ibnu sabil, berhak atas dana zakat. Namun, apakah dengan demikian Islam tidak mendukung CFW?
Dalam Islam, faktor produksi terpenting adalah bekerja, dan kemalasan dipandang sebagai kehinaan. Maka, zakat semestinya dapat digunakan sebagai modal untuk memberdayakan rumah tangga yang produktif namun tidak dapat bekerja karena terkendala oleh hambatan modal manusia, fisik, dan finansial. Organisasi pengelola zakat (OPZ) dapat menyalurkan dana filantropi Islam untuk pelaksanaan program-program yang dibutuhkan masyarakat korban bencana dalam rangka melakukan aktivitas ekonomi agar memperoleh pendapatan yang memadai. Di sini zakat harus dijadikan sebagai program spesifik yang didesain untuk mendukung penyediaan modal manusia, fisik, dan finansial yang dibutuhkan untuk pemberdayaan masyarakat pascabencana.
Meskipun demikian, zakat sebaiknya tetap berfungsi sebagai cash transfer untuk rumah tangga yang tidak produktif. Di sini zakat dapat digunakan untuk menyediakan kebutuhan dasar kelompok orang tua dan jompo, orang-orang sakit dan cacat, serta anak-anak telantar.
Dengan demikian, menurut penulis, penggunaan zakat untuk CFW sejalan dengan tujuan zakat dalam hal pengentasan masyarakat miskin melalui saluran penciptaan lapangan kerja. Di samping menyelesaikan masalah kemiskinan temporer, CFW yang didesain dengan baik akan menambah stok modal masyarakat, mengurangi tekanan terhadap penurunan tingkat upah di pasar tenaga kerja informal, serta menekan tingkat urbanisasi desa-kota. Sifat dasar program CFW, seperti upah rendah dan sifat pekerjaan yang kasar, membuatnya berfungsi sebagai self-selecting mechanism sehingga akan tepat sasaran, memperluas coverage program dan mengurangi leakages.
Satu agenda penting di sini adalah sinergi antara pemerintah dan masyarakat sipil. Kerja sama dengan elemen potensial masyarakat yang kredibel dan transparan seperti OPZ patut dipertimbangkan. OPZ selama ini mampu menunjukkan kinerja tinggi dalam penanggulangan bencana, terutama dalam tahap tanggap darurat yang membutuhkan kecepatan tindakan dan profesionalitas kerja yang tinggi. Ke depan, dengan dukungan dana pemerintah, program OPZ di bidang ini dapat diperluas ke tahap mitigasi dan rehabilitasi, termasuk program CFW.
Berdasarkan UU No. 24/2007 tentang Penanggulangan Bencana, pemerintah berkewajiban menyelenggarakan penanggulangan bencana dan penyediaan anggarannya. Dana kontinjensi untuk penanggulangan bencana ini mencapai Rp 4,5 triliun pada 2009. Terdapat beberapa keuntungan bagi pemerintah bila melakukan pola kemitraan dana penanggulangan bencana ini. Pertama, meningkatkan transparansi dan akuntabilitas program. Kedua, menurunkan tingkat penyalahgunaan dana dan meningkatkan efektivitasnya. Ketiga, memperkenalkan iklim persaingan di dalam birokrasi dalam pengelolaan dana.
Koran Tempo, Rabu, 07 Oktober 2009. Labels: Sosial-Politik, Zakat dan Wakaf
Selengkapnya...
Training "Ekonomi Zakat", 27-28 Desember 2012 ...
Labels: Zakat dan Wakaf
Selengkapnya...
Menggugat Rezim Baru Zakat Nasional ...
Yusuf Wibisono, SE., ME. - Wakil Kepala Pusat Ekonomi dan Bisnis Syariah (PEBS) Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia (FEUI)
Keterangan Ahli dari Pemohon disampaikan pada Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia dalam sidang ke-4 perkara no. 86/PUU-X/2012 perihal pengujian UU No. 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat terhadap UUD 1945
Jakarta, 17 Oktober 2012
...
50. KETUA: MOH. MAHFUD MD.
Baik, Bu Amelia. Kemudian Bapak Yusuf Wibisono. Dimohon
untuk tidak dibaca Pak ya, tapi disingkat gitu, kira-kira dalam 10 menit.
Silakan.
51. AHLI DARI PEMOHON: YUSUF WIBISONO
Baik, assalamualaikum wr. wb. Terima kasih, Majelis Hakim Yang
Mulia. Saya Yusuf Wibisono dari Pusat Ekonomi dan Bisnis Syariah
Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia akan menyampaikan kesaksian
terkait pengujian undang-undang Nomor 23 Tahun 2011.
Pertama, saya ingin menyampaikan bahwa LAZ (Lembaga Amil
Zakat) bentukan masyarakat sipil ini adalah pelopor dan sekaligus
merupakan tulang punggung (back bone) dari zakat nasional modern
Indonesia. Ini adalah fakta historis dalam tiga dekade terakhir
kebangkitan zakat nasional itu dipelopori oleh masyarakat sipil.
Yang kedua, saya ingin menyampaikan bahwa Undang-Undang
Zakat itu pertama kali lahir setelah era reformasi yang memungkinkan
masuknya inisiatif-inisiatif terkait dengan pelaksanaan syariah di
Indonesia itu dimulai tahun 1999 melalui Undang-Undang 38 Tahun
1999 tentang Pengelolaan Zakat.
Jadi lahirnya Undang-Undang 23 Tahun 2011 ini seharusnya kita
harus lihat dalam konteks munculnya sejak awal, yaitu di Undang-
Undang Nomor 38. Di Undang-Undang Nomor 38 Tahun 1999 pada
awalnya lahir ... merespon euforia reformasi. Waktu itu sebenarnya
MPR lebih mengutamakan Undang-Undang Haji. Tetapi kemudian pada
saat itu Kementerian Agama ikut ... mengikutsertakan Undang-Undang
Zakat dan pada akhirnya dibahaslah di sana.
Pada awalnya Undang-Undang Nomor 38 itu sendiri pun itu
peran LAZ cenderung dimarjinalkan. Namun di pembahasan di MPR di
situlah kemudian Undang-Undang ... di peran LAZ diakomodasi.
Undang-Undang Nomor 38 Tahun 1999 secara umum positif,
berdampak positif terhadap pengelolaan zakat yang pada saat itu
didominasi oleh masyarakat sipil, yaitu LAZ, yaitu di Pasal 8, peran BAZ
bentukan pemerintah dan LAZ bentukan masyarakat sipil itu
mendapatkan posisi yang sejajar, setara, dalam Undang-Undang
Nomor 38 Tahun 1999. Dan tata kelola zakat yang baik itu sudah diintroduce
(sudah diperkenalkan) di Undang-Undang Nomor 38 Tahun
1999. Jadi di sana ya, tata kelola yang baik tentang zakat itu sudah
diperkenalkan.
Kelemahan Undang-Undang Nomor 38 itu adalah undangundang
tersebut tidak mengamanatkan pembentukan regulator yang
akan mengeksekusi hal-hal yang sudah positif di dalam Undang-
Undang Nomor 38. Kelemahan utamanya itu di Undang-Undang Nomor
38. Jadi ketika Undang-Undang Nomor 38 Tahun 1999 diamandemen
melalui Undang-Undang 23 Tahun 2011 ini, itu niatnya baik, positif.
Kami sebagai akademisi sangat mendukung amandemen Undang-
Undang Nomor 38 Tahun 1999 ini. Namun, nanti akan saya jelaskan
ada beberapa hal yang kami pandang kurang tepat terkait dengan apa
yang terjadi di Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 ini.
Poin ketiga yang ingin kami sampaikan terkait proses
amandemaen, Yang Mulia. Kami memandang proses amandemen
Undang-Undang Nomor 38 Tahun 1999 ini dalam tanda petik kami
sebut mungkin „cacat secara proses‟.
Pertama, Undang-Undang Nomor 38 ... amandemen Nomor 38
ini sudah dimulai dari ... di DPR pada periode 2004-2009 dan bahkan
terakhir di RUU Prioritas Tahun 2009 itu sudah masuk di RUU Prioritas,
tapi gagal diselesaikan. Sejak awal di ... proses amandemen selalu ada
dua draft yang secara umum bertolak belakang, yaitu draft RUU dari
masyarakat sipil dan RUU draft Pemerintah karena itu pembahasannya
alot, panjang, dan gagal diselesaikan oleh DPR 2004-2009. Dan
kemudian undang-undang ini di-takeover oleh DPR 2009-2011 ... eh ...
2009-2014 menjadi RUU Inisiatif DPR.
Di DPR, RUU yang di ... yang dibuat oleh DPR itu cenderung
mengakomodir masyarakat sipil. Itu selesai, itu di awal tahun 2010
awal Maret. Mungkin dari Pihak DPR bisa mengkonfirmasi. Kemudian
diajukan ke pemerintah untuk dimintakan DIM (Daftar Isian Masalah)
tetapi DIM dari pemerintah itu baru muncul itu di awal tahun 2011.
Namun ketika lihat DIM DPR ... DIM Pemerintah ... maaf, DIM
Pemerintah ini ternyata isinya jauh ... sangat berbeda sekali dengan
draft dari DPR. Bisa dikatakan itu bukan DIM sebenarnya, tapi draft
tandingan karena kalau DIM pada umumnya mengomentari atau
memperbaiki draft yang sudah ada, jadi sangat bertolak belakang.
Dua draft yang bertolak belakang inilah yang kemudian dibahas
di DPR di pertengahan 2011. Jadi di masa sidang keempat, kalau saya
tidak salah, di pertengahan 2011 dan berlangsung hanya singkat, Yang
Mulia. Hanya tiga bulan, selesai di bulan September dan kemudian
diketok palu di bulan Oktober 2007.
Jadi saya bisa katakan, proses dari ... dan di Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2011 ... jadi selesai diketuk palu di Oktober 2011, itu
sepenuhnya, 100% adalah draf dari pemerintah, draf dari DPR
sepenuhnya hilang. Jadi, kami bisa katakan ini ada sesuatu yang
janggal. Kami melihat ada sesuatu yang janggal dalam proses
pembentukan … dalam proses Amandemen Undang-Undang Nomor 38
ini. Itulah kenapa kemudian saya bisa sangat bisa memahami kenapa
kemudian ada upaya untuk mengajukan judicial review ini. Jadi, bisa
saya katakan judicial review ini seharusnya tidak hanya uji materiil, tapi
juga bisa uji formal bahkan, menurut saya.
Yang keempat, kami ingin sampaikan adalah di rezim baru
undang-undang … rezim baru zakat nasional berdasarkan Undang-
Undang Nomor 23 Tahun 2011 ini, kelemahan utama dari undangundang
ini adalah pertama tadi. Kelemahan di Undang-Undang Nomor
38 itu tidak diperbaiki, yaitu tidak adanya regulator yang kuat dan
credible, tidak ada kejelasan.
Jadi, sampai di Undang-Undang Nomor 23 ini, tata kelola zakat
tidak jelas … tetap tidak jelas, yaitu apa? Saat ini, para operator zakat
yang sekarang terdiri dari BAZ (dari bentukan pemerintah) dan LAZ
(bentukan masyarakat sipil) yang mereka seharusnya mereka dikelola
... diatur, diregulasi, dan diberikan pengawasan, sehingga dana umat
ini bisa dikelola, dan tidak ada penyalahgunaan, dan seterusnya … dan
seterusnya, ini tidak mendapatkan hal yang tepat di undang-undang
ini. Karena di sini regulator itu diserahkan kepada BAZNAS yang
merupakan juga operator. Di Undang-Undang Nomor 23 ini, BAZNAS
tetap menjalankan fungsi sebagai operator sebagaimana halnya LAZ,
yaitu mengumpulkan, mendistribusikan, dan mendayagunakan dana
zakat. Tetapi dia juga diberikan kewenangan menjadi regulator, yaitu
membuat perencanaan, kemudian membuat regulasi, dan sekaligus
mengawasi LAZ dan BAZNAS di bawahnya, begitu. Ini menurut kami
hal yang kurang tepat.
Kemudian, yang kedua, permasalahan utama di Undang-Undang
Nomor 23 ini adalah adanya upaya sentralisasi yang terlihat jelas di
Pasal 6 Undang-Undang Nomor 23. Dimana secara jelas, secara
eksplisit, di Pasal 6 disebutkan, “BAZNAS yang … BAZNAS memiliki
kewenangan untuk pengelolaan zakat nasional.” Jadi, ini mengubah
secara mendasar Undang-Undang Nomor 38. Dimana Undang-Undang
Nomor 38 di Pasal 8 disebutkan, “Yang berwenang mengelola dalam
pengelolaan zakat nasional adalah BAZ dan LAZ.” Di Undang-Undang
Nomor 23 di Pasal 6, “LAZ dihapuskan, hanya BAZNAS yang berwenang
melakukan pengelolaan zakat.” Itu jelas-jelas merupakan sentralisasi.
Dimana hak tadi yang disebutkan oleh Ibu Amelia bahwa ruang
partisipasi publik, itu telah sangat dibatasi oleh undang-undang. Peran
LAZ, itu kemudian diturunkan di Pasal 17 hanya sebagai sekadar
membantu BAZNAS.
Jadi, di sini ada perbedaan yang sangat signifikan bahwa yang
berwenang adalah BAZNAS dan masyarakat sipil hanya sekadar
membantu. Dan untuk kemudian dengan paradigma ini, kami melihat
LAZ kemudian mendapatkan perlakukan yang sangat diskriminatif di
Undang-Undang Nomor 23 ini, Yang Mulia. Dimana perizinan sebagai
... LAZ ya, itu sangat ketat sekali, sangat luar biasa ketat di Pasal 18.
Ketentuan yang paling mematikan, itu menurut kami adalah di
Pasal 18 ayat (2) huruf a, yaitu ketentuan bahwa LAZ harus berbentuk
ormas. Seluruh LAZ saat ini yang LAZ-LAZ perintis dan LAZ terbesar,
tidak ada yang berbentuk ormas, seluruhnya yayasan. Jadi, dalam
konteks zakat nasional kontemporer, ini benar-benar ahistoris
ketentuan ini. Ketentuan ini sangat ahistoris karena bisa kita
terjemahkan bahwa pasal ini merupakan benar-benar ditujukan untuk
mematikan LAZ yang terbesar saat ini. Karena mereka seluruhnya
bukan ormas, mereka seluruhnya yayasan. Dan sangat sulit bagi kita
untuk membayangkan bagaimana nanti mereka harus bertransformasi
menjadi ormas dari yayasan sekarang ini.
Secara ekonomi juga tidak ada ... secara ekonomi tidak ada hal
yang kita bisa bayangkan mengapa harus berbentuk ormas? Itu juga
kami tidak ... tidak memahami, kenapa harus berbentuk ormas? LAZ itu
... apa ... apa rasionalisasi ekonominya terutama, kenapa harus ormas?
Itu tidak ada. Karena pengelolaan zakat yang terpenting adalah trust.
Trust dari masyarakat dan kemudian mereka memiliki kapasitas untuk
mengelola zakat secara ... secara baik, memiliki manajemen yang
modern, dan seterusnya, begitu.
Kemudian, menurut kami yang kelima ingin kami sampaikan,
Undang-undang ini secara umum menurut kami sangat menghalangi
hak dari LAZ untuk dua aspek.
Yang pertama, terkait dengan Pasal 28C ayat (2) yang
disebutkan, ”Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam
memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun
masyarakat, bangsa, dan negara.” Undang-undang ini setelah
mensterilisasi tadi, kewenangan zakat nasional di tangan BAZNAS
sepenuhnya, kemudian memarginalisasi LAZ sedemikian rupa dengan
memperketat syarat secara luar biasa.
Kemudian LAZ-LAZ itu yang sekarang sudah berdiri tetap diakui
dengan undang-undang, tetapi di pasal transisi disebutkan mereka
setelah lima tahun harus menyesuaikan diri dengan undang-undang
baru. Artinya mereka harus mengikuti ketentuan sebagaimana di
ketentuan di Pasal 18 yang sangat ketat tadi. Ini yang menurut kami
seluruh LAZ sekarang itu berpotensi untuk dilemahkan oleh undangundang
ini. Terlebih lagi LAZ-LAZ yang sampai saat ini belum
mendapatkan pengakuan dari pemerintah sebelum undang-undang ini
berlaku karena secara informal begitu … secara informal Kementerian
Agama itu tidak melakukan pengurusan pengukuhan LAZ-LAZ baru itu
sejak proses amandemen Undang-Undang Nomor 38 yang sudah
dimulai sejak periode tahun 2005-2006. Jadi banyak sekali LAZ-LAZ
yang tidak memiliki izin operasional sampai sekarang, seperti tadi kasus
dari … dari Bali tadi, itu sangat banyak sekali.
Dengan posisi LAZ yang saat ini merupakan pemain utama
dalam zakat nasional ini dampak undang-undang ini menurut kami
sangat signifikan ke depan. Di mana BAZ ini memainkan peran sosial
dan dakwah yang sangat besar. Setelah mendapatkan rekomen …
pasal juga yang sangat bermasalah menurut kami adalah Pasal 18 ayat
(2) huruf c, LAZ yang harus … pendirian LAZ itu harus mendapatkan
rekomendasi dari BAZNAS. Di Undang-Undang Nomor 23 ini, BAZNAS
adalah juga pemain operator zakat nasional. Ini conflict of interest,
Yang Mulia, terlebih lagi BAZNAS di undang-undang ini … di undangundang
ini memiliki kewenangan regulator, tapi dia juga merangkap
sebagai operator. Ini conflict of interest yang tadi kami sebutkan,
sedangkan LAZ ini adalah operator. Jadi di sini tidak ada tata kelola
yang … yang clear.
Kemudian di Undang-Undang Nomor 23 ini yang berikutnya juga
yang kami sampaikan, potensial bertentangan dengan Pasal 28D ayat
(1) Undang-Undang Dasar 1945 yaitu, “Setiap orang berhak atas
pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil,
serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.” Dengan logika
sentralisasi bahwa yang berwenang adalah BAZNAS dan masyarakat
sipil tidak berwenang, maka kemudian BAZNAS mendapatkan
perlakuan-perlakuan yang istimewa dalam undang-undang ini. Antara
lain pendirian BAZNAS itu tidak mendapatkan restriksi sama sekali.
Tidak ada persyaratan pendirian BAZNAS, sedangkan LAZ sangat ketat
luar biasa Pasal 18.
Syarat-syarat tersebut sama sekali tidak diterapkan untuk
BAZNAS. Bahkan pendirian BAZNAS itu menjadi amanat undangundang,
harus didirikan. Walaupun disebutkan di undang-undang ini
secara eksplisit BAZNAS adalah lembaga lembaga nonstruktural, tapi
dalam undang-udang disebutkan BAZNAS mengikuti struktur
pemerintahan di pusat, provinsi, kabupaten/kota.
Jadi kalau mengikuti undang-undang ini nanti akan terdapat 1
BAZNAS pusat, 33 BAZNAS provinsi, dan sekian ratus … 400-an sekian
BAZNAS … 500-an sekian BAZNAS kabupaten/kota sangat (…)
52. KETUA: MOH. MAHFUD MD.
Agak, agak dipercepat ya Saudara.
53. AHLI DARI PEMOHON: YUSUF WIBISONO
Baik, Yang Mulia.
54. KETUA: MOH. MAHFUD MD.
Karena kami jam 13.00 ada sidang lagi.
55. AHLI DARI PEMOHON: YUSUF WIBISONO
Baik, Yang Mulia. Terakhir ingin kami sampaikan bahwa kami …
poin terakhir yang ingin disampaikan, kami sangat mendukung proses
amandemen Undang-Undang Nomor 38 Tahun 1999, namun dengan
poin reformasi yang berbeda dari apa yang sudah dilakukan Undang-
Undang Nomor 23 ini.
Yang pertama, tadi sudah kami sebutkan bahwa yang
dipentingkan dalam zakat nasional saat ini adalah perbaikan tata kelola.
Perbaikan tata kelola ini, yaitu dengan mendirikan regulator yang kuat
dan kredibel. Kami sepakat BAZNAS menjadi regulator, namun
harusnya BAZNAS dilepaskan posisinya dari sebagai operator. Jadi
dengan demikian, tidak ada lagi conflict of interest. Dan yang sekarang
terjadi posisi BAZ dan LAZ itu harusnya tetap sejajar, tidak ada
hegemoni dari pihak … salah satu pihak tertentu. Jadi dengan demikian
kita akan … akan ini.
Yang kedua, jumlah BAZNAS dan LAZ saat ini itu sangat besar,
kami sepakat dan untuk itu perlu direfleksi, harus ada aturan, harus
ada syarat-syarat. Betul kami sepakat bahwa LAZ itu harus ada
syaratnya, betul, tetapi harusnya BAZ juga sama harusnya ada juga
syarat-syarat bagi LAZ. Enggak boleh setiap kabupaten/kota semua
punya BAZNAS, tapi enggak ada … enggak ada ketentuan persyaratan.
Jadi harusnya persyaratan di Pasal 18 itu diterapkan sama. Baik untuk
BAZ maupun untuk LAZ. Tidak hanya untuk LAZ saja yang seperti itu,
harusnya semua sama, poinnya sama.
Kemudian yang ketiga, poin yang kami ingin masukkan
sebenarnya dalam reformasi zakat ke depan adalah yang terpenting
adalah bagi pemerintah mengikutsertakan lembaga-lembaga zakat
yang kredibel dalam proses pengentasan kemiskinan … dalam proses
penanggulangan kemiskinan. Saat ini penanggulangan kemiskinan
pemerintah itu berjalan sendiri sedangkan asiprasi gerakan masyarakat
sipil dalam penanggulangan kemiskinan itu berjalan sendiri-sendiri.
Undang-undang ini harusnya bisa memfasilitasi bahwa pemerintah
melalui dana pajak itu memiliki juga sumber daya untuk sama-sama
dengan tujuan yang sama penanggulangan kemiskinan. Jadi sehingga
penanggulangan kemiskinan ini seharusnya bisa diakselerasi ketika ada
… ada kesempatan dari lembaga-lembaga zakat yang kredibel untuk
bisa mengakses dana-dana publik di Pemerintah.
Demikian Yang Mulia, yang bisa kami sampaikan. Terima kasih,
wassalamualaikum wr. wb.
56. KETUA: MOH. MAHFUD MD.
Terima kasih, Pak Yusuf Wibisono. Dan terima kasih juga ini ada
bahannya yang tertulis untuk apa … kami dalami lebih jauh apa yang
sudah Saudara sampaikan tadi dengan keterangan-keterangan yang
sangat berharga. Berikutnya Pak Muzakkir, silakan Bapak, mudahmudahan
bisa sepuluh menit.
http://www.mahkamahkonstitusi.go.id/Risalah/risalah_sidang_PERKARA%20NOMOR%2086.PUU-X.2012.%2017%20Oktober%202012.pdf
Labels: Zakat dan Wakaf
Selengkapnya...
Menyelamatkan Zakat Nasional ...
Yusuf Wibisono
Wakil Kepala - PEBS (Pusat Ekonomi & Bisnis Syariah) FEUI
Permohonan uji materiil UU No. 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat ke Mahkamah Konstitusi (MK) oleh Koalisi Masyarakat Zakat (Komaz), mendapat kritikan tajam dari sebagian kalangan (Republika, 1/9/2012 dan 20/9/2012). Upaya uji materiil ini dipandang para pendukung UU No. 23/2011 sebagai langkah emosional yang tidak didasari pemahaman, bertentangan dengan pandangan syariah dan menghambat program penyejahteraan masyarakat miskin. Namun jika kita menelaah secara lebih jernih dan mendalam, hal sebaliknya yang justru terlihat.
UU No. 23/2011 diklaim sebagai produk legislasi yang baik, dibentuk melalui proses panjang yang transparan dan demokratis. Benar bahwa diskursus amandemen UU No. 38/1999 telah berlangsung sejak DPR periode 2004-2009, namun sejak awal pula selalu terdapat dua draft RUU yang berseberangan: RUU versi pemerintah dan RUU versi masyarakat sipil. RUU Zakat akhirnya gagal diselesaikan DPR periode 2004-2009, dan kemudian dilanjutkan DPR periode 2009-2014 sebagai RUU inisiatif DPR. Draft RUU versi DPR, yang sangat mencerminkan aspirasi masyarakat sipil, keluar pada awal 2010. Namun respon pemerintah berupa Daftar Isian Masalah (DIM) baru keluar setahun kemudian, pada awal 2011, dan lebih merupakan draft RUU tandingan dibandingkan DIM pada umumnya.
Dua draft RUU ini yang kemudian dibahas DPR pada pertengahan 2011, dan berlangsung singkat, hanya 3 bulan. Tanpa ada debat publik, RUU ini selesai dibahas pada September 2011, kemudian disahkan pada Rapat Paripurna DPR 27 Oktober 2011. Hasilnya, draft RUU versi DPR hilang seluruhnya. UU No. 23/2011 seluruhnya berasal dari draft RUU versi Kementrian Agama (Kemenag), nyaris tanpa “perlawanan” dari DPR. Proses panjang amandemen UU No. 38/1999 berakhir antiklimaks: ditelikung di putaran akhir. Pembentukan UU No. 23/2011 secara jelas cacat proses. Karena itu, judicial review UU ini ke MK semestinya tidak hanya uji materiil namun juga sekaligus uji formil.
UU No. 23/2011 juga diklaim tidak melakukan sentralisasi pengelolaan zakat nasional ke pemerintah melalui Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS). Sentralisasi dipandang sebagai tafsiran yang salah, tidak ada kata dan istilah sentralisasi dalam UU ini. Namun jika kita melihat Pasal 6 UU N0. 23/2011 secara jelas disebutkan bahwa yang memiliki kewenangan pengelolaan zakat nasional hanya BAZNAS. Hal ini merubah secara mendasar sistem desentralisasi zakat nasional dibawah Pasal 8 UU No. 38/1999 dimana pengelolaan zakat nasional tidak hanya dilakukan pemerintah (BAZ) namun juga oleh masyarakat sipil (LAZ). Dengan meniadakan LAZ dalam Pasal 6 UU No. 23/2011, pemerintah secara jelas melakukan sentralisasi pengelolaan zakat nasional.
Sebagai implikasi paradigma sentralisasi, maka status LAZ diturunkan di Pasal 17 UU No. 23/2011 menjadi sekedar “membantu” BAZNAS. Meski memiliki status sama sebagai operator zakat nasional, namun kedudukan, hak dan kewajiban BAZNAS dan LAZ kini berbeda. Karena kewenangan pengelolaan zakat nasional hanya milik BAZNAS, maka LAZ yang hendak ikut berpartisipasi dalam pengelolaan zakat nasional adalah sub-ordinat BAZNAS: LAZ harus mendapat rekomendasi BAZNAS untuk mendapat perizinan (Pasal 18 ayat 2 huruf c) dan harus membuat pelaporan atas pengelolaan zakat ke BAZNAS (Pasal 19 dan Pasal 29 ayat 3). Karena logika sub-ordinasi, maka LAZ tidak berhak mendapat fasilitas dari pemerintah sebagaimana BAZNAS seperti pembiayaan dari APBN dan APBD (Pasal 30, 31 dan 32).
Pendukung UU No. 23/2011 mengklaim bahwa semangat UU adalah integrasi dan sinergi pengelolaan zakat nasional, dengan BAZNAS sebagai koordinator. Dibawah rezim UU No. 38/1999, zakat nasional berjalan tanpa arah, dengan kecenderungan masing-masing lembaga membesarkan diri masing-masing. Maka kemudian diklaim bahwa dengan BAZNAS menjadi koordinator zakat nasional, maka kecenderungan saat ini yang mengarah pada gigantisme korporasi zakat dapat dicegah.
Tidak ada yang menyangkal bahwa dibawah UU No. 38/1999 operator zakat nasional berjalan masing-masing tanpa koordinasi dan sinergi. Karena itu dibutuhkan lembaga yang menjalankan fungsi perencanaan, regulasi dan pengawasan sehingga kinerja zakat nasional akan optimal. Operator zakat boleh, dan bahkan harus, menjadi lembaga yang besar. Hanya dengan ukuran (size) yang memadai, operator zakat akan efisien karena tercapainya economies of scale dan kapasitas lembaga akan semakin kuat sehingga pendayagunaan zakat semakin efektif. Tidak ada gigantisme dalam pengelolaan zakat. Semakin besar ukuran pengelola zakat, semakin baik kinerja zakat. Yang harus dijaga dan dipastikan adalah transparansi, integritas dan kredibilitas operator zakat. Di saat yang sama, gerak operator zakat harus diarahkan dalam sebuah perencanaan zakat nasional sehingga tercipta koordinasi dan sinergi. Disinilah kebutuhan zakat nasional terhadap regulator yang kuat dan kredibel menjadi sangat mendesak.
UU No. 23/2011 menjawab kebutuhan ini dengan memberi BAZNAS fungsi perencanaan dan pengendalian (Pasal 7 ayat 1 huruf a dan c) dan menerima laporan dari LAZ dan BAZNAS provinsi (Pasal 29 ayat 2). Padahal dalam UU No. 23/2011 ini BAZNAS juga berstatus sebagai operator zakat nasional. BAZNAS secara jelas mengalami conflict of interest: berstatus operator dengan kewenangan regulator. Kewenangan otoritatif BAZNAS ini tidak akan efektif karena ketiadaan kredibilitas. BAZNAS harus memilih: menjadi operator atau regulator. Integrasi dan sinergi zakat nasional yang akan dibangun harus didasarkan pada kesetaraan dan kemitraan, bukan atas dasar sub-ordinasi dan hegemoni. Integrasi dan sinergi akan kredibel dan bermartabat ketika dijalankan oleh lembaga yang bebas kepentingan dan fokus pada fungsi perencanaan, regulasi dan pengawasan.
Pendukung UU N0. 23/2011 juga mengklaim bahwa UU tetap mengakui LAZ, tidak ada pelemahan terhadap LAZ. LAZ tetap beroperasi sebagaimana biasa hanya dengan satu kewajiban tambahan, yaitu pelaporan ke BAZNAS. Benar bahwa LAZ tetap diakui dalam UU ini, namun LAZ kini diturunkan status-nya sebagai subordinat BAZNAS. Dengan logika sentralisasi dan subordinasi, UU No. 23/2011 sama sekali tidak memberi insentif bagi perkembangan LAZ. Bahkan berbagai ketentuan dalam UU No. 23/2011 secara jelas bersifat marjinalisasi dan berpotensi mematikan LAZ.
LAZ yang telah diakui pemerintah sebelum UU No. 23/2011 tetap diakui, namun harus menyesuaikan diri paling lambat 5 tahun (Pasal 43 ayat 3 dan 4). Namun ketika harus mengajukan perizinan baru, LAZ dihadapkan pada restriksi yang sangat ketat (Pasal 18). Ketentuan paling “mematikan” adalah keharusan LAZ didirikan oleh ormas Islam dan mendapat rekomendasi dari BAZNAS (Pasal 18 ayat 2 huruf a dan c). Seluruh LAZ besar dan sebagian besar LAZ lainnya saat ini tidak didirikan oleh ormas, yang berbasis keanggotaan, namun oleh yayasan, yang tidak memiliki anggota. Keharusan mendapat rekomendasi BAZNAS juga berpotensi “mematikan”: BAZNAS memiliki motif, insentif dan kewenangan untuk menjegal perizinan LAZ yang berpotensi menjadi pesaing-nya. Kewajiban LAZ memberi laporan ke BAZNAS semakin memperparah conflict of interest ini. Kondisi lebih sulit dialami puluhan LAZ yang belum diakui karena sejak proses amandemen UU No. 38/1999 menghangat pada 2007-2008, Kemenag melakukan “moratorium” pengukuhan LAZ.
Jika LAZ tidak memenuhi persyaratan perizinan namun tetap beroperasi, maka ia akan menghadapi ketentuan pamungkas: kriminalisasi terhadap amil illegal (Pasal 38) dengan ancaman pidana penjara maksimal 1 tahun dan/atau pidana denda maksimal Rp 50 juta (Pasal 40). Lengkap sudah upaya pelemahan LAZ.
Jelas terlihat bahwa UU No. 23/2011 ini sangat berpotensi melemahkan dunia zakat nasional ke depan yang saat ini sangat ditopang oleh LAZ. Hak konstitusional LAZ untuk turut serta membangun masyarakat sesuai Pasal 28 C ayat (2) UUD 1945 dan mendapat perlakuan yang sama dihadapan hukum sesuai Pasal 28 D ayat (1) UUD 1945, tercederai secara vulgar. Menjadi aneh bila upaya judicial review terhadap UU No. 23/2011 ini tidak didukung, terutama sebagian LAZ yang “masuk angin” dan lebih memilih cari aman dengan menjadi free-rider.
Republika, "Menyelamatkan Zakat Nasional", 5 Oktober 2012.
Labels: Zakat dan Wakaf
Selengkapnya...
Menggugat Rezim Baru Zakat
Yusuf Wibisono
Wakil Kepala - PEBS (Pusat Ekonomi & Bisnis Syariah) FEUI
Tanpa hiruk pikuk yang berarti, DPR mensahkan UU No, 23/2011 tentang Pengelolaan Zakat pada 27 Oktober 2011, menggantikan UU No.. 38/1999. Disahkannya UU ini berdampak luas pada dunia filantropi Islam nasional yang dalam tiga dekade terakhir menunjukkan perkembangan yang sangat menjanjikan.
Dibawah UU baru ini, rezim pengelolaan zakat nasional mengalami perubahan drastis dimana pemerintah melakukan sentralisasi pengelolaan zakat nasional melalui Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) yang didirikan dari tingkat pusat hingga kabupaten/kota dimana BAZNAS di setiap tingkatan dapat membentuk UPZ (Unit Pengumpul Zakat) hingga ke tingkat kelurahan. Di saat yang sama, partisipasi masyarakat sipil dalam pengelolaan zakat nasional melalui Lembaga Amil Zakat (LAZ) yang dalam rezim UU No. 38 Tahun 1999 diakomodasi secara luas, kini dimarjinalkan.
Kehadiran UU No. 23/2011 ini merupakan langkah mundur dan sangat berpotensi melemahkan dunia zakat nasional ke depan yang saat ini sangat ditopang oleh LAZ yang dikelola oleh masyarakat sipil. Dengan pengelolaan zakat secara profesional-modern berbasis prinsip manajemen dan tata kelola yang baik, zakat nasional mengalami kebangkitan di tangan LAZ. Melalui gerakan sadar zakat kepada publik secara luas, inisiatif pengelolaan zakat secara kolektif, dan pendayagunaan zakat secara produktif oleh LAZ, potensi zakat nasional mulai tergali dengan dampak yang semakin signifikan dan meluas.
Marjinalisasi Masyarakat Sipil
Marjinalisasi LAZ dalam UU No. 23/2011 sangat jelas dan eksplisit. UU mengamanatkan bahwa yang memiliki kewenangan atas pengelolaan zakat nasional hanya BAZNAS, sedangkan pendirian LAZ oleh masyarakat hanya sekedar membantu BAZNAS. Lebih jauh lagi, pendirian LAZ direstriksi secara ketat, dimana restriksi yang sangat krusial adalah keharusan LAZ didirikan oleh ormas Islam. LAZ yang sekarang sudah dikukuhkan memang tetap diakui dalam UU ini, namun maksimal dalam 5 tahun mereka diharuskan menyesuaikan diri dengan UU baru, artinya harus mengikuti persyaratan pendirian LAZ baru jika ingin pengukuhannya tidak dicabut oleh Menteri Agama. Pasal ini sangat potensial digunakan untuk melemahkan bahkan "membunuh" LAZ karena LAZ-LAZ besar saat ini tidak berafiliasi dengan ormas Islam.
UU No. 23/2011 juga menerapkan persyaratan pendirian LAZ harus mendapatkan rekomendasi dari BAZNAS. Padahal berdasarkan UU ini, BAZNAS juga menyandang status sebagai operator zakat nasional, status yang sama sebagaimana halnya dengan LAZ. Hal ini secara jelas menimbulkan conflict of interest: BAZNAS memiliki motif, insentif dan kewenangan untuk menjegal pendirian LAZ baru yang berpotensi menjadi pesaing-nya. Lebih jauh lagi, bagi LAZ yang tetap beroperasi tanpa izin, meski mendapat kepercayaan luas dari masyarakat, terancam dikriminalkan oleh UU ini yang melarang LAZ yang beroperasi tanpa izin dari pejabat yang berwenang dan memberi ancaman pidana penjara dan/atau pidana denda bagi LAZ illegal.
Seluruh hal diatas secara jelas kontraproduktif dengan upaya peningkatan kinerja zakat nasional, khususnya dalam upaya mengoptimalkan potensi dana filantropi Islam yang besar untuk penanggulangan kemiskinan. Kinerja penghimpunan dan pendayagunaan dana zakat lebih banyak ditentukan oleh legitimasi dan reputasi lembaga pengumpul, bukan oleh sentralisasi kelembagaan oleh pemerintah. Kinerja zakat nasional di Indonesia terbukti justru meningkat setelah dikelola oleh masyarakat sipil yang kredibel. UU No. 23/2011 ini berpotensi melanggar Pasal 28 C ayat (2) UUD 1945 dimana LAZ sebagai badan hukum publik memiliki hak untuk turut membangun masyarakat.
Superioritas Negara
Rezim baru zakat nasional juga memberi privilege secara luar biasa kepada BAZNAS. Ketika LAZ mendapat persyaratan pendirian yang ketat, hal yang sama tidak diterapkan kepada BAZNAS hanya karena ia adalah operator zakat bentukan pemerintah. Bahkan pendirian BAZNAS menjadi amanat UU. Ketika LAZ dihadapkan kepada disiplin pasar yang tinggi karena kelangsungan operasional-nya sepenuhnya bergantung pada zakat yang dihimpun, BAZNAS mendapat pembiayaan dari APBN dan APBD dan tetap berhak menggunakan zakat untuk operasional-nya, yaitu hak amil.
Meskipun UU menyatakan bahwa BAZNAS adalah lembaga pemerintah non struktural, namun pendirian BAZNAS secara jelas mengikuti struktur pemerintah dari tingkat pusat hingga kelurahan. Jika mengikuti amanat UU, maka ke depan selain BAZNAS di tingkat pusat maka akan terdapat 33 BAZNAS provinsi dan 502 BAZNAS kabupaten/kota. Jika BAZNAS di setiap tingkatan membentuk UPZ dengan mengikuti struktur pemerintahan, maka akan terdapat 6.636 UPZ tingkat kecamatan dan 76.155 UPZ kelurahan/desa.
Dengan konsep sentralisasi pengelolaan zakat versi Kemenag dengan BAZNAS yang didirikan mengikuti struktur administrasi pemerintahan, maka jumlah operator zakat menjadi sangat besar dan secara jelas mengindikasikan inefisiensi dunia zakat nasional terkait penghimpunan dana zakat yang relatif masih kecil. Pengelolaan zakat nasional menjadi tidak efisien karena mayoritas operator beroperasi pada skala usaha yang terlalu kecil. Pada tahun 2010, penghimpunan dana zakat BAZNAS, 33 BAZDA provinsi dan 447 BAZDA kabupaten/kota hanya mencapai Rp 865 miliar, atau secara rata-rata, masing-masing BAZ hanya mengelola dana kurang dari Rp 2 miliar per tahun.
Berbagai ketentuan diatas secara jelas bersifat diskriminatif dimana tidak terdapat kesetaraan perlakuan diantara sesama warga negara dihadapan hukum. Secara teknis-ekonomi, diskriminasi yang dilakukan UU No. 23 Tahun 2011 kepada LAZ dengan memberi berbagai privilege kepada BAZNAS sebagai operator zakat bentukan pemerintah, telah menciptakan level of playing field yang tidak sama antar sesama operator zakat nasional. Karena itulah maka UU No. 23/2011 ini juga berpotensi melanggar Pasal 28 D ayat (1) Undang Undang Dasar 1945 dimana LAZ berhak atas perlakuan yang sama dihadapan hukum.
Arah Reformasi ke Depan
Peran negara dalam pengelolaan zakat semestinya difokuskan pada perlindungan bagi warga negara yang membayar zakat dan mencegah penyalahgunaan dana zakat, serta mendorong praktek masyarakat sipil yang sudah berjalan baik dengan memfasilitasi sektor filantropi Islam untuk perubahan sosial dan memberi insentif bagi perkembangan dunia zakat nasional. Terlebih dengan kondisi birokrasi saat ini yang dipersepsi lemah dan korup, sentralisasi pengelolaan zakat nasional oleh UU No. 23/2011 jelas merupakan kebijakan yang tidak bijak.
Ke depan, rezim desentralisasi pengelolaan zakat sebagaimana diterapkan UU No. 38/1999 semestinya dipertahankan. Yang perlu diperkuat adalah tata kelola pengelolaan zakat nasional, yaitu dengan mendirikan otoritas zakat yang kuat dan kredibel, katakan Badan Zakat Indonesia (BZI), yang akan memiliki kewenangan regulasi dan pengawasan terhadap seluruh organisasi pengelola zakat (OPZ), baik BAZNAS maupun LAZ, di tiga aspek utama yaitu kepatuhan syariah, transparansi dan akuntabilitas keuangan, serta efektivitas ekonomi dari pendayagunaan dana zakat.
Ke depan, BZI harus memperkuat konsolidasi OPZ dengan memperketat pendirian OPZ baru, mendorong konsolidasi melalui merjer/akuisisi antar OPZ, serta penurunan status OPZ dengan kinerja rendah yaitu penghimpunan dana dibawah Rp 5 Milyar per tahun, menjadi UPZ. Lebih jauh lagi, BZI juga dapat mengarahkan OPZ untuk berspesialisasi. OPZ dengan penghimpunan dana diatas Rp 250 milyar per tahun sebagai OPZ nasional sekaligus OPZ jangkar, Rp 50-250 milyar sebagai OPZ fokus program pendayagunaan, dan dibawah Rp 50 milyar sebagai OPZ fokus wilayah.
Terakhir, perlu digagas kemitraan pemerintah - OPZ untuk akselerasi penanggulangan kemiskinan. Kemitraan dapat berupa pemberian hibah (block-grant) ataupun kontrak penyediaan jasa sosial (specific-grant). Pemerintah dapat menerapkan kriteria dan persyaratan (eligibility criteria) bagi OPZ penerima dana program penanggulangan kemiskinan, seperti transparansi finansial, efektivitas pendayagunaan dana dan kesesuaian dengan prioritas nasional/daerah.
Koran Tempo,"Menggugat Rezim Baru Zakat", 31 Mei 2012. Labels: Zakat dan Wakaf
Selengkapnya...
Ekonomi Sedekah
Buletin Jum'at UI, Edisi 03/Mei/XII
Yusuf Wibisono, Wakil Kepala - Pusat Ekonomi dan Bisnis Syariah (PEBS) FEUI
Sedekah dapat menyelesaikan krisis bangsa. Pernyataan ini mungkin terdengar aneh bagi sebagian kita, terkesan tidak ilmiah dan terlalu menyederhanakan permasalahan. Besarnya potensi sedekah pun cenderung di ragukan dan diyakini tidak akan mampu menyelesaikan berbagai masalah besar perekonomian seperti kemiskinan dan pengangguran.
Dari perspektif ekonomi, kesan ini tidak selamanya benar. Tindakan sedekah yang cenderung dianggap tidak rasional kini semakin banyak memiliki pembenaran teoritis dan empiris. Secara mikro dan makro, perilaku sedekah memiliki arti yang signifikan bagi berbagai isu dalam ekonomi seperti transfer di dalam keluarga, transfer antar generasi, sektor nirlaba, hubungan interpersonal di tempat kerja, negara kesejahteraan, dan bantuan luar negeri (Kenneth J. Arrow and M.D. Intriligator, eds. Handbook of the Economics of Giving, Altruism and Reciprocity. North Holland Publishing Co, 2006).
Potensi sedekah juga tidak bisa dipandang remeh. Bahkan di negara-negara sekuler, sektor voluntary adalah signifikan. Pada 1996, penduduk Amerika Serikat menyumbang US$ 143 milyar ke organisasi nirlaba. Diperkirakan sektor non-profit perekonomian mencapai 8% dari GDP –dua kali lipat dari angka 1960- dan mempekerjakan 10% dari total angkatan kerja –lebih besar dari seluruh pekerja pemerintah pusat dan federal (The Economist, 30th May, 1998). Bukti ini sekaligus menjadi pukulan telak bagi ekonomi konvensional yang menyandarkan semua analisis fundamental-nya pada asumsi homo economicus yang bersifat perfect self-interest.
Filantropi Islam
Perilaku memberi secara sukarela untuk orang lain yang membutuhkan (filantropi), memiliki tradisi yang sangat kuat di dalam Islam yang biasa kita kenal dengan istilah sedekah. Sedekah merupakan bentuk pengakuan paling mendasar atas konsep istikhlaf (perwakilan). Karena pada esensi-nya seluruh harta adalah milik Allah (lihat misalnya, QS 10: 66), maka manusia pemilik harta sesungguhnya hanyalah “wakil” dalam harta Allah. Dan Allah sebagai pemilik harta memerintahkan agar manusia tidak bersikap bakhil dengan harta Allah yang dikaruniakan-Nya tersebut (QS 4: 36-37).
“Ingatlah, sesungguhnya kepunyaan Allah semua yang ada di langit dan semua yang ada di bumi.” (QS 10: 66)
“… Dan berbuat baiklah kepada dua orang ibu-bapak, karib-kerabat, anak-anak yatim, orang-orang miskin, tetangga yang dekat dan tetangga yang jauh, teman sejawat, ibnu sabil dan hamba sahayamu. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang sombong dan membangga-banggakan diri, (yaitu) orang-orang yang kikir, dan menyuruh orang lain berbuat kikir dan menyembunyikan karunia Allah yang telah diberikan-Nya kepada mereka …” (QS 4: 36-37)
Konsep istikhlaf ini secara kuat akan menekan penimbunan harta, perlombaan dalam mengejar kekayaan, kejahatan ekonomi, dan kesenjangan sosial. Pemilik harta tidak akan bersikap bakhil, tidak mengembangkan harta-nya dengan cara tidak halal, dan menerima semua ketentuan syariat terkait dengan pengaturan harta.
Secara umum terdapat dua ketentuan syariat Islam terkait sedekah atas harta. Pertama adalah sedekah wajib yaitu zakat. Zakat adalah kewajiban finansial yang diambil dari harta orang kaya dan diserahkan ke orang miskin. Yang berhak mengambilnya adalah penguasa atau pemerintah melalui orang yang disebut Al Qur’an sebagai al ‘amilina ‘alaiha (‘amil zakat) yaitu mereka yang mengurusi urusan zakat; memungut, menjaga, menyalurkan, dan menghitungnya (Qaradhawi, Fiqh az-Zakat). Nabi Muhammad mengutus para pemungut zakat ke seluruh penjuru negeri untuk mengambil zakat. Khalifah Abu Bakar bahkan memerangi mereka yang tidak bersedia membayar zakat. Negara Islam dengan demikian adalah negara pertama di dunia yang berperang untuk menuntut hak-hak orang miskin yang ada di harta orang kaya.
Hikmah terbesar dari institusionalisasi zakat ini adalah pada potensi negara untuk memobilisasi dan mendayagunakan dana zakat untuk kemaslahatan bersama. Negara dapat memobilisasi potensi zakat secara optimal karena zakat memiliki tarif yang rendah dan tetap serta tidak pernah berubah-ubah karena sudah diatur dalam syariat. Sebagai misal, zakat yang diterapkan pada basis yang luas seperti zakat perdagangan, tarif-nya hanya 2,5%. Karakteristik ini membuat zakat bersifat market-friendly, menciptakan transparansi kebijakan publik dan memberikan kepastian usaha.
Negara juga akan mendayagunakan dana zakat lebih optimal dalam peranan-nya sebagai sarana redistribusi pendapatan, takaful dan jaring pengaman sosial. Hal ini terkait dengan alokasi penggunaan zakat yang sudah ditentukan dalam syariat (QS 9: 60) dimana zakat hanya diperuntukkan bagi 8 golongan (ashnaf) yaitu: fakir, miskin, amil zakat, mu’allaf, budak, orang-orang yang berhutang, jihad fi sabilillah, dan ibnu sabil. Karakteristik ini membuat zakat secara inheren bersifat pro-poor.
Sedekah ke-dua adalah sedekah sunnah (sukarela). Sedekah sunnah ini merupakan bentuk altruisme tertinggi dalam Islam karena ia bersifat sukarela, tanpa paksaan, tanpa ketentuan, dilakukan dalam kondisi susah ataupun senang, di malam dan siang hari, sembunyi-sembunyi ataupun terang-terangan (QS 3: 92). Begitu banyak ayat Al Qur’an dan hadits Nabi yang menganjurkan sedekah, mengingatkan akan “hinanya” harta dan dunia, dan peringatan dari sikap kikir dan bakhil.
Di dalam Islam, sedekah sukarela ini memiliki banyak bentuk seperti infaq, sedekah jariyah, dan wakaf. Lebih dari itu, sedekah juga tidak hanya berdimensi sosial, namun juga ekonomi-bisnis. Maka dalam skema pembiayaan Islam kita mengenal qardhul hasan, dimana pemilik modal dianjurkan untuk meminjamkan modal kepada pengusaha tanpa mengharapkan bagi hasil. Bahkan jika yang orang berutang tersebut kesulitan membayar, dianjurkan untuk memberi toleransi bahkan merelakan sebagian atau keseluruhan piutang tersebut (QS 2: 280).
Revitalisasi Filantropi Islam
Di Indonesia, filantropi Islam telah ada sejak Islam hadir di Indonesia yang di dorong oleh aktivitas sosial dua institusi keagamaan terpenting yaitu masjid dan pesantren. Namun kinerja-nya cukup memprihatinkan. Potensi dana filantropi Islam yang besar tidak mampu mengangkat kelompok miskin di negeri ini keluar dari kemiskinan. Hal ini disebabkan oleh dua hal: (i) perilaku penderma yang masih amat karikatif, yaitu berorientasi jangka pendek, de-sentralistis dan interpersonal; dan, (ii) dari pihak lembaga pengumpul dana, masih harus meningkatkan aspek manajerial, penajaman program dan akuntabilitas-nya (PBB-UIN Syarif Hidayatullah, 2005).
Karena itu, peluang terbesar untuk revitalisasi filantropi Islam di Indonesia adalah menggugah kesadaran dan sekaligus merubah perilaku penderma. Menggugah kesadaran ummat sangat penting karena sampai kini terdapat kesenjangan yang besar antara potensi dengan realisasi dana filantropi Islam. Selain itu dibutuhkan rekonstruksi paradigma sedekah dari sedekah personal-jangka pendek yang bersifat karikatif menjadi sedekah institusional-jangka panjang yang lebih bersifat pemberdayaan. Hal ini penting karena filantropi Islam berbeda dengan filantropi sekuler. Filantropi Islam ber-dimensi sosial, bukan privat, dimana manfaat filantropi ditujukan untuk mashlahah sosial (public interest). Peranan pemerintah, MUI, dan ormas-ormas Islam sangat dibutuhkan disini.
* Naskah awal tulisan ini telah dimuat di Republika, 30 Juni 2006 "Ekonomi Sedekah" dan Republika, 1 Juli 2006 "Revitalisasi Filantropi Islam".Labels: Zakat dan Wakaf
Selengkapnya...
Mengugat UU Zakat ...
Yusuf Wibisono
Wakil Kepala - PEBS (Pusat Ekonomi & Bisnis Syariah) FEUI
Di Republika 31/10/2011, penulis telah menguraikan kelemahan-kelemahan UU No. 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, 3 hari setelah UU ini disahkan. Beberapa diskusi dan temuan lapangan dalam 3 bulan terakhir, semakin menguatkan penulis bahwa UU ini sangat berpotensi melemahkan dunia zakat nasional ke depan yang saat ini sangat ditopang oleh LAZ (Lembaga Amil Zakat) yang dikelola oleh masyarakat sipil.
Sebagai misal, mengantisipasi ketentuan “paling mematikan” dalam UU No. 23/2011 yaitu keharusan LAZ didirikan oleh ormas Islam, berbagai LAZ telah merencanakan dan bahkan telah melakukan exit strategy, seperti memperoleh status kelembagaan non-LAZ dari lembaga pemerintahan non Kemenag, bahkan dari lembaga internasional. LAZ di daerah juga telah banyak yang mulai “tiarap” menyikapi ketentuan “kriminalisasi” dalam UU ini yaitu amil yang tidak memiliki izin diancam pidana penjara dan/atau denda. Bahkan sebagian SDM amil di daerah telah mulai beralih profesi karena melihat tidak ada masa depan di LAZ.
Karena itu penting untuk segera melakukan upaya-upaya perbaikan sebelum dampak destruktif UU ini meluas. Penulis melihat bahwa uji materiil atas UU ini sangat layak dilakukan untuk mendapatkan tabayyun konstitusi.
Hak Membangun Masyarakat
Pasal 5, 6 dan 7 UU No. 23/2011 telah mensentralisasi pengelolaan zakat nasional sepenuhnya di tangan pemerintah, yaitu di BAZNAS, dan di saat yang sama pasal 17, 18 dan 19 UU diatas telah men-subordinasikan kedudukan lembaga amil zakat bentukan masyarakat sipil, yaitu LAZ, dibawah BAZNAS dengan menyatakan bahwa eksistensi LAZ hanya sekedar membantu BAZNAS. Dengan logika sentralisasi dan sub-ordinasi diatas maka kemudian UU secara sistematis memarjinalkan, bahkan berpotensi mematikan, LAZ. Pasal 18 ayat (2) huruf (a) mempersyarakatkan bahwa LAZ harus didirikan oleh organisasi kemasyarakatan Islam yang mengelola bidang pendidikan, dakwah dan sosial.
Ketentuan diatas secara jelas adalah ahistoris dan mengingkari peran masyarakat sipil yang sejak tiga dekade terakhir secara gemilang telah membangkitkan zakat nasional dari ranah amal-sosial ke ranah pemberdayaan-pembangunan, yang antara lain dipelopori oleh Yayasan Dana Sosial Al Falah (1987), Dompet Dhuafa Republika (1993), Rumah Zakat Indonesia (1998) dan Pos Keadilan Peduli Ummat (1999). Seluruh LAZ perintis dan terbesar ini tidak didirikan oleh ormas Islam.
UU No. 23/2011 memang tetap mengakui LAZ yang sekarang sudah dikukuhkan berdasarkan UU No. 38/1999 (pasal 43 ayat 3), namun disaat yang sama mereka tetap diharuskan menyesuaikan diri dengan UU No. 23 Tahun 2011 maksimal dalam 5 tahun ke depan (pasal 43 ayat 4). Dengan demikian, dalam 5 tahun ke depan LAZ harus mengikuti persyaratan pendirian LAZ baru jika ingin pengukuhan dan izin operasional-nya tidak dicabut oleh Menteri Agama. Ketentuan ini sangat potensial digunakan untuk melemahkan bahkan "mematikan" LAZ karena sebagian besar LAZ saat ini, khususnya LAZ-LAZ besar, tidak ada yang didirikan atau berafiliasi dengan ormas Islam. Dengan pula dengan LAZ-LAZ yang sangat potensial namun hingga kini belum mendapat izin dan belum dikukuhkan oleh Menteri Agama, seperti LAZ Al-Azhar Peduli Ummat dan PPA Darul Qur’an, juga terancam layu sebelum berkembang.
UU No. 23/2011 juga menerapkan persyaratan pendirian LAZ harus mendapatkan rekomendasi dari BAZNAS (pasal 18 ayat 2 huruf c). Padahal berdasarkan UU ini, BAZNAS juga menyandang status sebagai operator zakat nasional, status yang sama sebagaimana halnya dengan LAZ. Hal ini secara jelas menimbulkan conflict of interest: BAZNAS memiliki motif, insentif dan kewenangan untuk menjegal pendirian LAZ baru yang berpotensi menjadi pesaing-nya.
Lebih jauh lagi, bagi LAZ yang tetap beroperasi tanpa izin, terancam dikriminalkan oleh UU ini yang melarang LAZ yang beroperasi tanpa izin dari pejabat yang berwenang (pasal 38) dan memberi ancaman pidana penjara maksimal 1 tahun dan/atau pidana denda maksimal Rp 50 juta bagi LAZ illegal (pasal 40). Berdasarkan UU ini, semua amil zakat yang beroperasi tanpa izin meski memiliki kredibilitas tinggi dan, karenanya, mendapat kepercayaan tinggi dari masyarakat, akan dikriminalkan.
Seluruh hal diatas secara jelas kontraproduktif dengan upaya peningkatan kinerja zakat nasional, khususnya dalam upaya mengoptimalkan potensi dana filantropi Islam yang besar untuk penanggulangan kemiskinan. Kinerja penghimpunan dan pendayagunaan dana zakat lebih banyak ditentukan oleh legitimasi dan reputasi lembaga pengumpul, bukan oleh sentralisasi kelembagaan oleh pemerintah. Kinerja zakat nasional di Indonesia terbukti justru meningkat setelah dikelola oleh masyarakat sipil yang kredibel.
Karena itu, UU No. 23/2011 ini secara jelas berpotensi merugikan hak konstitusional LAZ sebagai badan hukum publik yang juga memiliki hak untuk turut membangun masyarakat, yang dijamin konstitusi dalam Pasal 28 C ayat (2) UUD 1945, yaitu: "Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya".
Hak Perlakuan Sama di Hadapan Hukum
Pasal 5 dan 15 UU No. 23/2011 telah membuat pendirian BAZNAS di tingkat pusat, provinsi dan kabupaten/kota menjadi amanat UU, tanpa memberi persyaratan pendirian. Di saat yang sama, pendirian LAZ yang sama-sama operator zakat nasional sebagaimana halnya BAZNAS, mendapat restriksi yang sangat ketat (pasal 18).
Restriksi, dan karenanya konsolidasi, organisasi pengelola zakat (OPZ) memiliki rasionalitas yang kuat karena kini jumlah operator zakat nasional memang sudah terlalu banyak sehingga menimbulkan inefisiensi karena mayoritas OPZ beroperasi pada skala usaha yang terlalu kecil. Hal ini juga menyulitkan pengaturan dan pengawasan OPZ yang efektif, terlebih dengan ketiadaan regulator zakat yang kuat.
Namun restriksi terhadap OPZ ini menjadi tidak valid ketika hanya diterapkan ke LAZ namun tidak diterapkan juga ke BAZNAS meski sama-sama menyandang status sebagai operator zakat nasional. Restriksi ini semakin kehilangan kredibilitas ketika restriksi LAZ dikaitkan dengan keharusan didirikan oleh ormas Islam, dimana semua LAZ besar saat ini tidak ada yang terafiliasi dengan ormas Islam. Meskipun UU menyatakan bahwa BAZNAS adalah lembaga pemerintah non struktural (pasal 5 ayat 3), namun pendirian BAZNAS secara jelas mengikuti struktur pemerintahan. Alih-alih melakukan reformasi dan konsolidasi, UU ini justru memperkuat status quo dimana ke depan akan terdapat 1 BAZNAS pusat, 33 BAZNAS provinsi dan 502 BAZNAS kabupaten/kota.
UU juga memberi keistimewaan kepada BAZNAS yaitu selain tetap dapat menggunakan sebagian dana zakat yang dihimpun (hak amil), BAZNAS juga berhak mendapat pembiayaan dari APBN (pasal 30). Sedangkan BAZNAS provinsi dan kabupaten/kota, selain hak amil juga berhak mendapat pembiayaan dari APBD dan APBN (pasal 31). Di sisi lain, LAZ dihadapkan pada disiplin pasar yang tinggi karena tidak mendapat pembiayaan dari APBN atau APBD dan hanya berhak mendapat pembiayaan dari hak amil (pasal 32).
Berbagai ketentuan diatas secara jelas bersifat diskriminatif dimana tidak terdapat kesetaraan perlakuan diantara sesama warga negara dihadapan hukum. Secara teknis-ekonomi, diskriminasi yang dilakukan UU No. 23 Tahun 2011 kepada LAZ dengan memberi berbagai privilege kepada BAZNAS sebagai operator zakat bentukan pemerintah, telah menciptakan level of playing field yang tidak sama antar sesama operator zakat nasional.
Karena itulah maka UU No. 23/2011 ini juga berpotensi merugikan hak konstitusional LAZ yang berhak atas perlakuan yang sama dihadapan hukum, yang dijamin dalam Pasal 28 D ayat (1) Undang Undang Dasar 1945, yaitu: “Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum".
Republika, 18 Februari 2012.Labels: Zakat dan Wakaf
Selengkapnya...
Ironi UU Zakat ...
DPR secara resmi mensahkan RUU Zakat, Infaq dan Shadaqah (ZIS) menjadi UU pada rapat paripurna 27 Oktober 2011. RUU Zakat yang diperjuangkan sejak DPR periode 2004-2009 dan naskah-nya telah selesai dibuat DPR sejak tahun 2010 sedangkan draft pemerintah baru masuk pada April 2011, ternyata pembahasannya berjalan relatif singkat. Pembahasan RUU Zakat selesai di bulan September 2011, hanya sekitar 3 bulan saja.
Dalam UU baru ini terlihat pokok-pokok reformasi pengelolaan zakat nasional masa depan yaitu: (i) Sentralisasi pengelolaan zakat nasional oleh pemerintah, yaitu melalui Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) yang didirikan dari tingkat pusat hingga kabupaten/kota dimana BAZNAS di setiap tingkatan dapat membentuk UPZ (Unit Pengumpul Zakat) hingga ke tingkat kelurahan; (ii) Peran serta masyarakat dalam pengelolaan zakat nasional melalui Lembaga Amil Zakat (LAZ) dimarjinalkan dimana eksistensi LAZ hanya sekedar membantu BAZNAS; (iii) Sumber pembiayaan BAZNAS berasal dari APBN, APBD dan Hak Amil sedangkan LAZ hanya dari Hak Amil; dan (iv) Menteri Agama melaksanakan fungsi pembinaan dan pengawasan terhadap BAZNAS dan LAZ, dan dapat memberikan sanksi administratif atas pelanggaran berupa peringatan tertulis, pembekuan operasi hingga pencabutan izin.
Hasil akhir dari pembahasan RUU ZIS ini adalah anti klimaks, selain karena waktu pembahasan yang relatif singkat dan tanpa debat publik yang memadai, juga karena hampir keseluruhan isi UU didominasi oleh draft pemerintah (Kementrian Agama). Draft awal usulan DPR, karena UU ini merupakan UU inisiatif DPR dan banyak menampung aspirasi masyarakat sipil atas pengelolaan zakat nasional, nyaris hilang seluruhnya dari UU ini.
Disahkannya UU ini justru akan menjadi langkah mundur bagi dunia zakat nasional. UU yang merupakan amandemen terhadap UU No. 38 Tahun 1999 ini, gagal menjalankan misi utamanya dalam mengoptimalkan potensi dana filantropi Islam yang besar dan perannya yang strategis dalam penanggulangan kemiskinan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Dalam konteks masyarakat madani Indonesia yang demokratis, UU ZIS semestinya mengokohkan peran negara dalam memberi perlindungan bagi warga negara yang membayar zakat (muzakki), menjaga ketertiban umum dengan mencegah penyalahgunaan dana zakat, memfasilitasi sektor filantropi Islam untuk perubahan sosial dan memberi insentif bagi perkembangan dunia zakat nasional. Namun UU ini justru mematahkan praktek pengelolaan zakat yang baik oleh masyarakat sipil yang telah berjalan lama sekaligus memarjinalkan partisipasi masyarakat sipil dalam penanggulangan kemiskinan dan pembangunan.
Marjinalisasi LAZ dalam UU ini sangat jelas dan eksplisit. UU mengamanatkan bahwa yang memiliki kewenangan atas pengelolaan zakat nasional hanya BAZNAS, sedangkan pendirian LAZ oleh masyarakat hanya sekedar membantu BAZNAS. Lebih jauh lagi, pendirian LAZ direstriksi secara ketat, dimana restriksi yang sangat krusial adalah keharusan LAZ didirikan atau merupakan bagian dari ormas Islam. LAZ yang sekarang sudah dikukuhkan memang tetap diakui dalam UU ini, namun maksimal setahun mereka diharuskan menyesuaikan diri dengan UU baru, artinya harus mengikuti persyaratan pendirian LAZ baru jika ingin pengukuhannya tidak dicabut oleh Menag. Pasal ini sangat potensial digunakan untuk melemahkan bahkan "membunuh" LAZ karena LAZ-LAZ besar saat ini tidak berafiliasi dengan ormas Islam.
Hal ini secara jelas kontraproduktif dengan upaya peningkatan kinerja zakat nasional. Kinerja penghimpunan dan pendayagunaan dana zakat lebih banyak ditentukan oleh legitimasi dan reputasi lembaga pengumpul, bukan oleh sentralisasi kelembagaan oleh pemerintah. Kinerja zakat nasional terbukti justru meningkat setelah dikelola oleh masyarakat sipil yang kredibel.
UU ZIS baru juga tidak memberi kejelasan tentang tata kelola yang baik untuk dunia zakat nasional. UU menempatkan Kemenag sebagai regulator dan pengawas, sedangkan BAZNAS sebagai operator. Namun BAZNAS melakukan fungsi perencanaan pengelolaan zakat nasional dan menerima laporan dari BAZNAS provinsi, BAZNAS kabupaten/kota dan LAZ. Dalam UU ini, BAZNAS secara jelas mengalami conflict of interest: berstatus sebagai operator namun memiliki kewenangan regulator. Kewenangan otoritatif yang dimiliki BAZNAS tidak akan efektif karena ketiadaan kredibilitas, karena BAZNAS merangkap sebagai operator. Fungsi regulasi yang dijalankan Kemenag-pun akhirnya terlihat menjadi setengah hati, dan karenanya diyakini tidak akan optimal. Kemenag akan sulit melakukan fungsi pembinaan dan pengawasan secara optimal karena BAZNAS provinsi, BAZNAS kabupaten/kota dan LAZ melakukan pelaporan ke BAZNAS, bukan ke Kemenag.
UU Zakat baru ini juga memberi privilege secara luar biasa kepada BAZNAS, sehingga menciptakan level of playing field yang tidak sama antara BAZNAS dan LAZ. Ketika LAZ mendapat persyaratan pendirian yang ketat, hal yang sama tidak diterapkan kepada BAZNAS hanya karena ia adalah lembaga pemerintah. Bahkan pendirian BAZNAS menjadi amanat UU. Ketika LAZ dihadapkan kepada disiplin pasar yang tinggi karena kelangsungan operasional-nya sepenuhnya bergantung pada zakat yang dihimpun, BAZNAS mendapat pembiayaan dari APBN dan APBD dan tetap berhak menggunakan zakat untuk operasional-nya, yaitu hak amil.
Meskipun UU menyatakan bahwa BAZNAS adalah lembaga pemerintah non struktural, namun pendirian BAZNAS secara jelas mengikuti struktur pemerintah dari tingkat pusat hingga kelurahan. Jika mengikuti amanat UU, maka ke depan selain BAZNAS di tingkat pusat maka akan terdapat 33 BAZNAS provinsi dan 502 BAZNAS kabupaten/kota. Jika BAZNAS di setiap tingkatan membentuk UPZ dengan mengikuti struktur pemerintahan, maka akan terdapat 6.636 UPZ tingkat kecamatan dan 76.155 UPZ kelurahan/desa. Ketika pemerintah menolak proposal pendirian lembaga baru sebagai regulator zakat karena alasan beban anggaran negara, maka kini pemerintah justru jauh lebih parah dalam membebani anggaran negara dengan menetapkan struktur BAZNAS yang sangat tambun dan harus dibiayai oleh APBN dan APBD.
Dengan konsep sentralisasi pengelolaan zakat versi Kemenag dengan BAZNAS yang didirikan mengikuti struktur administrasi pemerintahan, maka jumlah operator zakat menjadi sangat besar dan secara jelas mengindikasikan inefisiensi dunia zakat nasional terkait penghimpunan dana zakat yang relatif masih kecil. Pengelolaan zakat nasional menjadi tidak efisien karena mayoritas operator beroperasi pada skala usaha yang terlalu kecil. Pada tahun 2010, penghimpunan dana zakat BAZNAS, 33 BAZDA provinsi dan 447 BAZDA kabupaten/kota hanya mencapai Rp 865 miliar, atau secara rata-rata, masing-masing BAZ hanya mengelola dana kurang dari Rp 2 miliar per tahun. Sangat jauh dari ideal untuk mencapai economies of scale. Terlebih jika kita memperhitungkan beban penghimpunan oleh puluhan ribu UPZ kecamatan dan UPZ desa/kelurahan, inefisiensi dunia zakat nasional menjadi sangat mengkhawatirkan.
Di saat yang sama, kondisi LAZ jauh lebih baik. Pada tahun 2010, 18 LAZ nasional dan 22 LAZ daerah mampu menghimpun Rp 635 miliar, atau secara rata-rata, masing-masing LAZ mengelola dana lebih dari Rp 15 miliar per tahun. Dengan UU ini, LAZ yang memiliki kinerja jauh lebih baik justru dimarjinalkan, bahkan dilemahkan secara sistemik. Konsolidasi OPZ adalah keharusan untuk efisiensi dunia zakat nasional, karena itu restriksi LAZ sudah tepat. Namun restriksi tersebut menjadi ahistoris dan tidak valid ketika dikaitkan dengan keharusan afiliasi dengan ormas Islam. Di saat yang sama restriksi juga menjadi diskriminatif ketika BAZ tidak mendapat restriksi yang serupa, bahkan pendiriannya diperluas dan menjadi amanat UU.
Republika, "Ironi UU Zakat", 31 Oktober 2011.Labels: Zakat dan Wakaf
Selengkapnya...
Ironi RUU Zakat ...
Yusuf Wibisono
Wakil Kepala - PEBS (Pusat Ekonomi & Bisnis Syariah) FEUI
Pembahasan RUU Pengelolaan Zakat di parlemen saat ini telah menuju tahap akhir dengan tercapainya kesepakatan antara pemerintah (Kemenag) dan DPR. RUU Zakat yang diperjuangkan sejak DPR periode 2004-2009 dan naskah-nya telah selesai dibuat DPR sejak tahun 2010 sedangkan draft pemerintah baru masuk pada April 2011, ternyata pembahasannya berjalan relatif singkat. Pembahasan RUU Zakat selesai di bulan September 2011, hanya sekitar 3 bulan saja, dan direncanakan akan disahkan pada rapat paripurna DPR 25 Oktober 2011.
Dari draft akhir RUU Pengelolaan Zakat yang akan disahkan terlihat pokok-pokok reformasi pengelolaan zakat nasional masa depan yaitu: (i) Sentralisasi pengelolaan zakat nasional oleh pemerintah, yaitu melalui Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) yang didirikan dari tingkat pusat hingga kabupaten/kota dimana BAZNAS di setiap tingkatan dapat membentuk UPZ (Unit Pengumpul Zakat) hingga ke tingkat kelurahan; (ii) Peran serta masyarakat dalam pengelolaan zakat nasional melalui Lembaga Amil Zakat (LAZ) dimarjinalkan dimana eksistensi LAZ hanya sekedar membantu BAZNAS; (iii) Sumber pembiayaan BAZNAS berasal dari APBN, APBD dan Hak Amil sedangkan LAZ hanya dari Hak Amil; dan (iv) Menteri Agama melaksanakan fungsi pembinaan dan pengawasan terhadap BAZNAS dan LAZ, dan dapat memberikan sanksi administratif atas pelanggaran berupa peringatan tertulis, pembekuan operasi hingga pencabutan izin.
Hasil akhir dari pembahasan RUU Zakat ini adalah anti klimaks, selain karena waktu pembahasan yang relatif singkat dan tanpa debat publik yang memadai, juga karena hampir keseluruhan isi UU didominasi oleh draft pemerintah. Draft awal usulan DPR, karena UU ini merupakan UU inisiatif DPR dan banyak menampung aspirasi masyarakat sipil atas pengelolaan zakat nasional, nyaris hilang seluruhnya dari UU ini.
Jika disahkan, UU ini justru akan menjadi langkah mundur bagi dunia zakat nasional. UU yang merupakan amandemen terhadap UU No. 38 Tahun 1999 ini, gagal menjalankan misi utamanya dalam mengoptimalkan potensi dana filantropi Islam yang besar dan perannya yang strategis dalam penanggulangan kemiskinan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Dalam konteks masyarakat madani Indonesia yang demokratis, UU Pengelolaan Zakat ini semestinya mengokohkan peran negara dalam memberi perlindungan bagi warga negara yang membayar zakat (muzakki), menjaga ketertiban umum dengan mencegah penyalahgunaan dana zakat, memfasilitasi sektor filantropi Islam untuk perubahan sosial dan memberi insentif bagi perkembangan dunia zakat nasional. Namun UU ini justru mematahkan praktek pengelolaan zakat yang baik oleh masyarakat sipil yang telah berjalan lama sekaligus memarjinalkan partisipasi masyarakat sipil dalam penanggulangan kemiskinan dan pembangunan.
Ketentuan sentralisasi pengelolaan zakat oleh negara melalui BAZNAS memiliki argumentasi yang lemah. Klaim pemerintah bahwa sentralisasi pengelolaan zakat oleh negara adalah pola umum di negara-negara muslim kontemporer adalah tidak tepat.
Di Pakistan, Sudan dan Arab Saudi, zakat dikumpulkan secara wajib dan dikelola oleh negara. Namun di Mesir dan Malaysia zakat dikumpulkan secara sukarela dan dikelola oleh Swasta. Di Afrika Selatan, dan di Indonesia dibawah rezim UU No. 38 Tahun 1999, zakat dikumpulkan secara sukarela dan dikelola oleh masyarakat sipil (Imtiazi, 1989; el-Ashker and Haq, 1995; Ahmed, 2004).
Sentralisasi pengelolaan zakat oleh pemerintah juga tidak menjamin peningkatan kinerja. Di banyak negara muslim, penghimpunan zakat yang dilakukan oleh lembaga pemerintah adalah kecil dibandingkan potensinya, meskipun sentralisasi ini diikuti penerapan compulsory system dengan sanksi bagi muzakki yang lalai.
Sentralisasi untuk peningkatan kinerja zakat di Indonesia adalah tidak valid dan ahistoris mengingat rekam jejak panjang dari masyarakat sipil dalam pengelolaan zakat sejak tiga dekade lalu. Kinerja penghimpunan dan pendayagunaan dana zakat lebih banyak ditentukan oleh legitimasi dan reputasi lembaga pengumpul, bukan oleh sentralisasi kelembagaan oleh pemerintah. Kinerja zakat nasional terbukti justru meningkat setelah dikelola oleh masyarakat sipil yang kredibel. Di Pakistan, setelah pemberlakuan kewajiban zakat oleh negara, masyarakat tetap melakukan pembayaran secara sukarela ke lembaga amal yang kredibel dalam jumlah besar (Faiz, 1990).
Peningkatan kinerja zakat nasional saat ini lebih banyak ditentukan oleh keberhasilan dalam menurunkan kebocoran penyaluran zakat secara individual. Studi PIRAC (2007) menunjukkan bahwa tingkat pembayaran zakat masyarakat Indonesia melalui lembaga adalah sangat rendah, hanya berada kisaran 7%. Yang seharusnya diperkuat pemerintah disini adalah upaya meningkatkan kapasitas dan kredibilitas BAZ dan LAZ, serta sosialisasi, bukan sentralisasi kelembagaan.
UU Zakat baru juga tidak memberi kejelasan tentang tata kelola yang baik untuk dunia zakat nasional. UU menempatkan Kemenag sebagai regulator dan pengawas, sedangkan BAZNAS sebagai operator. Namun BAZNAS melakukan fungsi perencanaan pengelolaan zakat nasional dan menerima laporan dari BAZNAS provinsi, BAZNAS kabupaten/kota dan LAZ. Dalam UU ini, BAZNAS secara jelas mengalami conflict of interest: berstatus sebagai operator namun memiliki kewenangan regulator. Kewenangan regulator yang dimiliki BAZNAS tidak akan efektif karena ketiadaan kredibilitas, karena BAZNAS merangkap sebagai operator. Fungsi regulasi yang dijalankan Kemenag-pun akhirnya terlihat menjadi setengah hati, dan karenanya diyakini tidak akan optimal. Kemenag akan sulit melakukan fungsi pembinaan dan pengawasan secara optimal karena BAZNAS provinsi, BAZNAS kabupaten/kota dan LAZ melakukan pelaporan ke BAZNAS, bukan ke Kemenag.
UU Zakat baru ini juga memberi privilege secara luar biasa kepada BAZNAS, sehingga menciptakan level of playing field yang tidak sama antara BAZNAS dan LAZ. Ketika LAZ mendapat persyaratan pendirian yang ketat, hal yang sama tidak diterapkan kepada BAZNAS hanya karena ia adalah lembaga pemerintah. Bahkan pendirian BAZNAS menjadi amanat UU. Ketika LAZ dihadapkan kepada disiplin pasar yang tinggi karena kelangsungan operasional-nya sepenuhnya bergantung pada zakat yang dihimpun, BAZNAS mendapat pembiayaan dari APBN dan APBD dan tetap berhak menggunakan zakat untuk operasional-nya, yaitu hak amil.
Meskipun UU menyatakan bahwa BAZNAS adalah lembaga pemerintah non struktural, namun pendirian BAZNAS secara jelas mengikuti struktur pemerintah dari tingkat pusat hingga kelurahan. Jika mengikuti amanat UU, maka ke depan selain BAZNAS di tingkat pusat maka akan terdapat 33 BAZNAS provinsi dan 502 BAZNAS kabupaten/kota. Jika BAZNAS di setiap tingkatan membentuk UPZ dengan mengikuti struktur pemerintahan, maka akan terdapat 6.636 UPZ tingkat kecamatan dan 76.155 UPZ kelurahan/desa. Ketika pemerintah menolak proposal pendirian lembaga baru sebagai regulator zakat karena alasan beban anggaran negara, maka kini pemerintah justru jauh lebih parah dalam membebani anggaran negara dengan menetapkan struktur BAZNAS yang sangat tambun dan harus dibiayai oleh APBN dan APBD.
Dengan konsep sentralisasi pengelolaan zakat versi Kemenag dengan BAZNAS yang didirikan mengikuti struktur administrasi pemerintahan, maka jumlah operator zakat menjadi sangat besar dan secara jelas mengindikasikan inefisiensi dunia zakat nasional terkait penghimpunan dana zakat yang relatif masih kecil. Pengelolaan zakat nasional menjadi tidak efisien karena mayoritas operator beroperasi pada skala usaha yang terlalu kecil. Hingga tahun 2010, penghimpunan dana zakat nasional baru mencapai Rp 1,5 triliun per tahun. Jika kita gunakan data ini sebagai baseline, dan dengan mengasumsikan seluruh kinerja zakat nasional seluruhnya dilakukan BAZNAS, BAZDA provinsi dan BAZDA kabupaten/kota, maka secara rata-rata masing-masingnya hanya mengelola dana sekitar Rp 5 miliar. Terlebih jika kita memperhitungkan beban penghimpunan oleh puluhan ribu UPZ kecamatan dan UPZ desa/kelurahan, inefisiensi dunia zakat nasional menjadi sangat mengkhawatirkan.
Lebih setahun yang lalu, dalam “RUU Zakat dan Kesejahteraan Ummat”, Koran Tempo 14 Mei 2010, saya pernah berargumen bahwa dalam pembahasan RUU Pengelolaan Zakat ini isu utama yang seharusnya didorong masuk dalam pembahasan adalah desentralisasi pengelolaan zakat dengan regulator yang kuat dan kredibel, konsolidasi Organisasi Pengelola Zakat (OPZ) menuju dunia zakat nasional yang efisien, dan kemitraan pemerintah-OPZ untuk akselerasi pengentasan kemiskinan. Namun nampaknya tidak cukup keras untuk menembus tembok gedung parlemen.Labels: Zakat dan Wakaf
Selengkapnya...