Thursday, May 19, 2016

Launching Indonesia Pro Poor Budget Review, 23 Mei 2016

Labels:


Selengkapnya...

Monday, May 09, 2016

Academic Program on Islamic Economics and Finance ...

Labels:


Selengkapnya...

Friday, April 22, 2016

Executive Academic Program on "Islamic Economics" PEBS FEUI

Labels:


Selengkapnya...

Monday, September 07, 2015

Training Sukuk PEBS FEUI, 17-18 September 2015

Labels:


Selengkapnya...

Monday, August 24, 2015

Training "Ekonomi Zakat", 1-2 September 2015 ...

Labels:


Selengkapnya...

Tuesday, August 11, 2015

Training Mikroekonomi Islam, 19-20 Agustus 2015 ...

Labels:


Selengkapnya...

Tuesday, July 28, 2015

Training "Metodologi Ekonomi Islam", 5-6 Agustus 2015

Labels:


Selengkapnya...

Wednesday, July 01, 2015

Training Akademik PEBS FEUI Semester II 2015

Labels:


Selengkapnya...

Friday, May 08, 2015

Panggilan Kemanusiaan ... Think Tank DD

Labels:


Selengkapnya...

Monday, April 20, 2015

Forum Riset Ekonomi dan Keuangan Syariah, 28 April 2015

Labels:


Selengkapnya...

Monday, March 16, 2015

Training Akademik "Perbankan Islam" PEBS FEUI, April 2015

Labels:


Selengkapnya...

Monday, March 09, 2015

Training Metode Penelitian PEBS FEUI, Maret-April 2015 ...

Labels:


Selengkapnya...

Tuesday, March 03, 2015

Training Ekonomi Islam PEBS FEUI, 23-26 Maret 2015 ...

Labels:


Selengkapnya...

Wednesday, February 25, 2015

Training Reguler Metode Penelitian PEBS FEUI, 16-19 Maret 2015

Labels:


Selengkapnya...

Tuesday, February 24, 2015

Perpisahan Adalah ....

Kita bukanlah penduduk asli bumi, asal kita adalah surga.

Tempat, dimana orang tua kita, Adam, tinggal pertama kali.
Kita tinggal di sini hanya untuk sementara,
Untuk mengikuti ujian lalu segera kembali.

Maka berusahalah semampumu,
Untuk mengejar kafilah orang-orang salih, Yang akan kembali ke tanah air yang sangat luas, di akhirat sana ...
Jangan sia-siakan waktumu di planet kecil ini ..!

Perpisahan itu bukanlah karena perjalanan yang jauh, Atau karena ditinggal orang tercinta,
Bahkan, kematian pun bukanlah perpisahan, sebab kita akan bertemu lagi di akhirat

Perpisahan adalah ketika satu diantara kita masuk surga,
sedang yang lainnya terjerembab ke neraka.

Semoga Allah menjadikan aku dan kalian semua menjadi penghuni surgaNya.

(Dr. 'Aidh Al-Qarni)

Labels:


Selengkapnya...

Friday, February 13, 2015

Training Ekonomi Islam, 9-12 Maret 2015

Labels:


Selengkapnya...

Tuesday, February 03, 2015

Launching Buku "Mengelola Zakat Indonesia", IBF, 5 Maret 2015


Labels:


Selengkapnya...

Friday, January 30, 2015

Resensi Buku "Mengelola Zakat Indonesia" ...


Judul : Mengelola Zakat Indonesia: Diskursus Pengelolaan Zakat Nasional Dari Rezim UU No. 38 Tahun 1999 Ke Rezim UU No. 23 Tahun 2011
Penulis : Yusuf Wibisono
Penerbit : Prenada Media
Tahun : 2015
Ketebalan : xiii + 257 halaman

Terbitnya UU No. 23/2011 tentang Pengelolaan Zakat yang mensentralisasi pengelolaan zakat nasional hanya oleh pemerintah, menggantikan UU No. 38/1999, menimbulkan kontroversi yang masif di dunia zakat nasional, khususnya bagi LAZ bentukan masyarakat sipil. Buku ini merekam diskursus pengelolaan zakat nasional, dari munculnya UU No. 38/1999, wacana dan debat amandemen UU No. 38/1999 hingga lahirnya rezim UU No. 23/2011, kegagalan uji materiil UU No. 23/2011 di Mahkamah Konstitusi, serta arah reformasi pengelolaan zakat nasional masa depan.
Buku ini mengusung kesimpulan besar bahwa pengelolaan zakat sepenuhnya oleh negara sebagaimana diadopsi oleh UU No. 23/2011, tidak berlaku secara umum, namun penuh dengan kualifikasi. Lebih jauh lagi, keberhasilan pengelolaan zakat oleh negara lebih banyak ditentukan oleh tingkat kepercayaan publik kepada pemerintah, bukan karena paksaan negara. Dengan kata lain, pengelolaan zakat oleh negara bukanlah tujuan, ia hanyalah instrumen. Tujuan sebenarnya yang harus dikejar adalah tertunaikannya zakat dan tersampaikan kepada yang berhak (mustahik) dengan kemanfaatan yang paling optimal.
Sistematika pembahasan buku ini terbagi ke dalam 10 bab. Bab 1 berisi latar belakang, signifikansi topik, hipotesis dan kesimpulan besar buku. Bab 2 membahas tafsir ekonomi kontemporer atas zakat, dari aspek mikroekonomi dan makroekonomi, dengan fokus pada aspek penanggulangan kemiskinan. Bab 3 mendiskusikan sejarah pengelolaan zakat di Indonesia, terentang dari masa awal kedatangan Islam, masa penjajahan, masa pasca kemerdekaan, era orde baru, hingga era reformasi. Bab 4 membahas kinerja zakat nasional dibawah rezim UU No. 38/1999, dimana dengan segala kelemahannya, kehadiran UU No. 38/199 yang mengukuhkan posisi masyarakat sipil, telah membawa perubahan besar dalam pengelolaan zakat nasional. Bab 5 membahas dinamika amandemen UU No. 38/1999 hingga lahirnya UU No. 23/2011.
Bab 6 membahas gagasan kontroversial UU No. 23/2011, yaitu sentralisasi pengelolaan zakat nasional, dengan arah kebijakan memarjinalkan dan melemahkan masyarakat sipil. Bab 7 berupaya mengkonfirmasi kesahihan gagasan sentralisasi pengelolaan zakat sepenuhnya oleh negara dalam perspektif sejarah, timbangan fiqh, dan analisis komparatif dengan negara-negara muslim kontemporer.
Bab 8 merekam perdebatan konstitusional tentang UU No. 23/2011 di Mahkamah Konstitusi. Bab 9 didedikasikan untuk membahas pokok-pokok reformasi pengelolaan zakat nasional masa depan, sebagai ”arsitektur zakat Indonesia”, yang didedikasikan sebagai wacana ilmiah untuk mendorong amandemen UU No. 23/2011. Bab terakhir, menyajikan kontra-draft UU No. 23/2011, sebagai rancangan UU pengganti UU No. 23/2011, Pasal demi Pasal.
Buku ini adalah buku pertama di Indonesia yang membahas zakat dengan fokus pada aspek ekonomi dan manajemen-nya, bukan aspek fiqh-nya semata, dalam konteks sejarah, sosial, politik dan hukum positif di Indonesia kontemporer.
Selain ditujukan untuk pembuat kebijakan (pemerintah dan parlemen), praktisi zakat dan masyarakat umum pemerhati zakat nasional, buku ini juga ditulis secara akademis sehingga dapat menjadi buku teks di perguruan tinggi, baik untuk program sarjana maupun pascasarjana.

Labels:


Selengkapnya...

Wednesday, January 28, 2015

Launching Buku "Mengelola Zakat Indonesia", 5 Maret 2015 ...

Labels:


Selengkapnya...

Tuesday, January 27, 2015

Ruwaibidhah ...

Imam Ahmad meriwayatkan dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu, Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda,

إِنَّهَا سَتَأْتِي عَلَى النَّاسِ سِنُونَ خَدَّاعَةٌ يُصَدَّقُ فِيهَا الْكَاذِبُ وَيُكَذَّبُ فِيهَا الصَّادِقُ وَيُؤْتَمَنُ فِيهَا الْخَائِنُ وَيُخَوَّنُ فِيهَا الْأَمِينُ وَيَنْطِقُ فِيهَا الرُّوَيْبِضَةُ قِيلَ وَمَا الرُّوَيْبِضَةُ قَالَ السَّفِيهُ يَتَكَلَّمُ فِي أَمْرِ الْعَامَّةِ

“Sesungguhnya akan datang kepada manusia tahun-tahun penuh tipu daya. Para pendusta dipercaya sedangkan orang jujur dianggap berdusta. Penghianat diberi amanah sedangkan orang yang amanat dituduh khianat. Dan pada saat itu, para Ruwaibidhah mulai angkat bicara. Ada yang bertanya, ‘Siapa itu Ruwaibidhah?’ Beliau menjawab, ‘Orang dungu yang berbicara tentang urusan orang banyak (umat).” (HR. Ahmad, Syaikh Ahmad Syakir dalam ta’liqnya terhadap Musnad Ahmad menyatakan isnadnya hasan dan matannya shahih. Syaikh Al-Albani juga menshahihkannya dalam al-Shahihah no. 1887)
- See more at: http://www.voa-islam.com/read/tsaqofah/2011/01/31/13032/sinyalemen-nabi-banyak-pemimpin-bejat-dan-hina-di-akhir-zaman/#sthash.9QITSWNF.dpuf

Labels:


Selengkapnya...

Wednesday, January 21, 2015

Mengelola Zakat Indonesia ... Forthcoming 5 Maret 2015

Labels:


Selengkapnya...

Mengelola Zakat Indonesia ... Forthcoming, 5 Maret 2015

Labels:


Selengkapnya...

Thursday, February 13, 2014

Jalan Terjal Zakat Nasional ...

UU No. 23/2011 adalah “dosa kolektif” pemerintah dan DPR periode 2009-2014, yang sayangnya tidak mendapat koreksi yang memadai dari MK. Dengan “gagalnya” judicial review terhadap UU No. 23/2011 ini maka harapan mengoptimalkan dana sosial keagamaan Islam menjadi amat berat.

Tepat 2 tahun sejak disahkannya UU Pengelolaan Zakat yang baru pada 27 Oktober 2011, Mahkamah Konstitusi (MK) pada 31 Oktober 2013 membacakan putusannya terhadap judicial review UU No. 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat. Terkait gugatan Koalisi Masyarakat Zakat (KOMAZ) terhadap Pasal 5, 6, 7, 17, 18, 19, 38 dan 41 dari UU No. 23/2011, MK hanya mengabulkan sebagian gugatan yaitu terkait syarat LAZ harus berbentuk ormas Islam, berbadan hukum dan memiliki pengawas syariah dalam Pasal 18 ayat (2) huruf a, b, dan d, dan frasa “setiap orang” dalam Pasal 38 dan 41, dan menyatakannya bertentangan dengan UUD 1945.
Meski tetap harus diapresiasi, namun putusan MK ini tak pelak menghapus asa tersisa untuk mengurai permasalahan besar di dunia zakat nasional. MK secara jelas gagal memahami bahwa gugatan utama terhadap UU No. 23/2011 ini adalah perubahan sistem pengelolaan zakat nasional, dari semula sistem desentralisasi dibawah UU No. 38/1999, menjadi sistem sentralisasi dibawah UU No. 23/2011. Dalam memandang Pasal 5, 6 dan 7 UU No. 23/2011, MK menilai bahwa “… pembentukan lembaga pengelola zakat, infak dan sedekah yang bersifat nasional oleh Pemerintah yang dipadukan (bersinergi) dengan lembaga amil yang telah ada dan/atau yang akan ada, tidak menghalangi hak warga negara untuk, antara lain, membangun masyarakat, bangsa, dan negara; meyakini kepercayaan; bebas dalam berserikat dan berkumpul; maupun mengembangkan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat” .
Pemahaman MK ini tidak sahih dan ahistoris. Sejak awal, pembentukan lembaga pengelola zakat, infak dan sedekah (ZIS) oleh pemerintah (BAZ), dari yang bersifat lokal antara lain BAZIS DKI Jakarta (1968) hingga yang bersifat nasional, yaitu BAZNAS (2001), tidak pernah mendapat penolakan dari masyarakat sipil. Ketika lembaga pengelola ZIS bentukan masyarakat sipil (LAZ) muncul pada akhir 1980-an, keduanya kemudian bersinergi, berjalan beriringan mengelola zakat nasional. UU No. 38/1999 sebagai produk reformasi, secara bijak mengukuhkan sinergi ini, mengatur keduanya berdampingan sebagai operator zakat nasional, setara dan sejajar. Pasal 8 UU No. 38/1999 menetapkan BAZ dan LAZ memiliki kewenangan yang sama dalam pengelolaan zakat nasional.
Praktek sinergi yang telah berjalan baik 3 dekade terakhir dan dikukuhkan oleh UU No. 38/1999 inilah yang justru kemudian dirubah total oleh UU No. 23/2011. Pasal 6 UU No. 23/2011 secara eksplisit menetapkan bahwa “lembaga yang berwenang melakukan tugas pengelolaan zakat secara nasional” hanya BAZNAS. Ketentuan ini secara vulgar menghapus LAZ yang dalam Pasal 8 UU No. 38/1999 diakui sejajar dengan BAZ sebagai operator zakat nasional. Karena itu, kehadiran Pasal 5, 6 dan 7 UU No. 23/2011 merupakan upaya sentralisasi oleh pemerintah sekaligus upaya kasar memonopoli pengelolaan zakat nasional. UU No. 23/2011 secara jelas berpotensi merugikan hak konstitusional LAZ yang dijamin Pasal 28 C ayat (2) UUD 1945: "Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya".
Partisipasi masyarakat sipil sejak 1990-an dalam pengelolaan dana sosial keagamaan telah berkontribusi positif dan signifikan dalam merevitalisasi pranata keagamaan, khususnya zakat, untuk kesejahteraan sosial. Pertama, meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana sosial keagamaan. Kedua, menurunkan tingkat penyalahgunaan dana sosial keagamaan sekaligus meningkatkan efektifitasnya. Ketiga, memperkenalkan iklim persaingan di tubuh birokrasi dalam pengelolaan dana sosial keagamaan.
LAZ yang dibentuk atas prakarsa murni masyarakat sipil, sejak kemunculannya pada akhir era 1980-an, segera menjadi pemain utama zakat nasional melalui inisiasi kampanye sadar zakat secara masif, pengelolaan zakat secara kolektif dan transparan, serta pengelolaan zakat untuk kegiatan produktif. Disiplin pasar mendorong inovasi dalam pengelolaan zakat nasional dan perilaku transparan dan akuntabel oleh sebagian besar LAZ. Kompetisi sehat ini berdampak positif pada kinerja dunia zakat nasional: melonjaknya kapasitas dan legitimasi sosial pengelola zakat nasional. Kapasitas LAZ dalam mengelola zakat bahkan tidak hanya bersifat nasional, namun telah melintas batas negara. Karena itu kekhawatiran MK terhadap kapasitas LAZ dalam memperluas kemanfaatan zakat secara merata, adalah sangat tidak beralasan.
Bahkan kinerja BAZ yang kini telah banyak meningkat, justru merupakan akibat terpapar persaingan langsung dengan LAZ. Secara umum, pada 2010, LAZ (18 LAZ nasional dan 22 LAZ daerah) rata-rata menghimpun Rp 15,9 milyar per tahun, hampir 9 kali lipat dari BAZ (1 BAZNAS, 33 BAZ Provinsi dan 447 BAZ Kabupaten/Kota) yang rata-rata hanya menghimpun Rp 1,8 milyar per tahun. Namun jika kita melihat 10 LAZ terbesar, di tahun yang sama, 8 LAZ terbesar rata-rata menghimpun Rp 59,9 milyar per tahun, tidak banyak berbeda dari 2 BAZ terbesar (BAZNAS dan BAZIS DKI Jakarta) yang rata-rata menghimpun Rp 39,9 milyar per tahun.
Arus besar pengelolaan zakat modern pasca reformasi ini kemudian bertemu dengan kebangkitan kelas menengah (middle class) muslim ditengah menguatnya pemulihan ekonomi nasional. Jumlah masyarakat dengan pengeluaran per kapita $2-20 per hari, melonjak dari 81 juta orang (37,7%) pada 2003 menjadi 131 juta orang (56,5%) pada 2010. Pada kurun waktu ini, penghimpunan dana zakat nasional tumbuh di kisaran 40% per tahun. Tarik menarik pengelolaan dana zakat nasional membesar seiring meningkatnya dana yang dikelola ini. Kelas menengah Indonesia diperkirakan akan mencapai 171 juta orang (63%) pada 2020 dan 244 juta orang (78%) pada 2030.
Karena itu ketidakmampuan MK memahami UU No. 23/2011 sebagai upaya sentralisasi pengelolaan zakat nasional, dan bahkan memandangnya sebagai upaya “… memperkuat dan/atau mensinergikan pelayanan zakat, infak, dan sedekah yang telah dilakukan oleh lembaga pengelola zakat bentukan masyarakat maupun oleh amil perorangan” , menjadi sebuah hal yang amat memprihatinkan.
Ketidakmampuan ini membawa MK gagal memahami bahwa reformasi terpenting yang dibutuhkan dunia zakat nasional adalah pembentukan regulator yang kuat dan kredibel. Dalam konsepsi religious welfare state, negara memang berhak dan semestinya turut campur dalam memajukan kesejahteraan umum, termasuk dalam pelaksanaan ibadah yang memiliki relasi sosial. Namun campur tangan yang dikedepankan seharusnya adalah intervensi yang menguatkan masyarakat sipil dalam alam demokrasi, perlindungan warga negara dalam menunaikan ibadah di ranah forum externum, dan memfasilitasi sektor amal untuk perubahan sosial.
Dibawah UU No. 38/1999, BAZ dan LAZ sama-sama menjadi operator zakat nasional, yang menghimpun, mendistribusikan dan mendayagunakan dana zakat. Kelemahan terbesar adalah tidak adanya regulator yang menjalankan fungsi pengaturan dan pengawasan untuk menjamin tata kelola yang baik (good governance). Yang dibutuhkan dunia zakat nasional saat ini adalah regulator yang kuat untuk menjaga transparansi, integritas dan kredibilitas operator zakat, sekaligus menyelamatkannya dari “penumpang-penumpang gelap”, baik LAZ maupun BAZ.
UU No. 23/2011 datang dengan memilih bentuk intervensi yang ekstrim: BAZNAS sebagai operator (Pasal 7 ayat (1) huruf b) sekaligus regulator (Pasal 7 ayat (1) huruf a, c dan d, serta Pasal 29 ayat (2)). Hal ini berpotensi melanggar Pasal 28 H angka 2 UUD 1945: “Setiap orang mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan”. Namun terhadap conflict of interest yang vulgar di pasal 7 UU No. 23/2011 ini, MK bahkan memandangnya sebagai: “… syarat mutlak bagi terselenggaranya pelayanan zakat yang efektif dan efisien, yang selanjutnya akan memberikan jaminan terlaksananya ibadah zakat masyarakat” . Betapa menyedihkannya pemahaman ini.
Kegagalan memahami upaya sentralisasi di Pasal 6 UU No. 23/201 kemudian membawa MK gagal memahami upaya subordinasi dan marjinalisasi LAZ oleh UU No. 23/2011. Sebagai implikasi paradigma sentralisasi, maka status LAZ kemudian diturunkan, dari “sejajar” dengan BAZ sebagaimana di Pasal 8 UU No. 38/1999, menjadi sekedar “membantu” BAZNAS di Pasal 17 UU No. 23/2011. Namun, karena tidak mampu memahami upaya sentralisasi Pasal 6 UU No. 23/2011 ini, maka MK hanya memandang bahwa Pasal 17 UU No. 23/2011 ini sebagai “… suatu bentuk opened legal policy dari pembentuk undang-undang …” dan frasa “membantu” BAZNAS harus dimaknai “… membantu negara melakukan pengelolaan zakat secara transparan dan akuntabel” .
MK tidak mampu melihat bahwa Pasal 17 UU No. 23/2011 ini merupakan implikasi logis dari Pasal 6 UU No. 23/2011, mereka merupakan satu rangkaian. Karena kewenangan melakukan pengelolaan zakat nasional kini hanya milik BAZNAS (Pasal 6 UU No. 23/2011), maka Pasal 17 UU No. 23/2011 menetapkan bahwa LAZ yang kini hendak ikut berpartisipasi dalam pengelolaan zakat nasional hanyalah sekedar “membantu” BAZNAS. Dalam konteks inilah maka frasa “membantu” BAZNAS secara jelas bermakna subordinat BAZNAS. Bahwa subordinasi LAZ ini bukan sekedar konotasi belaka sebagaimana pemahaman MK, dibuktikan kemudian dengan berbagai ketentuan lanjutan dalam UU No. 23/2011 ini: LAZ harus mendapat rekomendasi BAZNAS untuk mendapat perizinan (Pasal 18 ayat 2 huruf c) dan harus membuat pelaporan atas pengelolaan zakat ke BAZNAS (Pasal 19 dan Pasal 29 ayat 3). Karena logika subordinasi pulalah maka LAZ tidak berhak mendapat fasilitas dari pemerintah sebagaimana halnya BAZNAS, meski menyandang tugas yang sama sebagai operator zakat, seperti misalnya pembiayaan dari APBN dan APBD (Pasal 30, 31 dan 32).
Dengan ketidakmampuan memahami kaitan Pasal 17 dan Pasal 6 dari UU No. 23/2011 ini, maka MK kemudian tidak mampu memahami bahwa Pasal 19 UU No. 23/2011 merupakan bentuk diskriminasi dan conflict of interest yang parah, yang berpotensi melanggar Pasal 28 D ayat (1) UUD 1945: “Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum". BAZNAS dan LAZ menyandang tugas yang sama sebagai operator zakat nasional, namun BAZNAS mendapat keistimewaan luar biasa dari UU: menjadi operator sekaligus regulator. Seluruh LAZ wajib melaporkan pelaksanaan tugas mereka sebagai operator zakat ke BAZNAS yang merupakan operator zakat juga (Pasal 7 ayat (1) huruf b).
Tidak ada yang menyangkal pemahaman MK bahwa kewajiban pelaporan di Pasal 19 UU No. 23/2011 ini adalah “… kewajiban administratif yang tujuannya tidak dapat diartikan lain selain untuk memastikan bahwa semua LAZ sedang atau telah mengumpulkan, mendistribusikan, serta mendayagunakan zakat sesuai dengan norma dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di masyarakat” . Yang digugat dari ketentuan ini adalah logika sentralisasi dan subordinasi yang dikandungnya.
Dibawah UU No. 38/1999, dunia zakat nasional tidak memiliki regulator sehingga semua operator zakat nasional berjalan masing-masing tanpa koordinasi dan sinergi. Regulator yang menjalankan fungsi perencanaan, regulasi dan pengawasan akan membutuhkan laporan dari setiap operator zakat. Maka kehadiran Pasal 19 UU No. 23/2011 ini mendapatkan dukungan yang kuat. Operator zakat yang jumlahnya semakin banyak dengan ukuran (size) yang semakin membesar, perlu terus didorong untuk meraih efisiensi dan efektivitas pendayagunaan zakat dari tercapainya economies of scale dan menguatnya kapasitas lembaga. Yang harus dijaga dan dipastikan adalah transparansi, integritas dan kredibilitas operator zakat, serta kepatuhan syari’ah-nya. Jika pasal 19 UU No. 23/2011 ini dilekatkan dengan ketentuan bahwa BAZNAS adalah regulator saja, dan semua operator (baik BAZ maupun LAZ) wajib menyampaikan laporan ke BAZNAS, tentu tidak akan ada yang menolak ketentuan Pasal 19 UU No. 23/2011 ini.
Lebih jauh lagi, regulator zakat nasional juga sangat dibutuhkan agar gerak operator zakat terarah dalam sebuah perencanaan zakat nasional sehingga tercipta koordinasi dan sinergi. Dalam konteks ini maka berbagai ketentuan tentang peran dan fungsi regulator dalam UU No. 23/2011 mendapat pijakan yang kuat, seperti fungsi perencanaan, pengendalian dan pelaporan (Pasal 7 ayat 1 huruf a, c dan d) dan menerima laporan dari LAZ dan BAZNAS provinsi (Pasal 29 ayat 2). Namun semua ketentuan yang positif ini menjadi bermasalah ketika dilekatkan dengan logika sentralisasi dan penggabungan kekuasaan di tangan BAZNAS.
UU No. 23/2011 merupakan satu kesatuan yang saling terimplikasi: satu ketentuan berimplikasi pada ketentuan berikutnya. Maka, sebagaimana sebelumnya, pengujian terhadap Pasal 18 UU No. 23/2011 semestinya tidak dilakukan secara parsial karena ia juga merupakan produk turunan dari logika sentralisasi di Pasal 6 UU No. 23/2011 ini. Dengan logika sentralisasi dan subordinasi di Pasal 6 dan 17 UU No. 23/2011, maka UU sama sekali tidak memberi insentif bagi perkembangan LAZ. Bahkan sebaliknya, UU No. 23/2011 menerapkan berbagai restriksi yang sangat ketat terhadap LAZ yang secara jelas bersifat marjinalisasi dan berpotensi mematikan, yaitu di Pasal 18 UU No. 23/2011 ini.
LAZ yang telah diakui pemerintah sebelum UU No. 23/2011 tetap diakui, namun harus menyesuaikan diri paling lambat 5 tahun (Pasal 43 ayat 3 dan 4). Namun ketika harus mengajukan perizinan baru, LAZ dihadapkan pada restriksi yang sangat ketat (Pasal 18), khususnya keharusan LAZ didirikan oleh ormas Islam (Pasal 18 ayat 2 huruf a). Seluruh LAZ besar dan sebagian besar LAZ lainnya saat ini tidak didirikan oleh ormas, yang berbasis keanggotaan, namun oleh yayasan, yang tidak memiliki anggota. MK secara jernih melihat hal ini akan “…mengakibatkan ketidakadilan sebab menafikan keberadaan lembaga atau perorangan yang selama ini telah bertindak sebagai amil zakat” . LAZ tentu harus mensyukuri dibatalkannya ketentuan paling “mematikan” ini oleh MK.
Terkait syarat “mendapat rekomendasi dari BAZNAS” (Pasal 18 ayat 2 huruf c), pemahaman MK memang benar bahwa ketentuan ini “…bukan dalam konteks BAZNAS menjadi pihak yang menentukan dapat atau tidak dapatnya suatu lembaga menjadi LAZ” . Namun ketentuan ini menjadi bermasalah dan bahkan berpotensi “mematikan” karena BAZNAS adalah regulator sekaligus operator: BAZNAS memiliki motif, insentif dan kewenangan untuk menjegal perizinan LAZ yang berpotensi menjadi pesaing-nya. Kewajiban LAZ memberi laporan ke BAZNAS semakin memperparah conflict of interest ini. Jika LAZ tak berizin tetap beroperasi, ia akan menghadapi ketentuan pamungkas: kriminalisasi terhadap amil illegal (Pasal 38) dengan ancaman pidana penjara maksimal 1 tahun dan/atau pidana denda maksimal Rp 50 juta (Pasal 41). MK gagal menangkap upaya pelemahan secara sistematis terhadap LAZ yang merupakan pemain utama zakat nasional ini, yang berpotensi melanggar Pasal 28 E angka 3 UUD 1945: ”Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat” dan Pasal 28 H angka 3 UUD 1945: “Setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat”.
UU No. 23/2011 adalah “dosa kolektif” pemerintah dan DPR periode 2009-2014, yang sayangnya tidak mendapat koreksi yang memadai dari MK. Dengan “gagalnya” judicial review terhadap UU No. 23/2011 ini maka harapan mengoptimalkan dana sosial keagamaan Islam menjadi amat berat. UU ini juga menjadi preseden buruk karena mematahkan gerakan masyarakat sipil yang independen dan berkhidmat pada kesejahteraan umat. UU No. 23/2011 adalah “original sin” bagi dunia zakat nasional ke depan. Semoga masih ada secercah cahaya pasca pemilu 2014.

Yusuf Wibisono. “Jalan Terjal Zakat Nasional”, Majalah Sharing, Edisi 83, Thn VIII, Desember 2013 - Januari 2014.


Labels:


Selengkapnya...

Thursday, October 10, 2013

Sekali Lagi ... Bersahabat dengan Glaukoma (Kongenital) ...

Alhamdulillah, hari ini, 7 Oktober 2013, putri kami kemarin, Syifa Kamila Yusuf, genap berumur 1 tahun. Syifa kini telah bisa melakukan banyak hal untuk anak seusianya. Setahun ini pula Syifa berjuang mengobati glaukoma kongenital yang dideritanya.

Salma adalah anak kami yang ke-tiga, dua kakaknya laki2 dan alhamdulillah sehat semuanya. Salma menderita glaukoma sejak lahir (kongenital), awalnya terdeteksi karena dokter anak yang memeriksa ketika observasi pasca kelahiran melihat mata salma tidak jernih, keruh, awalnya didiagnosa katarak. Dokter anak segera merekomendasikan pemeriksaan ke dokter mata, kami direkomendasikan langsung ke Jakarta Eye Center, Menteng. Di JEC ini baru diketahui ternyata glaukoma.

Salma mengalami glaukoma di kedua matanya, tekanan bola mata-nya sampai mencapai 50, normal dibawah 20. Menurut dokter, semakin kecil penderita glaukoma (glaukoma umumnya diderita orang tua, kasus pada anak kecil/kongenital jarang sekali terjadi) tindakannya hanya operasi.

Mata kanan Salma hanya sekali di-operasi, setelah itu terapi obat, kemudian obat dihentikan, kini normal tanpa obat, tekanan bola mata sdh normal dibawah 20. Namun mata kiri Salma dioperasi hingga tiga kali, karena pasca operasi tekanan bola matanya tidak turun, terakhir dokter melakukan tindakan laser. Jika operasi ditujukan untuk membuka saluran air di dalam bola mata agar air mengalir keluar sehingga tekanan bola mata turun (menurut dokter saluran yg sudah dibuat tertutup lagi krn proses implamasi), maka laser bertujuan menutup beberapa titik sumber air agar produksi air menurun sehingga tekanan bola mata menurun. Penutupan sumber produksi ini menurut dokter bersifat permanen. Karena sudah tiga kali operasi tidak membuahkan hasil, akhirnya kami menerima tindakan laser ini. Namun demikian, setelah laser ini tekanan bola mata salma masih tinggi, masih dikisaran 30, namun sudah lebih baik dari awalnya yg hingga 50. Tidak ada terapi apapun untuk mata kiri ini pasca laser, hanya diminta kontrol rutin per 3 bulan.

Salma kini berusia 1,5 tahun, terakhir kontrol tekanan bola mata kanan-nya 16, sedangkan mata kirinya 25. Salma tumbuh sehat, normal, aktif, dan tidak mengeluh apa2 terkait mata. Penglihatan mata kanan terlihat baik, namun mata kiri-nya belum ada respon yang memadai karena selain glaukoma mata kiri salma kornea-nya juga keruh. Keruh pada mata penderita glaukoma disebabkan tekanan bola mata yang tinggi, sehingga setelah operasi warna bola mata seharusnya jernih. Untuk kornea mata yang keruh ini, pilihannya hanya donor mata. Kami belum memikirkan alternatif ini karena keterbatasan biaya (semua biaya dari awal biaya sendiri, sama sekali tidak ada tanggungan asuransi, meskipun salma punya asuransi dari kantor saya namun ternyata tidak ditanggung, mungkin karena premi-nya murah).

Satu hal yang belum saya ceritakan di blog saya adalah Salma punya adik, Syifa, skrg enam bulan, dan positif terkena glaukoma juga di kedua matanya, sama spt kakaknya. Dokter kandungan langsung memvonis kami untuk tidak boleh lagi punya anak, karena dikhawatirkan anak berikut nanti akan mengalami penyakit yang sama. Jadi penyebab kasus ini menurut dokter adalah faktor genetik, meskipun dari keluarga saya dan istri tidak ada yang punya kasus glaukoma. Glaukoma ini menurun, jadi nanti jika Salma dan Syifa dewasa bisa dipastikan anak2 mereka punya potensi besar terkena glaukoma juga, jadi penting bagi penderita glaukoma kongenital untuk dididik pola hidup sehat untuk menurunkan potensi menurunnya penyakit ini ke anak2 mereka kelak.


Salma dan Syifa tidak menjalani usg mata, namun dgn alat langsung diperiksa tekanan bola mata-nya, sejak umur 3 hari sudah langsung diperiksa, dan saat itu juga langsung diketahui tekanan bola mata-nya. Setelah secara pasti memutuskan Salma dan Syifa menderita glaukoma, dokter memberi terapi obat, namanya Lumigan dan Azopt, keduanya obat tetes, hingga 3 bulan, terapi obat ini bertujuan untuk menjaga agar tekanan bola mata tidak semakin meningkat. Selama 3 bulan, terus dipantau tekanan bola matanya, kontrol setiap 2 minggu sekali. Setelah 3 bulan, kemudian dilakukan operasi. Yang menarik, berbeda dgn kakaknya, terapi obat ke Syifa menunjukkan hasil yang bagus, tekanan bola matanya turun dari 40-an sampai di bawah 20-an, di kisaran 15. Untuk salma, terapi obat nyaris tidak pengaruh, stagnan, jadi benar2 cuma agar tidak tambah tinggi. Srkg syifa sdg dicoba tidak menggunakan obat, jika tekanan bola mata stabil, operasi-nya akan di tunda, bahkan ada kemungkinan dibatalkan meski menurut dokter kecil sekali peluangnya. Glaukoma kongenital seluruhnya disembuhkan dgn operasi, tidak ada cara lain.


Mata Salma dan Syifa tidak memerah dan juga tidak mengeluarkan air terus menerus. Air mata keluar jika hanya mereka menangis saja. Secara fisik, kelainan yang terlihat di mata Salma dan Syifa ada 2, yaitu bola mata terlihat besar, lebih besar dari anak sebaya-nya, dan bagian kornea mata-nya (yang hitam) berwarna keruh, tidak hitam jernih. Dari kelainan fisik ini awalnya Salma dan Syifa didiagnosa dokter anak ada kelainan.

Kalo bagian hitam di mata Naila keruh, tidak jernih, ada kemungkinan memang benar glaukoma. Kedua mata syifa kini sudah jernih, keruhnya hilang setelah terapi obat lumigan dan azopt sekitar sebulan seiring turunnya tekanan bola matanya.

Labels:


Selengkapnya...

Tuesday, July 16, 2013

Training Reguler PEBS FEUI Modul "Bisnis Islam", Agustus 2013 ....

Labels:


Selengkapnya...

Tuesday, June 18, 2013

Subsidi BBM dan Keadilan Ekonomi ....

Yusuf Wibisono – Wakil Kepala PEBS (Pusat Ekonomi dan Bisnis Syariah) FEUI

Rencana pemerintah menaikkan harga BBM bersubsidi kembali menuai perdebatan. Setiap kali subsidi BBM membengkak dan beban APBN tak tertahankan, setiap kali itu pula energi bangsa ini terkuras.
Masalah subsidi BBM harus diurai dari sisi “hulu”-nya, yaitu ketidakmandirian dan inefisiensi pengelolaan sektor minyak dan gas bumi (migas). Pasal 33 UUD 1945 secara jelas mengamanatkan bahwa sumber daya strategis bangsa dikuasai oleh negara, agar dikelola secara profesional dan berkelanjutan, dan hasilnya digunakan untuk sebesar-besar kesejahteraan rakyat. Untuk sektor migas, hal ini semakin relevan mengingat kedudukannya yang sangat penting sebagai sumber energi utama yang hingga kini belum tergantikan dan sifatnya yang tidak dapat diperbaharui.
Di tingkat global, kini terjadi kecenderungan meningkatnya nasionalisme energi, khususnya oleh kekuatan ekonomi dunia seperti Amerika Serikat, China, Jepang, India, Rusia dan Korea yang kini secara ketat berkompetisi untuk mengamankan pasokan energi mereka dengan berupaya menjadi investor utama di berbagai negara berkembang penghasil energi dan sumber daya. Menjadi ironis jika Indonesia justru mengobral sumber energi strategis-nya yang terbatas, yang diperkirakan akan habis sekitar 11 tahun ke depan jika tidak ditemukan cadangan baru, menjualnya dengan harga murah, dan membiarkannya dikuasai asing bahkan dengan mengorbankan kepentingan nasional.
Ke depan, dibutuhkan reformasi terhadap pengelolaan sektor migas nasional. Indonesia sejak awal menganut pola production sharing contract (PSC) untuk mengelola migas nasional dengan alasan utama keterbatasan teknologi dan modal, serta tingginya resiko, dengan pola bagi hasil kini sekitar 85%: 15% untuk minyak dan 70%: 30% untuk gas. Kelemahan utama pola PSC ini adalah rendahnya learning process dari entitas bisnis nasional untuk mengelola migas nasional secara mandiri. Kita telah mengelola migas sejak 1957, namun hingga kini pemain besar nasional hanya Pertamina, dan segelintir swasta seperti Medco dan Energi Mega Persada. Itupun masih menjadi pemain marjinal di negeri sendiri. Pola PSC dengan cost-recovery juga rentan dengan mark-up dan korupsi, biaya produksi cenderung tidak terkontrol.
Pola alternatif yang menarik adalah pola kepemilikan (ownership). Dalam pola ini pihak asing yang ingin mengelola migas nasional harus mau melepas kepemilikan saham mayoritas-nya ke pemerintah, menjadi perusahaan joint-venture, sehingga pemerintah sebagai pemegang saham pengendali dapat efektif mengontrol dan mengendalikan perusahaan. Dengan pola ini, learning process, termasuk transfer teknologi, dapat terjadi lebih cepat dan biaya produksi dapat dikontrol secara efektif.
Reformasi sektor migas mendesak dilakukan mengingat produksi migas nasional yang terus stagnan dalam satu dekade terakhir di tengah biaya produksi (cost recovery) yang terus meningkat, yang kini telah menembus puluhan miliar dollar per tahun. Indonesia kini telah menjadi net oil importer, bahkan secara permanen. Produksi yang terus menurun inipun sebagian besar, sekitar 75%, didominasi operator asing. Indonesia juga tidak cukup memiliki kilang minyak sehingga tidak mampu mengolah produksi migas nasional secara mandiri. Implikasinya, ketergantungan terhadap impor migas menjadi sangat tinggi, mengancam ketahanan energi nasional, menguras cadangan devisa serta menimbulkan kerawanan terhadap neraca pembayaran dan stabilitas kurs mata uang. Rupiah kini telah menembus titik psikologis Rp 10.000,- per US$.
Sementara itu disisi “hilir”, permasalahan banyak terletak pada buruknya desain program kompensasi dan lemahnya affirmative policy. Subsidi bukanlah sesuatu yang tabu dalam ekonomi. Untuk Indonesia, subsidi bahkan harus dilakukan untuk mereka yang tidak mampu, sesuai Pasal 34 UUD 1945. Yang menjadi isu disini adalah desain subsidi agar efektif dan tepat sasaran. Secara teoritis, desain subsidi terbaik adalah subsidi yang diarahkan dan tepat diterima oleh mereka yang berhak (targeted subsidy).
Namun, implementasi setiap targeted-subsidy program membutuhkan basis data yang akurat dan selalu di update. Tanpa hal ini, subsidi akan menghadapi masalah kebocoran yang masif karena tingkat kesalahan penerima (inclusion error ataupun exclusion error) yang tinggi. Permasalahan berikutnya terkait dengan bentuk program. Targeted subsidy yang mengambil bentuk program bantuan tunai, baik unconditional cash transfer seperti BLT, maupun conditional cash transfer seperti PKH, menyimpan banyak masalah, karena rawan disalahgunakan untuk kepentingan politik, rawan korupsi, dan menimbulkan dampak negatif terhadap social capital masyarakat.
Terkait kesulitan yang dihadapi tentang basis data inilah kemudian muncul subsidi atas komoditas yang dipandang penting bagi masyarakat (commodity subsidies) seperti BBM. Kelemahan utama subsidi komoditas ini adalah pengguna komoditas yang disubsidi tidak dapat dibatasi. Targeting subsidi untuk BBM, agar tepat sasaran, sulit dilakukan karena adanya kemudahan transportasi dan distribusi membuat pengalihan penggunaan dan penjualan di pasar gelap hampir tidak mungkin dihalangi. Terlebih lagi dengan wilayah geografis Indonesia yang sangat luas dan terdiri dari kepulauan yang dipisahkan oleh lautan.
Subsidi BBM semakin tidak tepat sasaran ketika disparitas harga BBM bersubsidi dan BBM non-subsidi semakin lebar. Semakin lebar disparitas harga, semakin besar insentif untuk penyalahgunaan BBM bersubsidi. Pengguna premium terbesar, sekitar 55%, tercatat adalah kendaraan roda empat pribadi yang merupakan kelompok menengah-atas. Ketidaktepatan sasaran subsidi BBM juga terjadi dalam dimensi regional dimana BBM bersubsidi sekitar 60%-nya habis di Jawa-Bali saja.
Untuk Indonesia dimana basis data kemiskinan lemah, program subsidi yang menentukan sendiri penerimanya (self-targeted subsidiy) seperti beras raskin, BOS, hingga subsidi kereta api kelas ekonomi, akan jauh lebih tepat sasaran dan terhindar dari masalah targeting. Karena itu, terlepas dari kondisi defisit APBN, subsidi BBM sudah selayaknya dicabut, namun tentu dilakukan secara bertahap, disertai pemberian kompensasi bagi masyarakat miskin, dan pemilihan timing yang tepat.
Selain program kompensasi yang tepat, bukan dalam bentuk cash transfer seperti BLSM, pemerintah seharusnya juga melakukan berbagai affirmative policy, yaitu membangun mass rapid transportation yang handal, dapat dibangun dalam waktu cepat dan dalam cara yang berkeadilan, yaitu pembangunan Bus Rapid Transport (BRT) dan kereta api, baik komuter maupun lintas provinsi, khususnya untuk daerah perkotaan di Jawa dan Sumatera seperti Jabodetabek, Bandung, Surabaya dan Medan.
Saatnya kini subsidi BBM dilepaskan dari politik. Melanjutkan subsidi BBM membuat berbagai distorsi dalam perekonomian semakin tak terkendali, khususnya konsumsi BBM dari kendaraan bermotor pribadi dan penyelundupan. Subsidi BBM didominasi oleh bensin premium, yang 97% distribusi-nya disalurkan melalui SPBU. Kemacetan di berbagai kota besar akan semakin meningkat menuju kemacetan total (grid-lock).
Ironisnya, pemerintah memfasilitasi hal ini dengan terus membiarkan transportasi massal dalam kondisi buruk, sehingga penjualan kendaraan bermotor pribadi terus melonjak. Fokus pembangunan infrastruktur transportasi juga sangat berorientasi pada jalan dan kendaraan pribadi, khususnya pembangunan jalan tol, termasuk jalan tol dalam kota. Rencana pembangunan jalan tol Trans-Jawa dan Trans-Sumatera, serta kini Jembatan Selat Sunda (JSS), merupakan contoh nyata dari buruknya affirmative policy. Dan preseden terburuk adalah kasus penurunan harga BBM tahun 2008 untuk pencitraan Pemilu 2009 setelah perekonomian menerima kenaikan harga BBM tahun 2005 sebagai ekuilibrium baru. Bila kemudian resistensi terhadap pencabutan subsidi BBM sangat kuat, sebaiknya pemerintah banyak berkaca sebelum mengeluh dan menyalahkan pihak lain.

Republika, "Subsidi dan Keadilan Ekonomi", 18 Juni 2013

Labels:


Selengkapnya...

Monday, June 10, 2013

Training Reguler PEBS FEUI Modul "Ekonomi Islam", Juni-Juli 2013 ....


Selengkapnya...

Wednesday, May 08, 2013

Penerimaan Mahasiswa Baru Prodi Islam FEUI Melalui SIMAK UI ....

Prodi Bisnis Islam dan Ilmu Ekonomi Islam FEUI masing-masing masih akan menerima 40 dan 11 orang mahasiswa dari jalur SIMAK UI, 6 Mei - 7 Juni 2013.

EKONOMI
1. Akuntansi - - 50 2.95 % IPS
2. Bisnis Islam - - 40 IPS
3. Ilmu Ekonomi - - 20 2.72 % IPS
4. Ilmu Ekonomi Islam - - 11 IPS
5. Manajemen - - 48 2.92 % IPS

http://penerimaan.ui.ac.id/id/period/program/981#pt00


Selengkapnya...

UI Luncurkan Prodi Ilmu Ekonomi Islam dan Bisnis Islam ...

Senin, 06 Mei 2013, 11:08 WIB

REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia (FEUI) meluncurkan dua program studi (prodi) baru S-1 reguler, yaitu Ilmu Ekonomi Islam dan Bisnis Islam. FEUI memilih mengembangkan prodi tersebut karena keduanya dianggap penting bagi implementasi ekonomi Islam.

Program Ilmu Ekonomi Islam akan mengembangkan ilmu ekonomi yang berfokus pada pemenuhan kebutuhan hidup umat manusia secara komprehensif, baik material maupun moral dan spiritual serta menjaga keberlangsungannya. Sedangkan program Bisnis Islam akan mengembangkan ilmu bisnis dan keuangan beretika, berorientasi pada usaha halal dan produktif di sektor riil, berfolus pada kebutuhan dasar manusia secara menyeluruh dan menjaga kelestarian lingkungan.

Pejabat Dekan FEUI, Jossy P. Moeis mengatakan pemilihan kedua program ini berkaitan dengan industri halal dan sektor filantropi Islam dalam jangka panjang. "Ini sangat dibutuhkan untuk mempersiapkan para profesional dan peneliti atau akademisi yang menjadi tulang punggung industri dan sektor ekonomi Islam," ujarnya saat peluncuran Program Studi Ilmu Ekonomi Islam dan Bisnis Islam di Auditorium FEUI, Depok, Senin (6/5).

Berdasarkan riset Pusat Ekonomi dan Bisnis Syariah (PEBS) FEUI pada 2011 menunjukkan 65 persen pegawai perbankan syariah berpendidikan S-1 dimana 25 persen diantaranya direkrut dari perguruan tinggi. Kebutuhan lain datang dari asuransi syariah, pasar modal syariah, keuangan mikro syariah, serta institusi syariah di sektor riil seperti industri halal dan sektor ketiga yaituu organisasi pengelola zakat dan wakaf.

Program sarjana juga akan menjadi platform bagi penyiapan mahasiswa program pascasarjana untuk studi dan riset lanjutan dalam disiplin ilmu baru ini. Dalam kajiannya, kedua prodi memilih pendekatan analisis komparatif antara pendekatan konvensional dengan pendekatan Islam. Kajian tersebut menggunakan pluralisme metodologi, baik moral, fiqh, ekonomi, bisnis dan keuangan, politik dan sejarah dengan fokus utama pada makna dan tujuan ilmu ekonomi dan bisnis.

FEUI, kata Jossy, berkomitmen mengembangkan keilmuan disiplin baru ini secara serius dengan berfokus pada tujuan (maqashid) syariah Islam. Menurutnya di tatanan empiris, sektor keuangan dan perbankan Islam telah tumbuh pesat dalam 30 tahun terakhir. Saat ini industri keuangan dan perbankan Islam memiliki kontribusi penting dalam perekonomian nasional tidak hanya di negara-negara Muslim, tetapi juga di berbagai negara non Muslim di dunia. "Keuangan Islam membuat terobosan signifikan dalam lingkungan global dengan memfasilitasi diversifikasi risiko dan berkontribusi dalam stabilitas keuangan global," ucap Jossy.

Pejabat Rektor UI, Muhammad Anis mengatakan UI memiliki visi menjadikan prodi Ilmu Ekonomi Islam dan Bisnis Islam FEUI sebagai pusat pendidikan unggul dan terkemuka di Asia Tenggara. Anis menyebut kedua prodi tersebut tidak hanya untuk Muslim. "Terbuka bagi siapapun yang ingin mendalami ekonomi Islam," katanya. Sebelumnya pada 2007, FEUI telah mendirikan Pusat Ekonomi dan Bisnis Syariah (PEBS). Kemudian pada 2010, FEUI membuka program S-2 Magister Manajemen (MM).

Reporter : Qommarria Rostanti
Redaktur : Nidia Zuraya

http://www.republika.co.id/berita/pendidikan/eduaction/13/05/06/mmczhe-ui-luncurkan-prodi-ilmu-ekonomi-islam-dan-bisnis-islam

Labels:


Selengkapnya...

Thursday, April 11, 2013

Launching & Open House Prodi S-1 Ilmu Ekonomi Islam dan Bisnis Islam FEUI, Depok, 6 Mei 2013 ...

Labels:


Selengkapnya...

Friday, April 05, 2013

Pendaftaran Prodi S-1 Ilmu Ekonomi Islam dan Bisnis Islam FEUI Tahun Ajaran 2013-2014 Melalui SIMAK-UI ...

Labels:


Selengkapnya...

Monday, February 11, 2013

Training Reguler PEBS FEUI "Ekonomi Islam", Maret-April 2013 ...


Labels:


Selengkapnya...

Monday, February 04, 2013

Prodi S-1 Bisnis Islam FEUI Disahkan ...

Alhamdulillah, Prodi S-1 Bisnis Islam FEUI secara resmi disetujui dalam Rapat Paripurna SAU UI pada 31 Januari 2013. Insya 4jj1 pada tahun ajaran 2013-2014 FEUI akan memiliki prodi S-1 reguler yang ke-5, yaitu prodi S-1 Bisnis Islam, menyusul prodi S-1 Ilmu Ekonomi Islam. Semoga barakah.

Labels:


Selengkapnya...

Monday, January 21, 2013

Penerimaan Mahasiswa Baru 2013 ... Prodi S1 Ilmu Ekonomi Islam FEUI (6/6)


Labels:


Selengkapnya...

Penerimaan Mahasiswa Baru 2013 ... Prodi S1 Ilmu Ekonomi Islam FEUI (5/6)


Labels:


Selengkapnya...

Penerimaan Mahasiswa Baru 2013 ... Prodi S1 Ilmu Ekonomi Islam FEUI (4/6)


Labels:


Selengkapnya...

Penerimaan Mahasiswa Baru 2013 ... Prodi S1 Ilmu Ekonomi Islam FEUI (3/6)


Labels:


Selengkapnya...

Penerimaan Mahasiswa Baru 2013 ... Prodi S1 Ilmu Ekonomi Islam FEUI (2/6)


Labels:


Selengkapnya...

Penerimaan Mahasiswa Baru 2013 ... Prodi S1 Ilmu Ekonomi Islam FEUI (1/6)


Labels:


Selengkapnya...

Friday, January 04, 2013

Bencana, Pengangguran, dan Cash for Work

Yusuf Wibisono, Wakil Kepala Pusat Ekonomi dan Bisnis Syariah (PEBS) FEUI

Bencana alam yang terus mengguncang Indonesia telah membuat masalah pengangguran menjadi semakin pelik. Berkaitan dengan dampak bencana terhadap hilangnya lapangan pekerjaan ini, program cash for work (CFW) kini telah menjadi fenomena umum dalam program-program pemulihan pascabencana. Program CFW ini telah dijalankan banyak lembaga swadaya masyarakat (LSM) di berbagai daerah bencana, termasuk oleh organisasi pengelola zakat (OPZ), di berbagai daerah bencana di Indonesia.



Sebagai sebuah program jangka pendek/temporer, CFW memiliki banyak keunggulan dibanding program bantuan bencana lainnya. CFW memberi manfaat bagi daerah bencana dengan cara menyerap tenaga kerja yang menganggur, menginjeksi perekonomian lokal dengan dana segar, memberdayakan individu dengan memberi mereka pendapatan untuk memenuhi kebutuhan hidupnya, dan memfasilitasi perekonomian kembali ke jalur normal dengan membangun kapasitas lokal dan menyediakan peluang-peluang ekonomi produktif.

Memberi lapangan kerja secara cepat adalah titik kritis CFW. Bencana besar umumnya membawa kerusakan massal, ratusan ribu orang secara tiba-tiba kehilangan pekerjaan atau tidak dapat menjalankan pekerjaan rutin mereka. Dalam kondisi seperti ini, CFW menjadi pilihan yang sangat logis dengan memberi individu kesempatan terlibat dalam aktivitas konstruktif dan pada saat yang sama memberi stimulus bagi perekonomian lokal dan mempromosikan pengambilan keputusan di tingkat komunitas dan individu.

CFW secara umum mirip program padat karya, memberi dana untuk menyelesaikan proyek-proyek public works. Namun, CFW lebih bersifat jangka pendek dengan penekanan memberi stimulus secara cepat kepada perekonomian dan menyediakan peluang kerja pascabencana. CFW secara umum tidak ditujukan untuk program jangka panjang dan didesain sedemikian rupa agar tidak memberi disinsentif bagi recovery bisnis lokal.

Evaluasi CFW
CFW secara umum bertindak sebagai program jaring pengaman pascabencana. CFW dapat kita evaluasi dengan tiga kriteria utama, yaitu cakupan (coverage) program, minimalisasi kebocoran (leakages), dan minimalisasi biaya operasional program.

Sebagaimana program padat karya, cakupan CFW umumnya cukup tinggi. Namun, CFW sering kali gagal dalam mengidentifikasi "pekerja hantu", yaitu mereka yang tercantum dalam daftar CFW namun tidak bekerja. CFW juga sering gagal dalam hal menjaga produktivitas. Rendahnya produktivitas umumnya berkaitan dengan target yang kurang jelas atau adanya anggapan awal bahwa semua penerima program akan mendapat bayaran tanpa melihat output kerja-nya.

Kebocoran CFW umumnya lebih banyak berasal dari kenyataan bahwa program sering kali gagal membedakan penerima program. Banyak keluarga yang mengikutsertakan anggota keluarganya lebih dari satu orang. “Kebocoran” seperti ini membuat program tidak dinikmati secara merata atau lebih kecil dari yang seharusnya. Kebocoran CFW juga dapat disebabkan oleh kegagalan dalam menentukan tingkat upah program yang tepat. Tingkat upah yang salah sering mendistorsi pasar kerja lokal dengan masuknya orang yang masih memiliki pekerjaan ke dalam program CFW atau hilangnya motivasi wirausahawan lokal untuk memulai kembali usahanya.

Biaya operasional CFW yang signifikan sering kali bukan dalam ukuran moneter, melainkan non-moneter. Ketika didesain secara salah, CFW sering dituding sebagai penyebab pudarnya nilai-nilai luhur lokal, seperti kekeluargaan dan gotong-royong. Sebagai misal, beberapa LSM asing mendesain CFW di Yogyakarta pascagempa 2006 untuk program membersihkan lingkungan lokal dan pengelolaan lahan individual. Akibatnya, masyarakat menjadi hedonis-materialistis, tidak mau lagi bekerja jika tidak dibayar, tidak mau lagi bergotong-royong membersihkan lingkungan sendiri.

Dengan demikian, pelaksanaan CFW penting untuk memperhatikan beberapa faktor berikut. Pertama, mekanisme monitoring dan target kerja yang jelas. Penting bagi penyelenggara CFW untuk melakukan pemeriksaan langsung di lapangan atas kehadiran pekerja dan menugasi pengawas dari luar masyarakat lokal untuk menjaga produktivitas kerja agar sesuai dengan target.

Kedua, penentuan tingkat upah program yang tepat. Upah CFW sebaiknya ditetapkan di bawah tingkat upah lokal yang ada, agar tidak mendorong kenaikan upah lokal. Upah yang cukup rendah juga akan menjadi disinsentif agar tidak terjadi perpindahan tenaga kerja berupa masuknya orang-orang yang sudah bekerja atau masuknya pekerja dari daerah non-bencana ke dalam program CFW.

Ketiga, program CFW sebaiknya ditujukan untuk membangun infrastruktur sosial atau membangun keahlian (skill) komunitas. Pembangunan infrastruktur publik, seperti rumah sakit, jembatan, sekolah, atau pasar, akan bermanfaat dalam jangka panjang, menambah stok modal masyarakat, serta membuka peluang-peluang ekonomi produktif. Sedangkan membangun keahlian komunitas, seperti pembangunan instalasi pupuk organik, instalasi pengolahan daur ulang sampah, atau instalasi biogas berbahan baku kotoran ternak, akan meningkatkan human capital, meningkatkan pendapatan dan memperbaiki distribusi pendapatan, serta meningkatkan fleksibilitas pasar tenaga kerja.

Filantropi Islam dan CFW
Menjadi menarik ketika kini filantropi Islam, seperti zakat, dihadapkan pada kasus bencana-bencana alam yang sering menimpa Indonesia, apakah zakat lebih tepat disalurkan dalam bentuk bantuan tunai langsung tanpa syarat (cash transfer) atau dalam bentuk CFW? Secara fikih, setiap muslim yang termasuk dalam salah satu kelompok mustahiq, yaitu fakir, miskin, amil, mualaf, budak, gharimin, fi sabilillah, dan ibnu sabil, berhak atas dana zakat. Namun, apakah dengan demikian Islam tidak mendukung CFW?

Dalam Islam, faktor produksi terpenting adalah bekerja, dan kemalasan dipandang sebagai kehinaan. Maka, zakat semestinya dapat digunakan sebagai modal untuk memberdayakan rumah tangga yang produktif namun tidak dapat bekerja karena terkendala oleh hambatan modal manusia, fisik, dan finansial. Organisasi pengelola zakat (OPZ) dapat menyalurkan dana filantropi Islam untuk pelaksanaan program-program yang dibutuhkan masyarakat korban bencana dalam rangka melakukan aktivitas ekonomi agar memperoleh pendapatan yang memadai. Di sini zakat harus dijadikan sebagai program spesifik yang didesain untuk mendukung penyediaan modal manusia, fisik, dan finansial yang dibutuhkan untuk pemberdayaan masyarakat pascabencana.

Meskipun demikian, zakat sebaiknya tetap berfungsi sebagai cash transfer untuk rumah tangga yang tidak produktif. Di sini zakat dapat digunakan untuk menyediakan kebutuhan dasar kelompok orang tua dan jompo, orang-orang sakit dan cacat, serta anak-anak telantar.

Dengan demikian, menurut penulis, penggunaan zakat untuk CFW sejalan dengan tujuan zakat dalam hal pengentasan masyarakat miskin melalui saluran penciptaan lapangan kerja. Di samping menyelesaikan masalah kemiskinan temporer, CFW yang didesain dengan baik akan menambah stok modal masyarakat, mengurangi tekanan terhadap penurunan tingkat upah di pasar tenaga kerja informal, serta menekan tingkat urbanisasi desa-kota. Sifat dasar program CFW, seperti upah rendah dan sifat pekerjaan yang kasar, membuatnya berfungsi sebagai self-selecting mechanism sehingga akan tepat sasaran, memperluas coverage program dan mengurangi leakages.

Satu agenda penting di sini adalah sinergi antara pemerintah dan masyarakat sipil. Kerja sama dengan elemen potensial masyarakat yang kredibel dan transparan seperti OPZ patut dipertimbangkan. OPZ selama ini mampu menunjukkan kinerja tinggi dalam penanggulangan bencana, terutama dalam tahap tanggap darurat yang membutuhkan kecepatan tindakan dan profesionalitas kerja yang tinggi. Ke depan, dengan dukungan dana pemerintah, program OPZ di bidang ini dapat diperluas ke tahap mitigasi dan rehabilitasi, termasuk program CFW.

Berdasarkan UU No. 24/2007 tentang Penanggulangan Bencana, pemerintah berkewajiban menyelenggarakan penanggulangan bencana dan penyediaan anggarannya. Dana kontinjensi untuk penanggulangan bencana ini mencapai Rp 4,5 triliun pada 2009. Terdapat beberapa keuntungan bagi pemerintah bila melakukan pola kemitraan dana penanggulangan bencana ini. Pertama, meningkatkan transparansi dan akuntabilitas program. Kedua, menurunkan tingkat penyalahgunaan dana dan meningkatkan efektivitasnya. Ketiga, memperkenalkan iklim persaingan di dalam birokrasi dalam pengelolaan dana.


Koran Tempo, Rabu, 07 Oktober 2009.

Labels: ,


Selengkapnya...

Jakarta Does Not Need Subway ...

By Yusuf Wibisono

Nearing the gubernatorial election of Jakarta, the issue of traffic congestion, with an average vehicle speed now under 10 km per hour and the prediction of total gridlock in 2014, is getting the public’s attention again. One of the most important issues here that, unfortunately, not getting much attention is the mass rapid transit (MRT) development, the subway project.

The Impropriety of Subway
Jakarta needs a major policy to break down the congestion while setting a benchmark for other big cities facing similar gridlock in five to 10 years from now, like Bandung, Surabaya, Medan, Makassar, and Semarang. However, choosing a subway as Jakarta’s main transport of the future requires adequate qualification.

With over 20 million trips a day and vehicle growth of 11 percent a year, it is about time that Jakarta is serious with building MRT. As long as MRT is not built, Jakarta will bear losses each year up to tens of trillions of rupiah due to congestion and it is projected to continue growing up to Rp 65 trillion by 2020. Therefore, the need for MRT in Jakarta is pressing.

MRT is not only subway, but there are other choices, like light rapid transit (LRT), commuter rail system, and bus rapid transit (BRT). However, why does subway become the leading coice? A subway does promise many benefits. As an MRT, a subway is capable to transport 40-100 thousands of people an hour per direction.

Subway development can also be done in parallel by building multilevel tracks so that it will be efficient. Subway development is also a potential to be synergised with the development of other important urban infrastructure, like flood control, sanitation, and clean water.

However, subway also presents problems and the most significant one is massive cost. The cost estimate for subway development is over Rp 1 trillion per km, way above BRT that is only around Rp 10 billion per km. In addition, subway requires top technology, from designing, constructing, to operation and maintenance. Therefore, subway will depend much on imports and foreign workers.

With the expensive development, requires a high demand for the subway to be financially feasible. The demand estimates for short and medium terms are not high enough to justify subway development. The subway will not be able to support cost recovery, thus it can be sure to need permanent government subsidy.

First stage subway development that is only 15 km is financed by a debt from JICA for Rp 15 trillion repayable in 40 years with a 10-year grace period. The burden is shared between central and provincial governments. It can be seen that Japan has a stake whereby the majority of contractors and subway human resources must come from Japan.

By conservative count, the outflow of APBD (Regional Budget) is projected at Rp 651 billion in year one to seven of the project, Rp 85 billion in year eight to 10, Rp 97 billion in year 11 to 17, and Rp 12 billion in year 18 to 40. APBD will also bear the operational subsidy, which in base scenario is projected at Rp 85 billion a year in 2015-2025 or Rp 850 billion for 10 years.

The major deviation on the assumed projections of cash flow from MRT project will burden the APBD. If the next stage of the project, which is 95 km long, is taken into calculation, subway is a real threat to the future sustainability of the budget and public services in Jakarta.

Busway and KRL
The priority and focus of Jakarta transportation policies are to break down the congestion as soon as possible and to minimise loss and increase the economic competitiveness. Busway and KRL should be the focus because the cost of both is much cheaper than subway or LRT (monorail). The busway development for 15 corridors, up to 150 km, that cover the entire Jakarta has the cost equivalent to one kilometre subway.

The north-south subway corridor stage one, estimated to cost Rp 17 trillion, can be used to build Anyer-Panarukan busway lanes! If this Rp 17 trillion is focused on the busway, we will be able to complete 15 corridors soon, add the coupled busses to an adequate number, and other steps.

It is wrong to claim that busway can never be a reliable MRT. With good and professional management, Bogota with seven million population was able to make Bogota TransMilenio into a safe and comfortable MRT with transport capacity of 45 thousand people an hour per direction, close to subway capacity.

At the same time, with the same budget, we will also be able to give full attention to Jabodetabek (Jakarta-Bogor-Depok-Tangerang-Bekasi) KRL that has proven effective as a commuter train. With an adequate revitalisation, Jabodetabek KRL capacity could potentially be increased from the current 600 thousand passengers a day to 2 million passengers a day.

It is apparent that focussing on busway and KRL will effectively and significantly break down congestion in Jakarta with much cheaper cost, in relatively short period of time, and in an equitable and fair manner. Then, why insist on building a subway? Do not let false prestige or economic interests, or a combination of both, outweighs conscience and reason.

Republika, "Jakarta Tak Perlu Subway", 7 Juni 2012.

http://www.indii.co.id/news_daily_detail.php?id=4010

Labels:


Selengkapnya...

Friday, December 14, 2012

Training "Ekonomi Zakat", 27-28 Desember 2012 ...


Labels:


Selengkapnya...

Saturday, December 08, 2012

Training "Ekonomi Islam", 20-21 Desember 2012 ...


Labels:


Selengkapnya...

Saturday, December 01, 2012

Prodi S1 Ilmu Ekonomi Islam FEUI Resmi Berdiri ....

Program Studi S-1 Ilmu Ekonomi Islam FEUI secara resmi berdiri berdasarkan SK Rektor UI No. 2107/SK/R/UI/2012 tertanggal 14 November 2012. Hal ini menjadi puncak perjuangan panjang setelah persetujuan di tingkat fakultas oleh SAF FEUI diperoleh pada 29 Desember 2010, dan secara resmi proposal pendirian prodi diajukan ke UI pada 19 Mei 2011, hingga mendapat persetujuan SAU UI pada 9 Agustus 2012 dan MWA UI pada 25 Oktober 2012. Semoga bermanfaat dan barakah.




Labels:


Selengkapnya...

Wednesday, November 21, 2012

Agresi Gaza dan Boikot Israel ..

Yusuf Wibisono
Wakil Kepala - PEBS (Pusat Ekonomi & Bisnis Syariah) FEUI

Agresi brutal Israel terhadap Gaza dalam sepekan terakhir, kembali menoreh luka bagi Palestina. Setiap kali duka Palestina terbuncah, setiap kali itu pula dunia mengutuk Israel. Lebih enam dekade berlalu, namun kebijakan dan sikap penjajah Israel tidak berubah sedikit-pun. Berbagai respon masyarakat dunia terhadap kejahatan Israel umumnya temporer, pragmatis-jangka pendek, dan retoris, yang cenderung tidak efektif dan tidak mampu merubah situasi secara signifikan. Di antara sedikit pilihan-pilihan respon yang signifikan dan efektif adalah boikot ekonomi.
Gerakan "Boycott, Divestment and Sanctions" (BDS), atau “Palestinian Civil Society Call for Boycott, Divestment and Sanctions” diluncurkan tahun 2005, yang berjuang untuk melawan kolonisasi, penjajajahan dan apartheid yang dilakukan Israel di Palestina. Gerakan ini serupa dengan “Palestinian Campaign for the Academic and Cultural Boycott of Israel (PACBI)” yang diluncurkan setahun sebelumnya.
Pada 29 April 2012, gerakan BDS mulai menuai kemenangan ketika jaringan supermarket terbesar kelima di Inggris, Co-operative Group (Co-op), mengumumkan kebijakan bahwa mereka tidak lagi menjual produk yang berasal dari pemukiman ilegal Israel di Tepi Barat. Co-op menjadi grup supermarket besar pertama di Eropa yang melakukan boikot tersebut. Dan secara megejutkan, pada 27 September 2012, dari Markas PBB di New York, Indonesia melalui Menlu Marty Natalegawa secara luar biasa dan sangat lugas menyerukan boikot terhadap seluruh produk yang dihasilkan di wilayah pendudukan Israel. Seruan Indonesia ini merupakan penegasan dari sikap Komite Pembebasan Palestina Gerakan Non-Blok.
Berbagai peristiwa diatas menumbuhkan asa terhentinya penjajahan atas Palestina. Logika gerakan BDS adalah melakukan tekanan, bukan diplomasi, persuasi atau dialog. Strategi diplomasi untuk mencapai hak-hak asasi manusia terbukti sia-sia karena Israel menikmati proteksi dan imunitas hegemoni kekuatan dunia. Logika persuasi juga menunjukkan kebangkrutannya karena tidak ada "pendidikan" buat orang-orang Israel tentang mengerikannya penjajahan dan bentuk penindasan lainnya justru makin meningkat. Logika dialog antara Palestina dan Israel yang masih populer juga terbukti gagal dengan menyedihkan.

Boikot: Perspektif Ekonomi-Politik
Boikot dapat dipandang sebagai etika dan moral dalam konsumsi. Tidak ada keputusan pembelian dan investasi yang tidak berimplikasi pada pilihan moral dan etika tertentu. Dan sistem pasar semestinya merefleksikan moralitas dari masyarakatnya. Keputusan membeli dan konsumsi tidak hanya didasarkan pada kriteria harga berbasis utility semata, namun juga kriteria moral dalam seluruh aktivitas produksi.
Kriteria moral ini merupakan bagian dari arus besar perpindahan dari commodity markets ke service economy dimana seluruh aktivitas ekonomi dipandang sebagai value chain dan untuk setiap rantai itu konsumen harus turut bertanggungjawab. Dalam perspektif kapitalisme kontemporer, inilah yang disebut sebagai konsumerisme yang beretika (ethical consumerism). Membeli adalah cara yang paling jelas bagi konsumen dalam mengekspresikan pilihan moral mereka.
Kasus terbaik boikot adalah boikot terhadap rezim apartheid Afrika Selatan. Sanksi ekonomi terhadap afrika selatan mengambil tiga bentuk, yaitu boikot produk ekspor Afrika Selatan, embargo minyak, dan divestasi investasi asing di Afrika Selatan. Boikot dimulai sejak 1973 ketika sejumlah bank asing memperketat kredit dan sejumlah perusahaan menutup aktivitasnya di Afrika Selatan, dan berpuncak pada pertengahan 1980-an ketika negara-negara utama Eropa, Kanada, Jepang dan Amerika Serikat secara resmi memboikot Afrika Selatan. Pada 1990, apartheid berakhir. Seluruh sanksi ekonomi dicabut ketika Nelson Mandela terpilih sebagai Presiden pada 1994.
Hal krusial disini adalah bagaimana menerjemahkan boikot menjadi sebuah perubahan kebijakan. Mekanisme boikot adalah dilema yang dialami negara atau perusahaan terkait penurunan kinerja ekonomi dan finansial akibat boikot. Semakin signifikan penurunan kinerja ekonomi dan finansial, semakin besar daya tekan boikot terhadap perubahan kebijakan.

Mengelola Boikot: Perspektif Sejarah
Agar boikot tidak berhenti pada tataran wacana, boikot harus direncanakan dan dikelola agar efektif dan berkelanjutan. Sejarah menunjukkan mengelola boikot adalah tidak mudah. Boikot terhadap Israel telah dideklarasikan Liga Arab sejak 1945. Primary boycott, boikot ekonomi terhadap Israel dan warga negara-nya, diluncurkan tak lama setelah Perang Arab-Israel 1948. Pada 1950, Liga Arab memperluas boikot dengan meluncurkan secondary boycott, boikot terhadap pihak non-Israel yang dipandang berkontribusi secara signifikan pada kekuatan ekonomi dan militer Israel. Untuk mengkoordinasi gerakan boikot ini, Liga Arab mendirikan Central Boycott Office (CBO) di Damaskus pada 1951. Pada 1954, Liga Arab menambah panjang daftar boikot dengan mengeluarkan tertiary boycott, boikot terhadap pihak yang berhubungan dengan mereka yang masuk dalam blacklist di secondary boycott.
Namun, seiring waktu, boikot Liga Arab ini melemah. Mesir menjadi yang pertama meninggalkan boikot pada 1980, diikuti Yordania pada 1995. Pada 1994, beberapa negara Teluk menghapus secondary dan tertiary boycott. Kini, hampir seluruh negara Arab tidak lagi menerapkan secondary dan tertiary boycott.
Kegagalan boikot Liga Arab disebabkan banyak faktor. Pertama, besarnya jumlah produk yang diboikot namun tidak diikuti dengan mekanisme blacklist dan pengelolaan boikot yang memadai. Besarnya jumlah produk yang di-blacklist juga menimbulkan resistensi anggota yang memiliki kepentingan berbeda-beda. Kedua, inkonsistensi boikot. Boikot seringkali rentan ketika berhadapan dengan kepentingan rezim berkuasa dan kroni-kroni-nya. Ketiga, kelemahan pengawasan. Boikot menjadi tidak efektif ketika banyak produk blacklist yang di re-ekspor ke dunia Arab. Siprus disinyalir sebagai salah satu titik transshipment terbesar. Keempat, boikot kental bernuansa kewilayahan, yaitu arab, tidak bersifat universal.
Apakah kini boikot Israel mungkin untuk dilakukan secara global? Keputusan untuk berpartisipasi dalam sebuah gerakan boikot ditentukan oleh persepsi publik akan probabilitas keberhasilan boikot dan biaya yang mereka tanggung akibat boikot. Persepsi konsumen terhadap keberhasilan boikot ditentukan oleh kombinasi dari ekspektasi mereka terhadap tingkat partisipasi publik secara keseluruhan dan kerangka pesan yang disampaikan dalam komunikasi pro-boikot. Untuk hal ini maka menjadi penting bagi pengelola dan aktivis pro-boikot untuk secara masif menyampaikan pesan-pesan boikot yang elegan dan rasional.
Sedangkan biaya yang ditanggung konsumen ditentukan oleh preferensi mereka terhadap produk yang diboikot dan akses mereka terhadap produk substitusi. Maka menjadi penting untuk berfokus pada beberapa produk “prioritas” yang akan diboikot sebagai representasi boikot (partial boycott). Di saat yang sama, harus ada upaya sistematis untuk memproduksi barang-barang substitusi dari produk yang diboikot.
Di saat yang sama, dibutuhkan upaya besar untuk membangun ekspektasi bahwa boikot akan dilakukan oleh publik secara luas sehingga akan menimbulkan dampak besar. Dalam jangka pendek, ketika ketergantungan terhadap produk-produk global begitu kuat, hal ini terlihat begitu sulit. Yang dibutuhkan disini adalah langkah-langkah perintis yang konsisten. Langkah-langkah kecil ini akan membesar ketika pihak-pihak terkait akan berekspektasi gerakan boikot diikuti banyak pihak. Sebagai negara Islam terbesar di dunia, boikot Israel oleh Indonesia akan banyak berarti bagi perjuangan Palestina melawan penjajahan Israel.

Republika, “Agenda Boikot Israel”, 21 November 2012.

Labels: , ,


Selengkapnya...

Wednesday, October 17, 2012

Menggugat Rezim Baru Zakat Nasional ...

Yusuf Wibisono, SE., ME. - Wakil Kepala Pusat Ekonomi dan Bisnis Syariah (PEBS) Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia (FEUI)

Keterangan Ahli dari Pemohon disampaikan pada Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia dalam sidang ke-4 perkara no. 86/PUU-X/2012 perihal pengujian UU No. 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat terhadap UUD 1945

Jakarta, 17 Oktober 2012


...

50. KETUA: MOH. MAHFUD MD.
Baik, Bu Amelia. Kemudian Bapak Yusuf Wibisono. Dimohon
untuk tidak dibaca Pak ya, tapi disingkat gitu, kira-kira dalam 10 menit.
Silakan.

51. AHLI DARI PEMOHON: YUSUF WIBISONO

Baik, assalamualaikum wr. wb. Terima kasih, Majelis Hakim Yang
Mulia. Saya Yusuf Wibisono dari Pusat Ekonomi dan Bisnis Syariah
Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia akan menyampaikan kesaksian
terkait pengujian undang-undang Nomor 23 Tahun 2011.
Pertama, saya ingin menyampaikan bahwa LAZ (Lembaga Amil
Zakat) bentukan masyarakat sipil ini adalah pelopor dan sekaligus
merupakan tulang punggung (back bone) dari zakat nasional modern
Indonesia. Ini adalah fakta historis dalam tiga dekade terakhir
kebangkitan zakat nasional itu dipelopori oleh masyarakat sipil.
Yang kedua, saya ingin menyampaikan bahwa Undang-Undang
Zakat itu pertama kali lahir setelah era reformasi yang memungkinkan
masuknya inisiatif-inisiatif terkait dengan pelaksanaan syariah di
Indonesia itu dimulai tahun 1999 melalui Undang-Undang 38 Tahun
1999 tentang Pengelolaan Zakat.
Jadi lahirnya Undang-Undang 23 Tahun 2011 ini seharusnya kita
harus lihat dalam konteks munculnya sejak awal, yaitu di Undang-
Undang Nomor 38. Di Undang-Undang Nomor 38 Tahun 1999 pada
awalnya lahir ... merespon euforia reformasi. Waktu itu sebenarnya
MPR lebih mengutamakan Undang-Undang Haji. Tetapi kemudian pada
saat itu Kementerian Agama ikut ... mengikutsertakan Undang-Undang
Zakat dan pada akhirnya dibahaslah di sana.
Pada awalnya Undang-Undang Nomor 38 itu sendiri pun itu
peran LAZ cenderung dimarjinalkan. Namun di pembahasan di MPR di
situlah kemudian Undang-Undang ... di peran LAZ diakomodasi.
Undang-Undang Nomor 38 Tahun 1999 secara umum positif,
berdampak positif terhadap pengelolaan zakat yang pada saat itu
didominasi oleh masyarakat sipil, yaitu LAZ, yaitu di Pasal 8, peran BAZ
bentukan pemerintah dan LAZ bentukan masyarakat sipil itu
mendapatkan posisi yang sejajar, setara, dalam Undang-Undang
Nomor 38 Tahun 1999. Dan tata kelola zakat yang baik itu sudah diintroduce
(sudah diperkenalkan) di Undang-Undang Nomor 38 Tahun
1999. Jadi di sana ya, tata kelola yang baik tentang zakat itu sudah
diperkenalkan.
Kelemahan Undang-Undang Nomor 38 itu adalah undangundang
tersebut tidak mengamanatkan pembentukan regulator yang
akan mengeksekusi hal-hal yang sudah positif di dalam Undang-
Undang Nomor 38. Kelemahan utamanya itu di Undang-Undang Nomor
38. Jadi ketika Undang-Undang Nomor 38 Tahun 1999 diamandemen
melalui Undang-Undang 23 Tahun 2011 ini, itu niatnya baik, positif.
Kami sebagai akademisi sangat mendukung amandemen Undang-
Undang Nomor 38 Tahun 1999 ini. Namun, nanti akan saya jelaskan
ada beberapa hal yang kami pandang kurang tepat terkait dengan apa
yang terjadi di Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 ini.
Poin ketiga yang ingin kami sampaikan terkait proses
amandemaen, Yang Mulia. Kami memandang proses amandemen
Undang-Undang Nomor 38 Tahun 1999 ini dalam tanda petik kami
sebut mungkin „cacat secara proses‟.
Pertama, Undang-Undang Nomor 38 ... amandemen Nomor 38
ini sudah dimulai dari ... di DPR pada periode 2004-2009 dan bahkan
terakhir di RUU Prioritas Tahun 2009 itu sudah masuk di RUU Prioritas,
tapi gagal diselesaikan. Sejak awal di ... proses amandemen selalu ada
dua draft yang secara umum bertolak belakang, yaitu draft RUU dari
masyarakat sipil dan RUU draft Pemerintah karena itu pembahasannya
alot, panjang, dan gagal diselesaikan oleh DPR 2004-2009. Dan
kemudian undang-undang ini di-takeover oleh DPR 2009-2011 ... eh ...
2009-2014 menjadi RUU Inisiatif DPR.
Di DPR, RUU yang di ... yang dibuat oleh DPR itu cenderung
mengakomodir masyarakat sipil. Itu selesai, itu di awal tahun 2010
awal Maret. Mungkin dari Pihak DPR bisa mengkonfirmasi. Kemudian
diajukan ke pemerintah untuk dimintakan DIM (Daftar Isian Masalah)
tetapi DIM dari pemerintah itu baru muncul itu di awal tahun 2011.
Namun ketika lihat DIM DPR ... DIM Pemerintah ... maaf, DIM
Pemerintah ini ternyata isinya jauh ... sangat berbeda sekali dengan
draft dari DPR. Bisa dikatakan itu bukan DIM sebenarnya, tapi draft
tandingan karena kalau DIM pada umumnya mengomentari atau
memperbaiki draft yang sudah ada, jadi sangat bertolak belakang.
Dua draft yang bertolak belakang inilah yang kemudian dibahas
di DPR di pertengahan 2011. Jadi di masa sidang keempat, kalau saya
tidak salah, di pertengahan 2011 dan berlangsung hanya singkat, Yang
Mulia. Hanya tiga bulan, selesai di bulan September dan kemudian
diketok palu di bulan Oktober 2007.
Jadi saya bisa katakan, proses dari ... dan di Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2011 ... jadi selesai diketuk palu di Oktober 2011, itu
sepenuhnya, 100% adalah draf dari pemerintah, draf dari DPR
sepenuhnya hilang. Jadi, kami bisa katakan ini ada sesuatu yang
janggal. Kami melihat ada sesuatu yang janggal dalam proses
pembentukan … dalam proses Amandemen Undang-Undang Nomor 38
ini. Itulah kenapa kemudian saya bisa sangat bisa memahami kenapa
kemudian ada upaya untuk mengajukan judicial review ini. Jadi, bisa
saya katakan judicial review ini seharusnya tidak hanya uji materiil, tapi
juga bisa uji formal bahkan, menurut saya.
Yang keempat, kami ingin sampaikan adalah di rezim baru
undang-undang … rezim baru zakat nasional berdasarkan Undang-
Undang Nomor 23 Tahun 2011 ini, kelemahan utama dari undangundang
ini adalah pertama tadi. Kelemahan di Undang-Undang Nomor
38 itu tidak diperbaiki, yaitu tidak adanya regulator yang kuat dan
credible, tidak ada kejelasan.
Jadi, sampai di Undang-Undang Nomor 23 ini, tata kelola zakat
tidak jelas … tetap tidak jelas, yaitu apa? Saat ini, para operator zakat
yang sekarang terdiri dari BAZ (dari bentukan pemerintah) dan LAZ
(bentukan masyarakat sipil) yang mereka seharusnya mereka dikelola
... diatur, diregulasi, dan diberikan pengawasan, sehingga dana umat
ini bisa dikelola, dan tidak ada penyalahgunaan, dan seterusnya … dan
seterusnya, ini tidak mendapatkan hal yang tepat di undang-undang
ini. Karena di sini regulator itu diserahkan kepada BAZNAS yang
merupakan juga operator. Di Undang-Undang Nomor 23 ini, BAZNAS
tetap menjalankan fungsi sebagai operator sebagaimana halnya LAZ,
yaitu mengumpulkan, mendistribusikan, dan mendayagunakan dana
zakat. Tetapi dia juga diberikan kewenangan menjadi regulator, yaitu
membuat perencanaan, kemudian membuat regulasi, dan sekaligus
mengawasi LAZ dan BAZNAS di bawahnya, begitu. Ini menurut kami
hal yang kurang tepat.
Kemudian, yang kedua, permasalahan utama di Undang-Undang
Nomor 23 ini adalah adanya upaya sentralisasi yang terlihat jelas di
Pasal 6 Undang-Undang Nomor 23. Dimana secara jelas, secara
eksplisit, di Pasal 6 disebutkan, “BAZNAS yang … BAZNAS memiliki
kewenangan untuk pengelolaan zakat nasional.” Jadi, ini mengubah
secara mendasar Undang-Undang Nomor 38. Dimana Undang-Undang
Nomor 38 di Pasal 8 disebutkan, “Yang berwenang mengelola dalam
pengelolaan zakat nasional adalah BAZ dan LAZ.” Di Undang-Undang
Nomor 23 di Pasal 6, “LAZ dihapuskan, hanya BAZNAS yang berwenang
melakukan pengelolaan zakat.” Itu jelas-jelas merupakan sentralisasi.
Dimana hak tadi yang disebutkan oleh Ibu Amelia bahwa ruang
partisipasi publik, itu telah sangat dibatasi oleh undang-undang. Peran
LAZ, itu kemudian diturunkan di Pasal 17 hanya sebagai sekadar
membantu BAZNAS.
Jadi, di sini ada perbedaan yang sangat signifikan bahwa yang
berwenang adalah BAZNAS dan masyarakat sipil hanya sekadar
membantu. Dan untuk kemudian dengan paradigma ini, kami melihat
LAZ kemudian mendapatkan perlakukan yang sangat diskriminatif di
Undang-Undang Nomor 23 ini, Yang Mulia. Dimana perizinan sebagai
... LAZ ya, itu sangat ketat sekali, sangat luar biasa ketat di Pasal 18.
Ketentuan yang paling mematikan, itu menurut kami adalah di
Pasal 18 ayat (2) huruf a, yaitu ketentuan bahwa LAZ harus berbentuk
ormas. Seluruh LAZ saat ini yang LAZ-LAZ perintis dan LAZ terbesar,
tidak ada yang berbentuk ormas, seluruhnya yayasan. Jadi, dalam
konteks zakat nasional kontemporer, ini benar-benar ahistoris
ketentuan ini. Ketentuan ini sangat ahistoris karena bisa kita
terjemahkan bahwa pasal ini merupakan benar-benar ditujukan untuk
mematikan LAZ yang terbesar saat ini. Karena mereka seluruhnya
bukan ormas, mereka seluruhnya yayasan. Dan sangat sulit bagi kita
untuk membayangkan bagaimana nanti mereka harus bertransformasi
menjadi ormas dari yayasan sekarang ini.
Secara ekonomi juga tidak ada ... secara ekonomi tidak ada hal
yang kita bisa bayangkan mengapa harus berbentuk ormas? Itu juga
kami tidak ... tidak memahami, kenapa harus berbentuk ormas? LAZ itu
... apa ... apa rasionalisasi ekonominya terutama, kenapa harus ormas?
Itu tidak ada. Karena pengelolaan zakat yang terpenting adalah trust.
Trust dari masyarakat dan kemudian mereka memiliki kapasitas untuk
mengelola zakat secara ... secara baik, memiliki manajemen yang
modern, dan seterusnya, begitu.
Kemudian, menurut kami yang kelima ingin kami sampaikan,
Undang-undang ini secara umum menurut kami sangat menghalangi
hak dari LAZ untuk dua aspek.
Yang pertama, terkait dengan Pasal 28C ayat (2) yang
disebutkan, ”Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam
memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun
masyarakat, bangsa, dan negara.” Undang-undang ini setelah
mensterilisasi tadi, kewenangan zakat nasional di tangan BAZNAS
sepenuhnya, kemudian memarginalisasi LAZ sedemikian rupa dengan
memperketat syarat secara luar biasa.
Kemudian LAZ-LAZ itu yang sekarang sudah berdiri tetap diakui
dengan undang-undang, tetapi di pasal transisi disebutkan mereka
setelah lima tahun harus menyesuaikan diri dengan undang-undang
baru. Artinya mereka harus mengikuti ketentuan sebagaimana di
ketentuan di Pasal 18 yang sangat ketat tadi. Ini yang menurut kami
seluruh LAZ sekarang itu berpotensi untuk dilemahkan oleh undangundang
ini. Terlebih lagi LAZ-LAZ yang sampai saat ini belum
mendapatkan pengakuan dari pemerintah sebelum undang-undang ini
berlaku karena secara informal begitu … secara informal Kementerian
Agama itu tidak melakukan pengurusan pengukuhan LAZ-LAZ baru itu
sejak proses amandemen Undang-Undang Nomor 38 yang sudah
dimulai sejak periode tahun 2005-2006. Jadi banyak sekali LAZ-LAZ
yang tidak memiliki izin operasional sampai sekarang, seperti tadi kasus
dari … dari Bali tadi, itu sangat banyak sekali.
Dengan posisi LAZ yang saat ini merupakan pemain utama
dalam zakat nasional ini dampak undang-undang ini menurut kami
sangat signifikan ke depan. Di mana BAZ ini memainkan peran sosial
dan dakwah yang sangat besar. Setelah mendapatkan rekomen …
pasal juga yang sangat bermasalah menurut kami adalah Pasal 18 ayat
(2) huruf c, LAZ yang harus … pendirian LAZ itu harus mendapatkan
rekomendasi dari BAZNAS. Di Undang-Undang Nomor 23 ini, BAZNAS
adalah juga pemain operator zakat nasional. Ini conflict of interest,
Yang Mulia, terlebih lagi BAZNAS di undang-undang ini … di undangundang
ini memiliki kewenangan regulator, tapi dia juga merangkap
sebagai operator. Ini conflict of interest yang tadi kami sebutkan,
sedangkan LAZ ini adalah operator. Jadi di sini tidak ada tata kelola
yang … yang clear.
Kemudian di Undang-Undang Nomor 23 ini yang berikutnya juga
yang kami sampaikan, potensial bertentangan dengan Pasal 28D ayat
(1) Undang-Undang Dasar 1945 yaitu, “Setiap orang berhak atas
pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil,
serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.” Dengan logika
sentralisasi bahwa yang berwenang adalah BAZNAS dan masyarakat
sipil tidak berwenang, maka kemudian BAZNAS mendapatkan
perlakuan-perlakuan yang istimewa dalam undang-undang ini. Antara
lain pendirian BAZNAS itu tidak mendapatkan restriksi sama sekali.
Tidak ada persyaratan pendirian BAZNAS, sedangkan LAZ sangat ketat
luar biasa Pasal 18.
Syarat-syarat tersebut sama sekali tidak diterapkan untuk
BAZNAS. Bahkan pendirian BAZNAS itu menjadi amanat undangundang,
harus didirikan. Walaupun disebutkan di undang-undang ini
secara eksplisit BAZNAS adalah lembaga lembaga nonstruktural, tapi
dalam undang-udang disebutkan BAZNAS mengikuti struktur
pemerintahan di pusat, provinsi, kabupaten/kota.
Jadi kalau mengikuti undang-undang ini nanti akan terdapat 1
BAZNAS pusat, 33 BAZNAS provinsi, dan sekian ratus … 400-an sekian
BAZNAS … 500-an sekian BAZNAS kabupaten/kota sangat (…)

52. KETUA: MOH. MAHFUD MD.
Agak, agak dipercepat ya Saudara.

53. AHLI DARI PEMOHON: YUSUF WIBISONO
Baik, Yang Mulia.

54. KETUA: MOH. MAHFUD MD.
Karena kami jam 13.00 ada sidang lagi.

55. AHLI DARI PEMOHON: YUSUF WIBISONO
Baik, Yang Mulia. Terakhir ingin kami sampaikan bahwa kami …
poin terakhir yang ingin disampaikan, kami sangat mendukung proses
amandemen Undang-Undang Nomor 38 Tahun 1999, namun dengan
poin reformasi yang berbeda dari apa yang sudah dilakukan Undang-
Undang Nomor 23 ini.
Yang pertama, tadi sudah kami sebutkan bahwa yang
dipentingkan dalam zakat nasional saat ini adalah perbaikan tata kelola.
Perbaikan tata kelola ini, yaitu dengan mendirikan regulator yang kuat
dan kredibel. Kami sepakat BAZNAS menjadi regulator, namun
harusnya BAZNAS dilepaskan posisinya dari sebagai operator. Jadi
dengan demikian, tidak ada lagi conflict of interest. Dan yang sekarang
terjadi posisi BAZ dan LAZ itu harusnya tetap sejajar, tidak ada
hegemoni dari pihak … salah satu pihak tertentu. Jadi dengan demikian
kita akan … akan ini.
Yang kedua, jumlah BAZNAS dan LAZ saat ini itu sangat besar,
kami sepakat dan untuk itu perlu direfleksi, harus ada aturan, harus
ada syarat-syarat. Betul kami sepakat bahwa LAZ itu harus ada
syaratnya, betul, tetapi harusnya BAZ juga sama harusnya ada juga
syarat-syarat bagi LAZ. Enggak boleh setiap kabupaten/kota semua
punya BAZNAS, tapi enggak ada … enggak ada ketentuan persyaratan.
Jadi harusnya persyaratan di Pasal 18 itu diterapkan sama. Baik untuk
BAZ maupun untuk LAZ. Tidak hanya untuk LAZ saja yang seperti itu,
harusnya semua sama, poinnya sama.
Kemudian yang ketiga, poin yang kami ingin masukkan
sebenarnya dalam reformasi zakat ke depan adalah yang terpenting
adalah bagi pemerintah mengikutsertakan lembaga-lembaga zakat
yang kredibel dalam proses pengentasan kemiskinan … dalam proses
penanggulangan kemiskinan. Saat ini penanggulangan kemiskinan
pemerintah itu berjalan sendiri sedangkan asiprasi gerakan masyarakat
sipil dalam penanggulangan kemiskinan itu berjalan sendiri-sendiri.
Undang-undang ini harusnya bisa memfasilitasi bahwa pemerintah
melalui dana pajak itu memiliki juga sumber daya untuk sama-sama
dengan tujuan yang sama penanggulangan kemiskinan. Jadi sehingga
penanggulangan kemiskinan ini seharusnya bisa diakselerasi ketika ada
… ada kesempatan dari lembaga-lembaga zakat yang kredibel untuk
bisa mengakses dana-dana publik di Pemerintah.
Demikian Yang Mulia, yang bisa kami sampaikan. Terima kasih,
wassalamualaikum wr. wb.

56. KETUA: MOH. MAHFUD MD.
Terima kasih, Pak Yusuf Wibisono. Dan terima kasih juga ini ada
bahannya yang tertulis untuk apa … kami dalami lebih jauh apa yang
sudah Saudara sampaikan tadi dengan keterangan-keterangan yang
sangat berharga. Berikutnya Pak Muzakkir, silakan Bapak, mudahmudahan
bisa sepuluh menit.

http://www.mahkamahkonstitusi.go.id/Risalah/risalah_sidang_PERKARA%20NOMOR%2086.PUU-X.2012.%2017%20Oktober%202012.pdf

Labels:


Selengkapnya...