Friday, January 30, 2015

Resensi Buku "Mengelola Zakat Indonesia" ...


Judul : Mengelola Zakat Indonesia: Diskursus Pengelolaan Zakat Nasional Dari Rezim UU No. 38 Tahun 1999 Ke Rezim UU No. 23 Tahun 2011
Penulis : Yusuf Wibisono
Penerbit : Prenada Media
Tahun : 2015
Ketebalan : xiii + 257 halaman

Terbitnya UU No. 23/2011 tentang Pengelolaan Zakat yang mensentralisasi pengelolaan zakat nasional hanya oleh pemerintah, menggantikan UU No. 38/1999, menimbulkan kontroversi yang masif di dunia zakat nasional, khususnya bagi LAZ bentukan masyarakat sipil. Buku ini merekam diskursus pengelolaan zakat nasional, dari munculnya UU No. 38/1999, wacana dan debat amandemen UU No. 38/1999 hingga lahirnya rezim UU No. 23/2011, kegagalan uji materiil UU No. 23/2011 di Mahkamah Konstitusi, serta arah reformasi pengelolaan zakat nasional masa depan.
Buku ini mengusung kesimpulan besar bahwa pengelolaan zakat sepenuhnya oleh negara sebagaimana diadopsi oleh UU No. 23/2011, tidak berlaku secara umum, namun penuh dengan kualifikasi. Lebih jauh lagi, keberhasilan pengelolaan zakat oleh negara lebih banyak ditentukan oleh tingkat kepercayaan publik kepada pemerintah, bukan karena paksaan negara. Dengan kata lain, pengelolaan zakat oleh negara bukanlah tujuan, ia hanyalah instrumen. Tujuan sebenarnya yang harus dikejar adalah tertunaikannya zakat dan tersampaikan kepada yang berhak (mustahik) dengan kemanfaatan yang paling optimal.
Sistematika pembahasan buku ini terbagi ke dalam 10 bab. Bab 1 berisi latar belakang, signifikansi topik, hipotesis dan kesimpulan besar buku. Bab 2 membahas tafsir ekonomi kontemporer atas zakat, dari aspek mikroekonomi dan makroekonomi, dengan fokus pada aspek penanggulangan kemiskinan. Bab 3 mendiskusikan sejarah pengelolaan zakat di Indonesia, terentang dari masa awal kedatangan Islam, masa penjajahan, masa pasca kemerdekaan, era orde baru, hingga era reformasi. Bab 4 membahas kinerja zakat nasional dibawah rezim UU No. 38/1999, dimana dengan segala kelemahannya, kehadiran UU No. 38/199 yang mengukuhkan posisi masyarakat sipil, telah membawa perubahan besar dalam pengelolaan zakat nasional. Bab 5 membahas dinamika amandemen UU No. 38/1999 hingga lahirnya UU No. 23/2011.
Bab 6 membahas gagasan kontroversial UU No. 23/2011, yaitu sentralisasi pengelolaan zakat nasional, dengan arah kebijakan memarjinalkan dan melemahkan masyarakat sipil. Bab 7 berupaya mengkonfirmasi kesahihan gagasan sentralisasi pengelolaan zakat sepenuhnya oleh negara dalam perspektif sejarah, timbangan fiqh, dan analisis komparatif dengan negara-negara muslim kontemporer.
Bab 8 merekam perdebatan konstitusional tentang UU No. 23/2011 di Mahkamah Konstitusi. Bab 9 didedikasikan untuk membahas pokok-pokok reformasi pengelolaan zakat nasional masa depan, sebagai ”arsitektur zakat Indonesia”, yang didedikasikan sebagai wacana ilmiah untuk mendorong amandemen UU No. 23/2011. Bab terakhir, menyajikan kontra-draft UU No. 23/2011, sebagai rancangan UU pengganti UU No. 23/2011, Pasal demi Pasal.
Buku ini adalah buku pertama di Indonesia yang membahas zakat dengan fokus pada aspek ekonomi dan manajemen-nya, bukan aspek fiqh-nya semata, dalam konteks sejarah, sosial, politik dan hukum positif di Indonesia kontemporer.
Selain ditujukan untuk pembuat kebijakan (pemerintah dan parlemen), praktisi zakat dan masyarakat umum pemerhati zakat nasional, buku ini juga ditulis secara akademis sehingga dapat menjadi buku teks di perguruan tinggi, baik untuk program sarjana maupun pascasarjana.

Labels:

0 Comments:

Post a Comment

<< Home